IKN Dalam Skeptisisme
Januari 28, 2023
Ayah Ikut Buyut, Saya Ikut Kakek
Juni 4, 2023
SIAGAINDONESIA.ID Pilot project tuna rantai dingin di Tamperan, Pacitan ditengarai hanya menguntungkan 7 pedagang. Omset ikan Rp 3 miliar per...
Read moreOleh: Prihandoyo Kuswanto
BANYAK partai politik mengirim kadernya ke Partai Komunis China untuk belajar ke sana. Tidak jelas apa yang dipelajari dari partai Komunis China. Bukan hanya kader partai yang dikirim tetapi perwira kepolisian juga fikirim ke negara Komunis China. Juga untuk belajar.
Kita mengalami distorsi pemahaman tentang komunis sementara ideologi negara Pancasila sudah diamandemen dan tidak menjadi dasar negara.
Dihilangkannya ideologi negara berdasarkan Pancasila itu banyak yang tidak memahami. Sementara lembaga negara seperti MPR, DPR , dan pemerintah masih menganggap Pancasila itu ada.
Kajian yang kami lakukan ternyata persoalan ideologi Pancasila masih terjadi perdebadan dan tidak banyak menunjukkan ideologi negara berdasarkan Pancasila itu yang mana dan ada dimana?
Ada pakar merasa Pancasila bukan ideologi. Ada pula yang mengatakan Pancasila adalah kumpulan ideologi dunia.
Bagaimana Pancasila dikatakan kumpulan ifeologi dunia kalau Pancasila itu antitesis dari individualisme, liberalisme, kapitalisme dan komunisme.
Ideologi dunia adalah Marxisme, Lininisme, Kapitalisme, dan Liberalisme. Itu semua hanya bicara manusia dan materialisme. Sedang Pancasila bicara mengenai Tuhan, manusia dan alam (materialisme).
Bagaimana bisa dikatakan kumpulan Ideologi dunia kalau justru bertentangan dengan Pancasila.
Sungguh aneh jika elit politik melalui partainya tidak lagi memahami Pancasila justru mencari ilmu ke partai komunis China.
Pancasila itu ilmu kehidupan berbangsa dan bernegara justru dicampakkan.
Ajaran komunis apapun bentuknya jelas dilarang apalagi berangkat ke Partai Komunis China. Ini jelas melanggar Tap MPRS no XXV Th 1966.
Bagaimana kita akan menegakkan hukum kalau elite dan penegak hukum melanggar komitmen berbangsa dan bernegara.
Isu tentang PKI merebak kemana mana tetapi tentu PKI bukan bodoh menggunakan logo palu arit dan tidak akan mengibarkan bendera. Tetapi ajarannya sudah menjadi sel-sel kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kita hanya menghendus cara -cara komunis merebak di kehidupan berbangsa dan bernegara. Kita bisa merasakan adanya pecah belah, adanya Islamophobia, dan adanya ketidakadilan.
Semakin hari semakin terbuka kebobrokan aparat soal judi, narkoba, dan beking membekingi kelompok oligarki.
Komunis sudah bangkit dan sudah masuk ke dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dan kita semua lengah terhadap semua itu. Penyebabnya UUD 1945 diganti dengan UUD 2002. Maka sesungguhnya yang diganti adalah UU ideologi Pancasila.
Isi dari TAP MPRS XXV/1966 terdiri dari empat pasal, yaitu:
Pasal 1
Menerima baik dan menguatkan kebijaksanaan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, berupa pembubaran Partai Komunis Indonesia, termasuk semua bagian organisasinya dari tingkat pusat sampai kedaerah beserta semua organisasi yang seazas/berlindung/bernaung dibawahnya dan pernyataan sebagai organisasi terlarang diseluruh wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia, yang dituangkan dalam Keputusannya tanggal 12 Maret 1966 No. 1/3/1966, dan meningkatkan kebijaksanaan tersebut diatas menjadi Ketetapan MPRS.
Pasal 2
Setiap kegiatan di Indonesia untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan manifestasinya, dan penggunaan segala macam aparatur serta media bagi penyebaran atau pengembangan faham atau ajaran tersebut, dilarang.
Pasal 3
Khususnya mengenai kegiatan mempelajari secara ilmiah, seperti pada Universitas-universitas, faham Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam rangka mengamankan Pancasila dapat dilakukan secara terpimpin dengan ketentuan bahwa Pemerintah dan DPR-GR diharuskan mengadakan perundang-undangan untuk pengamanan.
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan di atas, tidak mempengaruhi landasan dan sifat bebas aktif politik luar negeri Republik Indonesia.
Tap MPRS ini masih berlaku tetapi semua berkhianat dan tidak ada yang sadar ketika negeri ini sudah di titik nadir. Oleh sebab itu segeralah kembali ke UUD 1945 asli jika ingin menyelamatkan negeri ini.@
*) Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila
Copyright © 2021 Siaga Indonesia