SIAGAINDONESIA.ID Pria ini tidak bisa menyembunyikan perasaan bahagianya. Sesekali dia menghela nafas. Sekiranya ada banyak cerita yang hendak disampaikan. Tidak sabar dia.
Namanya Dr. Rachmat Suharto S.E., S.H., M.Kn. Gelarnya berjejer seperti kereta api. Tapi dia cukup dipanggil Steven Roy.
Mulailah dia bercerita. Menurut Roy, setelah 8 tahun berjuang mencari keadilan, akhirnya keadilan itu datang.
“Saya baru merasakan ada keadilan di negeri ini,” Roy mengawali cerita.
“Kalah itu bisa saja namun jangan berhenti berjuang mencari keadilan karena keadilan itu ada bagi mereka yang mencarinya,” pesan Roy.
Ya, 8 tahun bukan waktu singkat bagi Roy untuk menuntut keadilan. Lawannya PT Exertainment Indonesia. Perusahaan ini bergerak di bidang kebugaran dengan nama Celebrity Fitness. Cabangnya puluhan klub, sekitar 30 klub kebugaran dan tersebar di seluruh Indonesia. Karyawannya puluhan ribu dan tersebar di berbagai negara yaitu di Malaysia, Australia, Bahrain, Hongkong, Indonesia, Jordan, Kuwait, Filipina, Qatar, Saudi Arabia, Thailand, UAE dan Singapura juga ada ratusan cabangnya.
Roy sudah lama tergabung sebagai membership di Celebrity Fitness.
“Sejak 2008 saya menjadi anggotanya,” katanya.
Roy meneruskan, dirinya telah lama menjadi membership Celebrity Fitness seumur hidup. Dulu dia bayar Rp 55 juta untuk 2 (dua) Keanggotaan seumur hidup yaitu keanggotaan sapphire exclusive (seluruh Surabaya) dan keanggotaan diamond exclusive (seluruh dunia). Dengan menjadi membership seumur hidup itu, Roy bisa nge-gym ke manapun dia suka.
“Kalau saya sedang di luar negeri, saya bisa nge-gym di luar negeri yang ada Celebrity Fitnessnya,” terangnya.
Hingga akhirnya, Roy pun dikeluarkan dari keanggotaan Celebrity Fitness pada bulan Oktober tahun 2014.
Masalahnya juga tidak jelas. Dia dituduh melanggar aturan dari Celebrity Fitness yang menuduh Roy telah mengganggu secara fisik dan verbal anggota dan staff celebrity fitness lain.
Hal itu didalilkan pihak Celebrity Fitness. Mereka mengklaim ada rekaman CCTV dan ada petisi atau surat keberatan yang ditandatangani oleh sekitar 18 (delapan belas) Anggota dan Staff dari Celebrity Fitness.
Roy menyangkal. Dia tidak melakukan seperti yang dituduhkan.
“Saya tidak terima dengan tuduhan tersebut. Akhirnya saya mengadukan ke BPSK (Bsdan Penyelesaian Sengketa Konsumen) di Malang tahun 2014. Kenapa Malang? Karena di Surabaya saat itu belum BPSK di Surabaya,” cerita pria lulusan Fakultas Hukum Universitas Airlangga bergelar Doktor bidang kepailitan ini.
Namun dari pihak Celebrity Fitness kemudian mengajukan keberatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Di sini bukti rekaman CCTV dipertontonkan yang ternyata rekaman tersebut tidak terbukti kebenarannya.
Alhasil, Roy tidak terbukti bersalah lalu Pihak Celebrity Fitness mengajukan kasasi dan gugatan Roy tidak dapat diterima karena Mahkamah Agung berpendapat bahwa sengketa Roy dan Pihak Celebrity Fitness adalah sengketa wanprestasi bukan sengketa konsumen.
Pria yang berprofesi sebagai Notaris Jakarta Selatan ini tidak menyerah. Dalam kurun waktu tahun 2017 sampai dengan Tahun 2021, Roy mulai menggugat Celebrity Fitness di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun gugatan Roy tidak dapat diterima.
Majelis Hakim berpendapat Roy harus menggugat di tempat kedudukan Celebrity Fitness yaitu di Jakarta Selatan. Sehingga Roy mengajukan banding, kasasi dan peninjauan kembali (PK). Tetap saja Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) menolak gugatan Roy dan berpendapat bahwasanya Roy harus menggugat di tempat kedudukan pelaku usaha/celebrity fitness yaitu di Jakarta Selatan.
Pada 2022, Roy melayangkan gugatan ke PN Jakarta Selatan. Mengingat kantor pusat Celebrity Fitness ada di sana.
Pada gugatan yang terdaftar dengan nomor 25/Pdt.G.S/2022/PN.Jkt.Sel, pengadilan perintahkan PT Exertainment Indonesia (Celebrity Fitness) memulihkan 2 (dua) keanggotaan seumur hidup dari Roy dan mewajibkan Celebrity Fitness membayar ganti rugi ke Roy selama 8 tahun pemutusan sepihak oleh pihak pelaku usaha/ Celebrity Fitness. Putusan keberatan tersebut diputus pada 7 September 2022.
“Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan demi hukum Tergugat telah ingkar janji/wanprestasi kepada Penggugat, memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat,” demikian diucapkan Ketua Majelis Hakim Jarot Widiyatmono, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis Hakim menilai Celebrity Fitness tidak dapat membuktikan kebenaran alasan pemutusan 2 (dua) keanggotaan seumur hidup tersebut. Apalagi dalil Celebrity Fitness mengenai rekaman CCTV yang didalilkan adanya rekaman Roy terlihat mengganggu anggota lain juga tidak dipertontonkan di muka persidangan.
Demikian juga dalil tentang petisi keberatan dimana pihak celebrity fitness tidak menghadirkan seorang saksi penandatangan petisi yang digunakan sebagai alasan pemutusan 2 (dua) keanggotaan seumur hidup dari Roy.
Dalam gugatannya, Roy dirugikan secara materiil atas pemutusan 2 (dua) keanggotaan seumur hidupnya serta biaya keanggotaan yang dibayarnya pada tempat kebugaran lainnya selama 8 tahun.
“Ya, ganti rugi itu terkait pemutusan keanggotaan. Karena setelah dikeluarkan, saya kemudian bergabung ke tempat kebugaran lain dan menghabiskan biaya seperti dalam putusan,” urai Roy.
Dalam putusan tersebut, pihak Celebrity Fitness diperintahkan membayar ganti rugi senilai Rp. 29.696.000.
Menurut Roy, putusan keberatan itu adalah final. Tidak dapat diajukan upaya hukum apapun termasuk peninjauan kembali (PK). Dan pasca putusan, Roy langsung menghubungi pihak Celebrity Fitness.
“Mereka menerima putusan. Keanggotaan saya dikembalikan seperti semula. Dan tadi sore (Senin, 19/9/2022) saya sudah dibayar ganti rugi,” tandasnya.
Seberapa penting memperjuangkan kembali menjadi keanggotaan Celebrity Fitness?
“Bagi saya penting. Saya telah berjuang mencari keadilan selama 8 tahun. Setidaknya saya bisa membuktikan bahwa saya tidak bersalah., Saya ingin memulihkan nama baik saja. Gara-gara ini, perkara saya dipakai mahasiswa menjadi karya ilmiah,” ungkapnya.
Sementara dari pihak Celebrity Fitness saat dihubungi terkait hal ini, hanya menjawab singkat.
“Untuk membershipnya (Steven Roy) sudah kami aktifkan,” demikian jawaban singkat District Operations Manager Celebrity Fitness, Linda Hartanto.@