Pangdivif 2 Kostrad Launching Grand Opening Kolam Pancing New Vicadha Kostrad, Tim Calista Raih Sepeda Motor

Pangdivif 2 Kostrad Launching Grand Opening Kolam Pancing New Vicadha Kostrad, Tim Calista Raih Sepeda Motor

Mei 10, 2025
Divif 2 Kostrad Dukung Pemerintah Daerah, Nyatakan Perang Terhadap Sampah

Divif 2 Kostrad Dukung Pemerintah Daerah, Nyatakan Perang Terhadap Sampah

Mei 10, 2025
Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

Mei 10, 2025
Pangdivif 2 Kostrad Launching Grand Opening Kolam Pancing New Vicadha Kostrad, Tim Calista Raih Sepeda Motor
Berita

Pangdivif 2 Kostrad Launching Grand Opening Kolam Pancing New Vicadha Kostrad, Tim Calista Raih Sepeda Motor

by wiwin boncel
Mei 10, 2025
0
1.4k

SIAGAINDONESIA.ID   Hilang satu tumbuh seribu, pepatah yang menginspirasi event grand opening mancing lele kolam pancing New Vicadha Kostrad Malang, Sabtu...

Read moreDetails
Divif 2 Kostrad Dukung Pemerintah Daerah, Nyatakan Perang Terhadap Sampah

Divif 2 Kostrad Dukung Pemerintah Daerah, Nyatakan Perang Terhadap Sampah

Mei 10, 2025
1.4k
Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

Mei 10, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Minggu, Mei 11, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Opini

Konflik Rempang, Investor Asing Posisinya Tidak Lebih Tinggi dari Masyarakat

by redaksi
September 16, 2023
Reading Time: 2 mins read
A A
Konflik Rempang, Investor Asing Posisinya Tidak Lebih Tinggi dari Masyarakat

Warga Pulau Rempang, Batam, menolak relokasi. Foto: ist

583
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Dr. Herlindah, S.H., M.Kn

BADAN Pengusahaan (BP) Batam berencana merelokasi penduduk Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau. Jumlah penduduknya kurang lebih 7.500 jiwa.

Pemerintah beralasan relokasi dilakukan guna mendukung rencana pengembangan investasi di Pulau Rempang. Rencananya dibangun kawasan industri, jasa, dan pariwisata dengan nama Rempang Eco City. Proyek ini bahkan masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) pemerintah pusat.

Namun sebelum itu, konflik pun muncul. Rakyat Rempang menolak relokasi. Bentrok pun terjadi. Bahkan anak sekolah yang masih melakuan aktivitas belajar mengajar terpaksa dihentikan.

Sebenarnya terjadinya konflik lahan di Pulau Rempang perlu ditelusuri bagaimana proses pemberian Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sebelumnya. Harus jelas dulu apakah sudah tuntas baik secara de jure maupun de facto.

De jure, masalah status hak secara yuridisnya (hubungan hukum), sedangkan secara de facto hubungan secara fisiknya terkhusus masyarakat yang lebih dulu ada (kampung tua dan pendatang lainnya).

Penetapan HPL berdasarkan Keppres tersebut, semestinya diikuti dengan proses pendaftaran HPLnya. Tentunya harus melalui rangkaian kegiatan pendaftaran tanahnya yaitu perekaman data yuridis dan data fisiknya.

Untuk data fisik, ini terkait erat dengan eksistensi masyarakat yang menghuni di lokasi yang ditetapkan HPL tersebut. Jika sudah ada penghuninya, maka harus diselesaikan dahulu urusan antara calon penerima HPL dengan masyarakat yang telah ada tersebut.

Kondisinya harus clean and clear, harus jelas status hubungan hukumnya antara masyarakat dengan tanah yang menjadi objek HPL. Apakah nanti masyarakat harus pindah lokasi keluar lokasi ataukah tetap berada di dalamnya.

