SIAGAINDONESIA.ID Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memberi respon terkait pelemik tender proyek Rumah Sakit Surabaya Timur dimana pemenang tender PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PTPP) dinyatakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makasar No.9/Pdt.Sus.PKPU/2023/PN.Niaga.Mks.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Windhu Sugiarto, permasalahan tersebut sudah dikaji dan analisa bersama dengan Polda Jatim dan Pemkot Surabaya.
“Kita mengacu pada UU PKPU Pasal 240 dengan persyaratan ada izin dari Dewan Pengurus, apalagi masih tercatat di PKPUS yang posisinya belum dalam keadaan pailit,” jelas Windhu saat menerima audiensi dari pengunjuk rasa LSM Mapekkat, Selasa (3/10/2023).
Saat ditanya terkait kasasi PKPU PTPP yang ditolak PN Makasar pada 22 September lalu, pihak kejaksaan mengaku tidak mengetahui. Menurut Windhu, pihaknya hanya mengkaji data-data yang diberikan.
“Sepanjang kita dimintai pendapat, maka data-data yang disampaikam ke kita itu yang kita kaji,” ujarnya.
Sementara Koordinator Mapekkat, Setiyo Winarto menyatakan pihaknya sangat kecewa karena PTPP sebagai pemenang tender RS Surabaya Timur masih terlibat sengketa hukum di Pengadilan Niaga PN Makasar.
“Merujuk Peraturan Menteri PUPR Tahun 2020 terdapat pasal yang yang menyebutkan peserta lelang tidak boleh ada sengketa hukum di Pengadilan dan atau dalam pengawasan Pengadilan,” ujar Win.
Ia berpendapat aksinya ini demi menyelamatkan uang APBD Kota Surabaya senilai lebih setengah triliun karena tidak menutup kemungkinan kedepannya PTPP berpotensi dipailitkan terkait perkara PKPU. Sebab bisa jadi masih banyak debitur yang akan melakukan gugatan PKPU.
“Jika kondisinya sudah demikian, APH (Aparat Penegak Hukum) mana yang berani bertanggung jawab, apalagi Walikota Surabaya,” sentilnya.
Tak hanya itu Mapekkat memastikan jika di kemudian hari PTPP tidak sesuai ekspetasi, pihaknya akan melakukan aksi unjuk rasa tahap kedua di rumah dinas Walikota Surabaya.
“Walikota Surabaya sebagai pemimpin tertinggi Pemkot Surabaya harus bekerja keras luar biasa untuk dapat menyelamatkan uang APBD Kota Surabaya,” tegasnya.
Terpisah, Ketua Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957 Jatim, Yusuf Husni, menyesalkan pihak kejaksaan yang terkesan tidak obyektif dalam memandang kasus ini.
“Yang kita masalahkan bukan pailit. Karena memang PTPP tidak/belum pailit. Tapi statusnya dalam pengawasan pengadilan. Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 25 Tahun 2020 tentang perubahan Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun Melalui Penyedia dimana pada pasal 16 ayat 1 huruf g bahwa perusahaan “tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usaha tidak sedang dihentikan, dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana. Di sini tidak disebutkan harus mendapat persetujuan dewan pengurus,” tegas Yusuf pada awak media, Rabu (4/10/2023).
Seharusnya kejaksaan, lanjut Yusuf, paham bahwa yang namanya peserta tender selaku penyedia tidak memenuhi kualifikasi administrasi/legalitas penyedia jika berada dalam salah satu keadaan dalam pengawasan pengadilan;
dalam keadaan pailit;
kegiatan usahanya sedang dihentikan.
Yusuf juga mempertegas, dalam Lampiran II Peraturan Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah No. 12 Tahun 2021 pada butir 3.4.1 disebutkan Syarat Kualifikasi Administrasi/Legalitas Penyedia pada huruf (f).1 disebutkan sebagai berikut : f. Menyetujui Surat Pernyataan Peserta yang berisi :
Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan.
Selain itu, Yusuf juga menyesalkan pihak kejaksaan yang tidak mengetahui adanya kasasi PTPP yang ditolak pengadilan. “Seharusnya pihak kejaksaan tidak menerima data sepihak saja. Adanya penolakan kasasi dari PN Makasar juga harus menjadi pertimbangan hukum. Kasasi ditolak menjadi bukti adanya perlawanan hukum yang dilakukan PTPP. Artinya selama masa PKPU, status PKPU PTPP tetap dalam pengawasan pengadilan,” jelasnya.
Ditambahkan Yusuf, sebenarnya proyek RS Surabaya Timur sudah berjalan. Pihaknya menduga, pemenang tender sudah meneken kontrak. Pasalnya, dari informasi yang didapat di lapangan, beberapa alat berat sudah tiba di lokasi proyek.
“Ya, dari pantauan kami, alat-alat berat sudah datang. Bahkan tiang pancang juga sudah didatangkan di lokasi proyek,” tandasnya.
Hanya saja Yusuf menyayangkan bahwa pemenang berkontrak ini tidak lagi diumumkan di laman LPSE sebagaimana saat prakualifikasi.
“Di laman LPSE jadwal tidak berubah. Pemenang tender tetap PTPP tapi pemenang berkontrak masih kosong. Ditulis di situ nilai kontrak belum dibuat. Ini kesannya pihak Pemkot bekerja secara diam-diam dan tidak transparan dalam proyek RS Surabaya Timur,” ujarnya.
Karena itu, pihak Kosgoro 1957 Jatim berencana akan menggugat proyek RS Surabaya Timur karena dinilai telah banyak menabrak aturan.
“Kami akan gugat. Kita buktikan di pengadilan,” singkat Yusuf.
Seperti diketahui, tender proyek RS Surabaya Timur senilai Rp 503.574.000.000 awalnya dipermasalahkam karena ada selisih penawaran cukup besar dari peserta tender. Panitia tender lalu memenangkan PTPP dengan pengajuan penawaran Rp 494.603.098.000. Padahal PT Waskita Karya mengajukan penawaran yang lebih rendah yakni Rp 476.884.578.000. Ada selisih Rp 17.718.520.000.
Masalah lain yang kemudian muncul adalah status PTPP yang dinyatakan dalam keadaan PKPUS berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makasar No.9/Pdt.Sus.PKPU/2023/PN.Niaga.Mks.@