IKN Dalam Skeptisisme
Januari 28, 2023
Oleh: M Rizal Fadillah PRESIDEN Jokowi bulan Januari 2023 di depan Rakornas Kepda dan Forkopimda di Bogor memperingatkan Kepala Daerah...
Read moreSIAGAINDONESIA.ID Penetapan tersangka oknum pejabat Pemda Banyuwangi oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi, menjadi pintu masuk dalam mengungkap berbagai kasus lainnya.
Hal ini disampaikan Danu Budiyono, Koordinator GARABB (Gerakan Rakyat Banyuwangi Bersatu), Senin (31/10/2022).
“Ini pintu masuk mengungkap kasus lain. Sepertinya ada isu jual beli jabatan yang diduga terjadi di sana, mengingat masalah jual beli jabatan ini tahun lalu juga sempat menjadi pergunjingan publik,” kata Danu dalam keterangan resminya.
Dikatakan Danh, dalam kasus yang menjerat oknum pejabat Pemkab Banyuwangi, NH, yakni korupsi kegiatan makan dan minum, perjalanan dinas, bimtek, diklat dan sejenisnya itu dapat dikatakan kejahatan yang sederhana.
“Tindak pidana jabatan sederhana yang bisa saja terjadi di instansi-Instansi yang lain. Dan sudah waktunya Kejaksaan Negeri Banyuwangi untuk “Bersih-bersih” pejabat korup,” cetusnya.
Kejaksaan sebagai bagian dari instrumen pemerintah yang turut berperan aktif dalam mendukung keberhasilan program pembangunan baik nasional maupun daerah, pemberantasan korupsi merupakan salah satu upaya yang saat ini tengah diprioritaskan oleh Korps Adhyaksa untuk mendukung pemerintah memajukan Indonesia secara keseluruhan.
Oleh karenanya, lanjut Danu, peran hukum sebagai sarana pembaharuan sosial sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Inpres tersebut lebih menitikberatkan pada strategi pencegahan dibanding dengan strategi penegakan hukum atau pemberantasan.
“Tindakan pencegahan tidaklah populer dibanding dengan penegakan hukum secara represif, karena pendekatan pencegahan bekerja dalam senyap sehingga tidak diketahui banyak orang,” tambahnya.
Danu berpandangan untuk pencegahan korupsi selain tidak populer juga tidak efektif. Maka pihaknya mendukung dengan penindakan, bahkan kalau perlu dengan pembuktian terbalik.
Sebelumnya diberitakan pada Jumat (28/10/2022) Kejaksaan Negeri Banyuwangi mentersangkan NH karena dianggap melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.@
Copyright © 2021 Siaga Indonesia