SIAGAINDONESIA.ID Disetujuinya lokasi pembuangan limbah yang diusulkan PT. Bumi Suksesindo (BSI)oleh Pemprov Jawa Timur di Selatan Banyuwangi (Koordinat 114° 4′ 32,810″ E 8° 41′ 41,032″ S dan 114° 4′ 52,252″ E 8° 42′ 50,364″ S) seluas 3.334,69 Ha sebagaimana termuat dalam dokumen Materi Teknis Perairan Pesisir (MTPP) 2022 dan disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023, tidak terlepas dari isu transaksional hutang budi. Menurut informasi yang beredar, pada tahun 2019 disaat Pilgub Jatim, diduga PT. BSI menjadi salah satu penyandang dana untuk kemenangan Khofifah-Emil sebesar 40 Miliar.
Menanggapi isu tersebut mantan Gubernur, Khofifah Indar Parawansa menanyakan dana tersebut melalui siapa? “Besar sekali jumlahnya, jika buat fitnah ntar saja usai lebaran, kecuali anda tidak sedang puasa”, katanya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat. Atas pernyataan tersebut media siagaindonesia.id menjawab bahwa media tidak bermaksud menfitnah, akan tetapi mengkonfirmasi kebenaran isu yang beredar.
Sementara itu menjawab pertanyaan tentang BSI yang dijinkan membuang limbah di area fishing ground (WPPN RI 573) Khofifah merespon agar ditanyakan ke badan legislatif, “Bisa tanya pansus di DPRD”, jawabnya singkat. Namun Khofifah tidak menjawab bahwa Perda tersebut ditandatangani oleh gubernur yang seharusnya mengetahui isi dari Perda yang terdiri dari 14 Bab, 145 pasal dan 31 lampiran itu dan kemudian malah memblokir nomor hp wartawan. Perlu dicatat bahwa PT. BSI dua kali berturut turut mendapatkan penghargaan lingkungan dari Gubernur Jatim melaui Dinas Lingkungan Hidup pada Desember 2022 dan Februari 2024.
Selain Khofifah yang menjadi sorotan dengan disetujuinya lokasi pembuangan limbah PT.BSI, Menteri Kelautan dan Perikanan konon ikut mempunyai andil sehingga MTPP 2022 lolos dari polemik dalam sidang konsultasi MTPP di Jakarta tanggal 3-4 Oktober 2022, termasuk diantaranya lokasi pembuangan limbah yang diusulkan BSI sehingga diputuskan dibuang di atas 12 mil yang menjadi wilayah kewenangan pemerintah pusat yang menjadi ranah kewenangan pemerintah pusat sesuai Undang Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Konsultasi tersebut menghasilkan dokumen final Peta Struktur Ruang Laut, Peta Pola Ruang Laut, Peta Migrasi Biota Laut serta Peta Peraturan Keesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Matriks PKKPRL. Tanggal 31 Oktober 2022 Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menandatangani Surat Persetujuan Teknis terhadap MTPP Provinsi Jawa Timur (B.1012/MEN-KP/X/2022).
Mengutip siaran Pers dari Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA), nama Sakti Wahyu Trenggono juga tercatat pernah menjabat Komisaris PT. Merdeka Copper Gold Tbk, perusahaan tambang emas yang melakukan eksploitasi kawasan gunung Tumpang Pitu (bukit tujuh) di Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur. Pertambangan ini dilakukan melalui dua anak perusahaannya, yaitu: yang dilakukan oleh PT. Bumi Suksesindo (PT. BSI) dan PT. Damai Suksesindo (PT. DSI) sejak tahun 2012.
“Perusahaan ini telah terbukti menghancurkan gunung Tumpang Pitu dan mencemari kawasan perairan tangkap nelayan di Pancer dan pesisir pantai Pulau Merah. Yang tak kalah parahnya adalah perusahaan ini melakukan kriminalisasi terhadap warga bernama Heri Budiawan atau yang akrab disapa Budi Pego yang divonis penjara selama empat tahun karena menolak tambang emas Tumpang Pitu,” kata Sekjen KIARA, Susan Herawati.
Berukangkali General Manager Corporate Communicatiom PT. Merdeka Copper Gold, Tom Malik dan mantan Regional Government Relations PT. BSI yang sekarang menjabat Deputy Head Of Corporate Comunication PT. Merdeka Copper Gold, Indriani Siswati belum merespon konfirmasi yang diajukan awak media.
Sebagai referensi dalam menjalankan industri keruk pertambangannya di Tumpang Pitu-Banyuwangi, PT. BSI mengantongi IUP OP yang berlokasi di Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, seluas 4.998 Ha.
Sementara PT DSI mengantongi IUP Eksplorasi untuk melakukan kegiatan eksplorasi seluas 6.623 Ha. Industri pertambangan di Selatan Banyuwangi ini juga berpotensi akan terus meluas hingga ke Kecamatan Siliragung. Hal ini dikuatkan oleh Perda Kabupaten Banyuwangi Nomor 8 Tahun 2021 Tentang RTRW Kabupaten Banyuwangi Tahun 2021-2032. Dalam pasal 60 huruf a, dinyatakan bahwa kawasan pertambangan mineral logam akan dikonsentrasikan pada 2 kecamatan yang terletak di pesisir Selatan Banyuwangi, yakni Pesanggaran dan Siliragung, dengan luasan mencapai 22.600 Ha. @masduki