Kartono Umar, Mantan Petinju yang Kini Berkutat Dengan Nelayan

Kartono Umar, Mantan Petinju yang Kini Berkutat Dengan Nelayan

Mei 28, 2023
Caleg DPR RI PKB Gelar Pasar Murah di Surabaya, Dita Indah Sari: Seperti Kembali ke Rumah

Caleg DPR RI PKB Gelar Pasar Murah di Surabaya, Dita Indah Sari: Seperti Kembali ke Rumah

Mei 28, 2023
Wawasan Kebangsaan Bagi Generasi Muda, Kodim Jayawijaya Berikan Bimbingan Bagi Murid SMP Santo Thomas

Wawasan Kebangsaan Bagi Generasi Muda, Kodim Jayawijaya Berikan Bimbingan Bagi Murid SMP Santo Thomas

Mei 27, 2023

Youtube

Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

1.4k VIEWS
November 19, 2022
    Kartono Umar, Mantan Petinju yang Kini Berkutat Dengan Nelayan
    Berita

    Kartono Umar, Mantan Petinju yang Kini Berkutat Dengan Nelayan

    by redaksi
    Mei 28, 2023
    0
    1.4k

    SIAGAINDONESIA.ID Rekan sejawatnya lebih akrab memanggilnya Umar petinju. Perawakannya yang kekar sering menjadi andalan dan tumpuan  untuk menyelesaikan jika ada...

    Read more
    Caleg DPR RI PKB Gelar Pasar Murah di Surabaya, Dita Indah Sari: Seperti Kembali ke Rumah

    Caleg DPR RI PKB Gelar Pasar Murah di Surabaya, Dita Indah Sari: Seperti Kembali ke Rumah

    Mei 28, 2023
    1.4k
    Wawasan Kebangsaan Bagi Generasi Muda, Kodim Jayawijaya Berikan Bimbingan Bagi Murid SMP Santo Thomas

    Wawasan Kebangsaan Bagi Generasi Muda, Kodim Jayawijaya Berikan Bimbingan Bagi Murid SMP Santo Thomas

    Mei 27, 2023
    1.4k
    • Trending
    • Comments
    • Latest
    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Maret 11, 2023
    Reshuffle Kabinet Semata Demi Kekuasaan, Buka Untuk Rakyat

    Pak Jokowi Jangan Keterlaluan, Tak Lama Lagi Kekuasaan Anda Berakhir

    Mei 26, 2023
    IKN Dalam Skeptisisme

    IKN Dalam Skeptisisme

    Januari 28, 2023
    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    0
    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    0
    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    0
    Kartono Umar, Mantan Petinju yang Kini Berkutat Dengan Nelayan

    Kartono Umar, Mantan Petinju yang Kini Berkutat Dengan Nelayan

    Mei 28, 2023
    Caleg DPR RI PKB Gelar Pasar Murah di Surabaya, Dita Indah Sari: Seperti Kembali ke Rumah

    Caleg DPR RI PKB Gelar Pasar Murah di Surabaya, Dita Indah Sari: Seperti Kembali ke Rumah

    Mei 28, 2023
    Wawasan Kebangsaan Bagi Generasi Muda, Kodim Jayawijaya Berikan Bimbingan Bagi Murid SMP Santo Thomas

    Wawasan Kebangsaan Bagi Generasi Muda, Kodim Jayawijaya Berikan Bimbingan Bagi Murid SMP Santo Thomas

    Mei 27, 2023
    Senin, Mei 29, 2023
    siagaindonesia.id
    • Home
    • Berita
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Lainya
      • Kriminal
      • Dunia
      • Nusantara
      • Alutsista
      • Siaga Bencana
      • Opini
      • Podcast
    No Result
    View All Result
    siagaindonesia.id
    No Result
    View All Result
    Home Hukum

    Kisah Steven Roy Berjuang Mencari Keadilan Selama 8 Tahun

    by redaksi
    September 21, 2022
    Reading Time: 3 mins read
    A A
    Kisah Steven Roy Berjuang Mencari Keadilan Selama 8 Tahun

    Foto ilustrasi.

    504
    SHARES
    1.4k
    VIEWS
    Share on FacebookShare on Twitter

    SIAGAINDONESIA.ID Pria ini tidak bisa menyembunyikan perasaan bahagianya. Sesekali dia menghela nafas. Sekiranya ada banyak cerita yang hendak disampaikan. Tidak sabar dia.

    Namanya Dr. Rachmat Suharto S.E., S.H., M.Kn. Gelarnya berjejer seperti kereta api. Tapi dia cukup dipanggil Steven Roy.

