Oleh: Ir. Syafril Sjofyan, MM TADINYA saya ragu-ragu kebenaran cerita Yusuf Kalla. Ketika SBY dan JK sebagai pasangannya memenangkan Pilpres....
Read moreSIAGAINDONESIA.ID Usai menjalani pemeriksaan selama 6 jam, perempuan AG (15), pelaku anak di kasus Mario Dandy Satriyo (20), akhirnya ditahan.
“Dari hasil pemeriksaan kami selama enam jam, malam ini kami putuskan dari tim penyidik kemudian melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu malam (8/3/2023).
AG ditahan di lembaga penyelenggara kesejahteraan sosial. AG ditahan selama 7 hari.
“Dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan dan apabila tidak cukup akan diperpanjang 8 hari oleh pihak kejaksaan,” katanya.
Lanjut Hengki, penahanan dilakukan berdasarkan UU Sistem Peradilan Anak, dengan menyesuaikan undang-undang yang berlaku.
Adapun status AG merupakan anak yang berkonflik dengan hukum.
AG dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Pasal 76c juncto Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 354 ayat 1 juncto Pasal 56 subsider Pasal 353 ayat 2 juncto Pasal 56 subsider 351 ayat 2 juncto Pasal 56 [email protected]
Copyright © 2021 Siaga Indonesia