SIAGAINDONESIA.ID Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Menurut LaNyalla, dalam analisa DPD RI, pasal terkait Presidential Threshold (PT) atau ambang batas pencalonan presiden 20 persen ini merupakan pasal penyumbang terbesar ketidakadilan dan kemiskinan struktural Indonesia.
“Melalui pasal ini, oligarki ekonomi mengatur permainan untuk menentukan pimpinan nasional bangsa ini,” kata LaNyalla, Senin (6/6/2022).
Dengan keberadaan pasal tersebut, lanjutnya, partai politik dipaksa untuk berkoalisi dalam mengusung pasangan capres dan cawapres.
“Hal tersebut (ambang batas) menjadi pintu masuk oligarki ekonomi dan oligarki politik untuk mengatur dan mendesain pemimpin nasional yang akan mereka ajukan ke rakyat, melalui demokrasi prosedural yang disebut pilpres,” urainya.
Karena itu DPD RI secara kelembagaan mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk menghapus pasal 222.
“Kalau ditolak, artinya MK sengaja memberi ruang pada oligarki ekonomi untuk menyandera dan mengendalikan negara ini untuk berpihak dan memihak kepentingan mereka,” demikian LaNyalla.@