    Mulailah dia bercerita. Menurut Roy, setelah 8 tahun berjuang mencari keadilan, akhirnya keadilan itu datang.

    “Saya baru merasakan ada keadilan di negeri ini,” Roy mengawali cerita.

    “Kalah itu bisa saja namun jangan berhenti berjuang mencari keadilan karena keadilan itu ada bagi mereka yang mencarinya,” pesan Roy.

    Ya, 8 tahun bukan waktu singkat bagi Roy untuk menuntut keadilan. Lawannya PT Exertainment Indonesia. Perusahaan ini bergerak di bidang kebugaran dengan nama Celebrity Fitness. Cabangnya puluhan klub, sekitar 30 klub kebugaran dan tersebar di seluruh Indonesia. Karyawannya puluhan ribu dan tersebar di berbagai negara yaitu di Malaysia, Australia, Bahrain, Hongkong, Indonesia, Jordan, Kuwait, Filipina, Qatar, Saudi Arabia, Thailand, UAE dan Singapura juga ada ratusan cabangnya.

    Roy sudah lama tergabung sebagai membership di Celebrity Fitness.

    “Sejak 2008 saya menjadi anggotanya,” katanya.

    Roy meneruskan, dirinya telah lama menjadi membership Celebrity Fitness seumur hidup. Dulu dia bayar Rp 55 juta untuk 2 (dua) Keanggotaan seumur hidup yaitu keanggotaan sapphire exclusive (seluruh Surabaya) dan keanggotaan diamond exclusive (seluruh dunia). Dengan menjadi membership seumur hidup itu, Roy bisa nge-gym ke manapun dia suka.

    “Kalau saya sedang di luar negeri, saya bisa nge-gym di luar negeri yang ada Celebrity Fitnessnya,” terangnya.

    Hingga akhirnya, Roy pun dikeluarkan dari keanggotaan Celebrity Fitness pada bulan Oktober tahun 2014.

    Masalahnya juga tidak jelas. Dia dituduh melanggar aturan dari Celebrity Fitness yang menuduh Roy telah mengganggu secara fisik dan verbal anggota dan staff celebrity fitness lain.

    Hal itu didalilkan pihak Celebrity Fitness. Mereka mengklaim ada rekaman CCTV dan ada petisi atau surat keberatan yang ditandatangani oleh sekitar 18 (delapan belas) Anggota dan Staff dari Celebrity Fitness.

    Roy menyangkal. Dia tidak melakukan seperti yang dituduhkan.

    “Saya tidak terima dengan tuduhan tersebut. Akhirnya saya mengadukan ke BPSK (Bsdan Penyelesaian Sengketa Konsumen) di Malang tahun 2014. Kenapa Malang? Karena di Surabaya saat itu belum BPSK di Surabaya,” cerita pria lulusan Fakultas Hukum Universitas Airlangga bergelar Doktor bidang kepailitan ini.

    Namun dari pihak Celebrity Fitness kemudian mengajukan keberatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Di sini bukti rekaman CCTV dipertontonkan yang ternyata rekaman tersebut tidak terbukti kebenarannya.

    Alhasil, Roy tidak terbukti bersalah lalu Pihak Celebrity Fitness mengajukan kasasi dan gugatan Roy tidak dapat diterima karena Mahkamah Agung berpendapat bahwa sengketa Roy dan Pihak Celebrity Fitness adalah sengketa wanprestasi bukan sengketa konsumen.

    Pria yang berprofesi sebagai Notaris Jakarta Selatan ini tidak menyerah. Dalam kurun waktu tahun 2017 sampai dengan Tahun 2021, Roy mulai menggugat Celebrity Fitness di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun gugatan Roy tidak dapat diterima.

    Majelis Hakim berpendapat Roy harus menggugat di tempat kedudukan Celebrity Fitness yaitu di Jakarta Selatan. Sehingga Roy mengajukan banding, kasasi dan peninjauan kembali (PK). Tetap saja Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) menolak gugatan Roy dan berpendapat bahwasanya Roy harus menggugat di tempat kedudukan pelaku usaha/celebrity fitness yaitu di Jakarta Selatan.

    Pada 2022, Roy melayangkan gugatan ke PN Jakarta Selatan. Mengingat kantor pusat Celebrity Fitness ada di sana.

