SIAGAINDONESIA.ID Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mendorong Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Forli Bahuri untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) 20 persen.
Hal itu disampaikan Zulhas pada awak media saat di Gedung Dewas KPK, Jakarta, Rabu (25/5/2022).
“Tadi saya sampaikan, Pak Ketua tolong KPK juga mendorong, karena ini tanggung jawab kita bersama agar ya syarat-syarat itu harus ditiadakan,” ucap Zulhas.
Zulhas mengatakan, ambang batas 20 persen membebani partai untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden. Selain itu, ambang batas juga rawan dengan praktik korupsi. Pasalnya, dalam ambang batas itu adanya transaksional antar partai politik.
Masih kata Zulhas, ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen membuat Pemilu menjadi tidak demokratis.
“Iya, kan kita itu demokratis tapi kan kalau disyarat, enggak demokratis dong, kurang nanti maju bupati masih 20 persen ama gubernur mssih 20 persen itu jadi transaksional kita,” ungkapnya.
Zulhas juga mengusulkan agar kampanye partai politik dibiayai oleh negara.
“Kampanye itu jangan lama-lama, ngapain kampanye itu sampe lima bulan, cukup dua minggu, tapi dibiayai oleh pemerintah dong, tv-nya iklannya, gitu ya,” ujarnya.
Banyak hal disampaikan Zulhas. Hal lain yang menurutnyab tdak sesuai dalam Pemilu adalah kewajiban partai dalam membayarkan upah para saksi Pemilu dalam proses pemungutan suara. Zulhas berharap, para saksi Pemilu yang bertugas agar dibiayai oleh negara.
“Yang memberatkan target politik itu kan saksi, nah kami terima kasih sebetulnya sudah diusulkan KPK dulu, saksi dibiayai negara, sudah diusulkan negara,” demikian Zulhas.@