Hal ini juga berkaitan bagaimana pemerintah melihat atau memposisikan masyarakat yang ada tersebut. Masyarakat masuk dalam kategori yang mana, apakah masyarakat adat, apakah masyarakat biasa.

Penilaian keberadaan masyarakat, bukan berdasarkan setelah penetapan HPL dalam Keppres tapi sebelum penetapan itu dibuat. Pemerintah wajib menghormati masyarakat yang telah mendiami terlebih dahulu.

Sebab pemilik hak atas tanah tertinggi itu hak bangsa, dan masyarakat yang ada tersebut bagian dari bangsa.

Investor asing posisinya tidak lebih tinggi dari posisi masyarakat itu. Pemberian hak kepada investor (apalagi asing) harus dipastikan akan membawa kesejahteraan seluruh bangsa, tak terkecuali masyarakat yang ada di Pulau Rempang.

Hal yang harus diperhatikan juga cara-cara penyelesaian masalah. Pemerintah harus melihat situasi, butuh sinergisitas antar lembaga negara. Jangan masing-masing punya pendapat yang berbeda, sehingga memicu berbagai polemik dan rawan ditunggangi berbagai kepentingan tersembunyi. Siapa yg harus tegas, ya presidennya sebagai pemimpin. Pastikan situasi kondusif tanpa ada kekerasan.

Kasus ini akan menjadi contoh juga dalam pemberian HPL-HPL di wilayah lainnya. Seperti adanya wacana penetapan HPL terhadap lahan-lahan ex-HGU yang dikuasai BUMN. Dimana di lokasi tersebut telah ada masyarakat yang menguasai secara turun menurun.

Selain itu, perlu dipahami bersama mengenai penyebutan Tanah Negara. Ada tanah negara bebas dan ada tanah negara tidak bebas.

Tanah negara bebas adalah tanah yang tidak dilekati hak apapun dan tidak dikuasai secara fisik oleh siapapun (orang atau badan hukum). Sedangkan tanah negara tidak bebas adalah tanah yang tidak dilekati hak atas tanah tetapi di atasnya terdapat penguasaan-penguasaan baik secara formal (termasuk HPL, hak garap berdasarkan ijin garap kepada pemerintah, sudah menempati sejak sebelum Indonesia merdeka) maupun secara informal (masyarakat pendatang lainnya yang tidak dengan ijin yang menempati tetapi sudah berlangsung bertahun-tahun secara turun menurun).

Karena itu jika harus melakukan pembebasan tanah, maka pendekatannya berbeda.@

*) Dosen Hukum Agraria FH Universitas Brawijaya Malang.

Share233Tweet146
Previous Post

Satgas Yonif 122/TS Berhasil Amankan 462 Gram Ganja di Perbatasan

Next Post

Rempang Pelanggaran HAM Berat Rezim Jokowi, Melebihi Era Penjajahan Kolonial

Berita Terkait

Pangdivif 2 Kostrad Launching Grand Opening Kolam Pancing New Vicadha Kostrad, Tim Calista Raih Sepeda Motor

Pangdivif 2 Kostrad Launching Grand Opening Kolam Pancing New Vicadha Kostrad, Tim Calista Raih Sepeda Motor

by wiwin boncel
Mei 10, 2025
0
1.4k

...

Divif 2 Kostrad Dukung Pemerintah Daerah, Nyatakan Perang Terhadap Sampah

Divif 2 Kostrad Dukung Pemerintah Daerah, Nyatakan Perang Terhadap Sampah

by wiwin boncel
Mei 10, 2025
0
1.4k

...

Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

by redaksi
Mei 10, 2025
0
1.4k

...

Next Post
Konflik Rempang, Investor Asing Posisinya Tidak Lebih Tinggi dari Masyarakat

Rempang Pelanggaran HAM Berat Rezim Jokowi, Melebihi Era Penjajahan Kolonial

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.