    Pada gugatan yang terdaftar dengan nomor 25/Pdt.G.S/2022/PN.Jkt.Sel, pengadilan perintahkan PT Exertainment Indonesia (Celebrity Fitness) memulihkan 2 (dua) keanggotaan seumur hidup dari Roy dan mewajibkan Celebrity Fitness membayar ganti rugi ke Roy selama 8 tahun pemutusan sepihak oleh pihak pelaku usaha/ Celebrity Fitness. Putusan keberatan tersebut diputus pada 7 September 2022.

    “Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan demi hukum Tergugat telah ingkar janji/wanprestasi kepada Penggugat, memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat,” demikian diucapkan Ketua Majelis Hakim Jarot Widiyatmono, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Majelis Hakim menilai Celebrity Fitness tidak dapat membuktikan kebenaran alasan pemutusan 2 (dua) keanggotaan seumur hidup tersebut. Apalagi dalil Celebrity Fitness mengenai rekaman CCTV yang didalilkan adanya rekaman Roy terlihat mengganggu anggota lain juga tidak dipertontonkan di muka persidangan.

    Demikian juga dalil tentang petisi keberatan dimana pihak celebrity fitness tidak menghadirkan seorang saksi penandatangan petisi yang digunakan sebagai alasan pemutusan 2 (dua) keanggotaan seumur hidup dari Roy.

    Dalam gugatannya, Roy dirugikan secara materiil atas pemutusan 2 (dua) keanggotaan seumur hidupnya serta biaya keanggotaan yang dibayarnya pada tempat kebugaran lainnya selama 8 tahun.

    “Ya, ganti rugi itu terkait pemutusan keanggotaan. Karena setelah dikeluarkan, saya kemudian bergabung ke tempat kebugaran lain dan menghabiskan biaya seperti dalam putusan,” urai Roy.

    Dalam putusan tersebut, pihak Celebrity Fitness diperintahkan membayar ganti rugi senilai Rp. 29.696.000.

    Menurut Roy, putusan keberatan itu adalah final. Tidak dapat diajukan upaya hukum apapun termasuk peninjauan kembali (PK). Dan pasca putusan, Roy langsung menghubungi pihak Celebrity Fitness.

    “Mereka menerima putusan. Keanggotaan saya dikembalikan seperti semula. Dan tadi sore (Senin, 19/9/2022) saya sudah dibayar ganti rugi,” tandasnya.

    Seberapa penting memperjuangkan kembali menjadi keanggotaan Celebrity Fitness?

    “Bagi saya penting. Saya telah berjuang mencari keadilan selama 8 tahun. Setidaknya saya bisa membuktikan bahwa saya tidak bersalah., Saya ingin memulihkan nama baik saja. Gara-gara ini, perkara saya dipakai mahasiswa menjadi karya ilmiah,” ungkapnya.

    Sementara dari pihak Celebrity Fitness saat dihubungi terkait hal ini, hanya menjawab singkat.

    “Untuk membershipnya (Steven Roy) sudah kami aktifkan,” demikian jawaban singkat District Operations Manager Celebrity Fitness, Linda Hartanto.@

    Terkait

    Share202Tweet126Share50
    • Trending
    • Comments
    • Latest
    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Maret 11, 2023
    Reshuffle Kabinet Semata Demi Kekuasaan, Buka Untuk Rakyat

    Pak Jokowi Jangan Keterlaluan, Tak Lama Lagi Kekuasaan Anda Berakhir

    Mei 26, 2023
    IKN Dalam Skeptisisme

    IKN Dalam Skeptisisme

    Januari 28, 2023
    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    0
    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    0
    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    0
    Kartono Umar, Mantan Petinju yang Kini Berkutat Dengan Nelayan

    Kartono Umar, Mantan Petinju yang Kini Berkutat Dengan Nelayan

    Mei 28, 2023
    Caleg DPR RI PKB Gelar Pasar Murah di Surabaya, Dita Indah Sari: Seperti Kembali ke Rumah

    Caleg DPR RI PKB Gelar Pasar Murah di Surabaya, Dita Indah Sari: Seperti Kembali ke Rumah

    Mei 28, 2023
    Wawasan Kebangsaan Bagi Generasi Muda, Kodim Jayawijaya Berikan Bimbingan Bagi Murid SMP Santo Thomas

    Wawasan Kebangsaan Bagi Generasi Muda, Kodim Jayawijaya Berikan Bimbingan Bagi Murid SMP Santo Thomas

    Mei 27, 2023
    • Disclaimer
    • Indeks
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi

    Copyright © 2021 Siaga Indonesia

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Berita
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Lainya
      • Kriminal
      • Dunia
      • Nusantara
      • Alutsista
      • Siaga Bencana
      • Opini
      • Podcast

    Copyright © 2021 Siaga Indonesia

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist

    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.