Divif 2 Kostrad Gelar Apel Dansat, Pangdivif 2 Kostrad Pimpin Pembukaan Apel Dansat

Divif 2 Kostrad Gelar Apel Dansat, Pangdivif 2 Kostrad Pimpin Pembukaan Apel Dansat

Juni 5, 2023
Apakah Mahfud Atau Mulyani Yang Harus Dipenjara?

Mana 349 Trilyun, Tuan Tuan Dan Puan Puan?

Juni 5, 2023
Abaikan Kompetensi SDM, Pelabuhan Perikanan Jadi Primadona Proyek

Abaikan Kompetensi SDM, Pelabuhan Perikanan Jadi Primadona Proyek

Juni 5, 2023

Youtube

Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

1.4k VIEWS
November 19, 2022
    Divif 2 Kostrad Gelar Apel Dansat, Pangdivif 2 Kostrad Pimpin Pembukaan Apel Dansat
    Alutsista

    Divif 2 Kostrad Gelar Apel Dansat, Pangdivif 2 Kostrad Pimpin Pembukaan Apel Dansat

    by wiwin boncel
    Juni 5, 2023
    0
    1.4k

    SIAGAINDONESIA.ID   Satuan Divisi Infanteri (Divif) 2 Kostrad menyelenggarakan kegiatan apel komandan satuan (Dansat) Kostrad tersebar tahun anggaran 2023 yang digelar...

    Read more
    Apakah Mahfud Atau Mulyani Yang Harus Dipenjara?

    Mana 349 Trilyun, Tuan Tuan Dan Puan Puan?

    Juni 5, 2023
    1.5k
    Abaikan Kompetensi SDM, Pelabuhan Perikanan Jadi Primadona Proyek

    Abaikan Kompetensi SDM, Pelabuhan Perikanan Jadi Primadona Proyek

    Juni 5, 2023
    1.4k
    • Trending
    • Comments
    • Latest
    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Maret 11, 2023
    Reshuffle Kabinet Semata Demi Kekuasaan, Buka Untuk Rakyat

    Pak Jokowi Jangan Keterlaluan, Tak Lama Lagi Kekuasaan Anda Berakhir

    Mei 26, 2023
    IKN Dalam Skeptisisme

    IKN Dalam Skeptisisme

    Januari 28, 2023
    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    0
    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    0
    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    0
    Divif 2 Kostrad Gelar Apel Dansat, Pangdivif 2 Kostrad Pimpin Pembukaan Apel Dansat

    Divif 2 Kostrad Gelar Apel Dansat, Pangdivif 2 Kostrad Pimpin Pembukaan Apel Dansat

    Juni 5, 2023
    Apakah Mahfud Atau Mulyani Yang Harus Dipenjara?

    Mana 349 Trilyun, Tuan Tuan Dan Puan Puan?

    Juni 5, 2023
    Abaikan Kompetensi SDM, Pelabuhan Perikanan Jadi Primadona Proyek

    Abaikan Kompetensi SDM, Pelabuhan Perikanan Jadi Primadona Proyek

    Juni 5, 2023
    Senin, Juni 5, 2023
    siagaindonesia.id
    • Home
    • Berita
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Lainya
      • Kriminal
      • Dunia
      • Nusantara
      • Alutsista
      • Siaga Bencana
      • Opini
      • Podcast
    No Result
    View All Result
    siagaindonesia.id
    No Result
    View All Result
    Home Berita

    Kementerian Kelautan dan Perikanan Diminta Tolak Pembuangan Limbah B3 di Selat Bali

    by redaksi
    Oktober 3, 2022
    Reading Time: 2 mins read
    A A
    Kementerian Kelautan dan Perikanan Diminta Tolak Pembuangan Limbah B3 di Selat Bali

    Ilustrasi limbah B3. Foto: ist

    495
    SHARES
    1.4k
    VIEWS
    Share on FacebookShare on Twitter

    SIAGAINDONESIA.ID Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) beserta sekitar 40 instansi dan lembaga terkait laiinnya diminta untuk tidak gegabah menerima usulan Penprov Jawa Timur yang berencana menjadikan Selat Bali sebagai pusat pembuangan limbah bahan, berbahaya dan beracun (B3).

    Hal ini disampaikan Ketua Umum Forum Masyarakat Kelautan, Maritim, Perikanan Oki Lukito, dalam keterangan tertulis, Senin (3/10/2022)

    Rencana ini, menurut Oki, tertuang di dalam salah dari empat dokumen materi teknis perairan persisir yang pada tanggal 3 dan 4 Oktober ini dibahas di Jakarta dalam acara konsultasi teknis materi perairan pesisir.

    “Salah satu palung laut besar sedalam 1000 meter lebih di Selat Bali yang akan dijadikan tempat pembuangan tailing tersebut jaraknya 10 mil dari pantai Banyuwangi. Direncanakan semua limbah B3 yang ada di Jawa Timur akan dikonsentrasikan pembuangannya di palung ini pada kedalaman 850 meter dan disalurkan lewat pipa,” ujarnya.

