SIAGAINDONESIA.ID Ramai masalah tanah di Medokan Semampir Timur, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, ditanggapi serius oleh Gede Bobby Aryawan selaku Kuasa Hukum dari Budi Susanto.
Menurut Gede, kliennya tidak terima disebut sebagai ‘mafia tanah’. Sebab mengacu data di Kelurahan Medokan Semampir, untuk Petok D No 241 Persil 328 klas d II yang luasnya lebih kurang 1220 ha, tercatat atas nama Tjokro P Barokah.
“Klien kami tidak terima disebut ‘mafia tanah’. Saat peralihan itu, antara warga dan klien kami sudah mencapai perdamaian. Tanah itu sudah dibeli, bukan dirampas,” tutur Gede dalam keterangannya, Jumat (12/2/2022).
Karena itu Gede akan melakukan gugatan kepada pihak-pihak yang menuding kliennya curang dalam peralihan status atau kepemilikan tanah tersebut.
“Kami akan mengambil langkah hukum klien kami disebut ‘mafia tanah’. Saya sebagai kuasa dari Pak Budi Susanto (kalau Pak Indra Sidharta tersendiri). Perlu diketahui, Pak Budi Susanto sudah memperoleh sertifikat, yang perolehannya berasal dari PT SAC Nusantara,” lanjut Gede.
Gede tidak memungkiri bahwa keberadaan tanah yang diklaim pihak ketiga itu memang benar pernah ada ada gugatan dari sejumlah warga kepada PT SAC. Namun, kemudian terjadi perdamaian antara warga dengan PT SAC. Selanjutnya, tanah tersebut dibeli oleh Budi Susanto, Indra Sidharta dan Lily.
“Sebelumnya ada gugatan dari 11 warga. Setelah itu antara warga dengan PT SAC itu berdamai. Tanah diambil (dibeli) Budi Santoso, Indra Sidharta dan Lily, luas keseluruhan,” terangnya.
Pihaknya pun mengaku heran ketika kemudian muncul ada pihak ketiga yang mempersoalkan keberadaan tanah tersebut.
“Padahal kalau menurut buku kretek di kelurahan, klaim pihak ketiga itu salah obyek. Tanah yang diklaim bukan di lokasi tanah kami,” serunya.
“Jadi, tidak benar kalau ada yang menyebut kita ‘mafia tanah’. Klien kami membeli tanah itu dengan cara yang benar, yakni setelah ada perdamaian antara PT SAC dengan warga,” demikian Gede.@