SIAGAINDONESIA.ID Forum Masyarakat Kelautan, Maritim, dan Perikanan (F-MKMP) mengapresiasi KSOP Tanjung Pakis Lamongan yang aktif membantu nelayan kecil. Berkolaborasi dengan perguruan tinggi KSOP Tanjung Pakis melakukan pengukuran dan pembuatan sketsa kapal nelayan, salah satu syarat untuk pengurusan Pas Kecil.
“Surat ukur kapal syarat mutlak pengurusan Pas Kecil. Tanpa Pas Kecil kapal nelayan ukuran di bawah tujuh GT tidak akan memperoleh Surat Ijin Berlayar,” jelas Sekjen F-MKMP, Koko Sudarsono.
“Untuk mendapatkan surat ukur, nelayan umumnya mengupah orang atau biro jasa melakukan pengukuran kapal biayanya tiga sampai lima ratus ribu rupiah tergantung besar kecilnya kapal,” jelas Koko Sudarsono.
“Upaya KSOP Tanjung Pakis ikut membantu mengukur kapal tanpa dipungut biaya perlu diapresiasi dan sangat meringankan beban nelayan dan bisa menjadi contoh,” imbuhnya.
Sementara itu Kepala KSOP Tanjung Pakis, Capt. Subuh Fakkurochman yang dikonfirmasi mengatakan, untuk sementara pihaknya menggandeng Politeknik Perkapalan Negeri Surabaya (PPNS) yaitu perguruan tinggi vokasi bidang perkapalan dan teknologi.
“Kedepannya kami akan menggandeng Perguruan tinggi lainnya, mahasiswa KKN dilibatkan mengukur kapal dan membuat sketsa untuk mempermudah proses sertifikasi kapal ,” jelasnya.
Ditambahkan, untuk penerbitan Pas Besar tidak diperlukan sket gambar sementara Sket gambar diperlukan untuk kapal kecil sebagai salah satu persyaratan penerbitan surat ukur kapal.
Baru-baru ini pihaknya membagikan 266 sertifikat kapal nelayan, termasuk yang berada di Karangagung dan Palang, Kabupaten Tuban, Selasa (15/4/2025).
Menurut Capt. Subuh Fakkurochman, proses pengurusan sertifikat kini bisa dilakukan lewat aplikasi, namun pemohon harus tetap aktif dan memastikan data yang diunggah sudah lengkap dan sesuai.
Capt. Subuh menambahkan, masalah lain yang terjadi biasanya kurang lengkapnya gambar kapal yang harus mencantumkan ukuran panjang, lebar, dan bagian dalam kapal. Kadang surat dari tukang kapal pun tidak disertai KTP dan bukti kepemilikan kapal tidak disertai kelengkapan.
Mengingat ini terkait status hukum kapal yaitu identitas kapal sehingga KSOP memerlukan verifikasi dan pembuktian yang valid.
“Jika verifikasi tidak valid kemungkinan satu kapal diakui oleh dua pemilik yang berbeda,” tegasnya.
Sebagai solusi, pihaknya menggagas kerja sama dengan mahasiswa dari PPNS Surabaya untuk membantu membuatkan gambar kapal agar proses sertifikasi lebih cepat.
“Pas Kecil tidak dikenakan biaya, sedangkan Pas Besar dikenakan biaya sesuai regulasi PP 15 Tahun 2016),” teganya.
Selama ini lanjutnya KSOP aktif menjalin komunikasi dengan Rukun Nelayan dan Kepala Desa untuk mempermudah proses pengurusan sertifikat. Sosialisasi dilakukan secara rutin, baik lewat kunjungan langsung ke lapangan maupun melalui undangan dari masyarakat. Sedangkan aplikasi seperti E Paskecil dan Simkapel digunakan untuk memantau progres permohonan dan hambatan yang dihadapi.
Kedepannya KSOP Tanjung Pakis akan merambah kegiatan serupa di Lamongan dan Pacitan wilayah KSOP Tanjung Pakis.@masduki