IKN Dalam Skeptisisme
Januari 28, 2023
Oleh: M Rizal Fadillah SEBELUM kasus korupsi BTS yang merugikan negara 8 Trilyun rupiah terbongkar dan berdampak hukum kepada Menkominfo...
Read moreSIAGAINDONESIA.ID Tahapan pertama kewajiban sertifikat halal berakhir pada 17 Oktober 2024. Hal ini mengacu pada Undang undang 33/2014 beserta turunannya. Ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham dalam keterangan tertulis, Minggu (8/1/2023).
Menurut Aqil, untuk sertifikat halal kategori pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.
“Tiga kelompok produk ini kalau belum bersertifikat dan beredar di masyarakat, akan ada sanksinya,” kata Aqil.
Dijelaskan Aqil, sanksi nantinya berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga penarikan barang dari peredaran. Kategori sanksi itu, tambah Aqil, sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP 39/2021.
“Karenanya, sebelum kewajiban sertifikasi halal tersebut diterapkan, kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal produknya,” imbuh Aqil.
Aqil menambahkan bahwa BPJPH telah membuka fasilitas Sertifikasi Halal Gratis (Sehati). Ia mengingatkan masyarakat, khususnya pelaku usaha agar benar-benar memanfaatkan.
“(Sehati)ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare),” ujarnya.@
Copyright © 2021 Siaga Indonesia