    Jika usulan pembuangan limbah B3 ke laut dalam (Deep Sea Tailing Placement) ini dikabulkan, lanjut Oki, dikhawatirkan membahayakan masyarakat pesisir dan pulau pulau kecil selain akan menambah laju perusakan ruang hidup masyarakat pesisir dan pulau kecil yang selama ini dirusak oleh industri ekstratif.

    Sejumlah perusahaan diduga telah mendapat rekom dari pemerintah Provinsi Jatim dan mendapat arahan pemanfaatan ruang laut dari Direktorat Jenndral Pengelolaan Ruang Laut KKP.

    Ditambahkan Oki, Selat Bali yang terkenal dengan ikan lemuru (Sardinella lemuru) itu menjadi tumpuan mata pencarian nelayan di Banyuwangi dan Bali, seharusnya dijaga kelestariannya mengingat eko sistim di selat yang menghubungkan Samudra Indonesia dan laut Jawa tersebut serta menjadi jalur imigrasi ikan pelagis kecil dan besar itu kondisinya saat ini sudah parah.

    Hal itu terbukti dengan semakin menurunnya hasil tangkapan nelayan dari tahun ke tahun. Pemprov Jawa Timur seharusnya memulihkan ekosistim selat bali dengan memperbanyak restocking ikan, membuat rumah ikan bertingkat serta sebanyak mungkin menanam dan merehabilitasi hutan mangrove yang rusak akibat penebangan liar serta menambah titik titik konservasi lokal seperti di Bangsring dan pantai Cemara Banyuwangi.

    Sebagai referensi selama dua hari sebanyak tujuh dari 16 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Jawa Timur yang tergabung dalam kelompok kerja (Pokja) revisi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP-3K), melakukan konsultasi materi teknis Perairan Pesisir Jawa Timur yang akan berlangsung di Jakarta.

    “Konsultasi materi teknis ini sebagai tindak lanjut dari deklarasi materi teknis muatan perairan pesisisr Provinsi Jawa Timur beberapa waktu lalu yang sebelumnya didahului konsultasi publik,” jelasnya.

    Ketujuh OPD yang wajib hadir menurut laporan Forum Masyarakat Kelautan, Maritim, Perikanan, yakni Bappeda, Dinas PUPRL, DKP, Biro Hukum, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan. Tahapan konsultasi materi terknis ini akan diuji oleh sejumlah kementerian dan lembaga terkait sebelum mendapat persetujuan teknis dari Menteri Kelautan dan Perikanan.

    Adapun konsultasi materi teknis tersebut berupa dokumen final Peta Struktur Ruang Laut, Peta Pola Ruang Laut, Peta Migrasi Biota Laut serta Peta Peraturan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang laut dan matriks Peraturan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut.

    “Jika tahapan ini lolos selanjutnya akan masuk dalam ranah pembuatan peraturan daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Provinsi (RTRWP) yang akan berlaku dua puluh tahun,” urainya.

    Sebagaimana diamanatkan dalam Undang Undang No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 21 Tahun 2021, dijelaskan secara lebih rinci bahwa materi teknis tata ruang perairan pesisir akan diintegrasikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi. Dengan persyaratan harus mendapatkan persetujuan teknis Menteri Kelautan dan Perikanan.

    “Hal ini secara langsung menginstruksikan Pemerintah Provinsi harus segera membuat materi teknis tata ruang perairan pesisir yang akan diintegrasikan ke dalam RTRW Provinsi. Penjelasan lebih rinci mengenai teknis dan substantif mengenai proses integrasi dijelaskan dalam Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Panataan Ruang Laut. Peraturan ini merupakan peraturan turunan dari PP Nomor 21 Tahun 2021 yang menjelaskan mengenai proses, substansi dan ketentuan lainnya dalam menjabarkan tata ruang laut,” demikian Oki.@

    Terkait

    Share198Tweet124Share50
    • Trending
    • Comments
    • Latest
    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Maret 11, 2023
    Reshuffle Kabinet Semata Demi Kekuasaan, Buka Untuk Rakyat

    Pak Jokowi Jangan Keterlaluan, Tak Lama Lagi Kekuasaan Anda Berakhir

    Mei 26, 2023
    IKN Dalam Skeptisisme

    IKN Dalam Skeptisisme

    Januari 28, 2023
    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    0
    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    0
    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    0
    Divif 2 Kostrad Gelar Apel Dansat, Pangdivif 2 Kostrad Pimpin Pembukaan Apel Dansat

    Divif 2 Kostrad Gelar Apel Dansat, Pangdivif 2 Kostrad Pimpin Pembukaan Apel Dansat

    Juni 5, 2023
    Apakah Mahfud Atau Mulyani Yang Harus Dipenjara?

    Mana 349 Trilyun, Tuan Tuan Dan Puan Puan?

    Juni 5, 2023
    Abaikan Kompetensi SDM, Pelabuhan Perikanan Jadi Primadona Proyek

    Abaikan Kompetensi SDM, Pelabuhan Perikanan Jadi Primadona Proyek

    Juni 5, 2023
    • Disclaimer
    • Indeks
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi

    Copyright © 2021 Siaga Indonesia

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Berita
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Lainya
      • Kriminal
      • Dunia
      • Nusantara
      • Alutsista
      • Siaga Bencana
      • Opini
      • Podcast

    Copyright © 2021 Siaga Indonesia

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist

    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.