SIAGAINDONESIA.ID Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Maritim akan mensomasi Dinas Perhubungan Jawa Timur karena ada beberapa kejanggalan pasca Kerusakan dermaga Paciran Lamogan yang disandari kapal Sabuk Nusantara 111 tahun 2020.
Menurut Direktur LBH Maritim Indonesia, I Komang Aries Dharmawan, S.H., MH., kuat dugaan ada kesengajaan Dishub Jatim membiarkan dermaga tersebut tetap rusak dan mangkrak selama empat tahun.
“Dermaga Paciran sangat dibutuhkan masyarakat dan dibangun oleh uang rakyat,” kata Komang.
Menurutnya, pihak yang mengaku bersalah dan akan mengganti kerusakan serta bersedia memperbaiki dermaga seharusnya dikejar dan diminta pertanggungan jawabnya.
“Dishub seharusnya pro aktif dan kejadiannya sudah empat tahun lalu,” tandas Komang.
“PT Parakitri Hasta Darma (PHD) alamatnya, lanjut Komang berkantor di Lamongan dan punya workshop juga di sekitar Paciran, Lamongan lalu apa sulitnya,” ujar Komang.
Dilihat dari proses dan lamanya ada ketidakwajaran dan diduga kuat ada persekongkolan.
Pengacara yang sedang naik daun tersebut menambahkan, dilihat dari kerusakan dermaga ada hal yang tidak wajar dengan proyek yang dibangun tahun 2014 tersebut. Dermaga pada umumnya dibangun kokoh dan sudah diperhitungkan kekuatannya untuk disandari kapal dengan ukuran kecil dan besar.
“Besinya kecil kecil yang tidak layak digunakan untuk membangun dermaga,” ungkapnya.
Hal yang perlu dipertanyakan dan seharusnya menjadi bahan penyidikan aparat hukum dan Inspektorat Provinsi Jawa Timur bagaimana kapal berbobot 2000 DWT diizinkan berlabuh di dermaga yang berkapasitas 1.200 DWT. “Jelas hal ini merupakan pelanggaran SOP,” ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kerusakan dermaga yang disenggol kapal Sabuk Nusantara 111 pada tahun 2020 menyebabkan kerusakan dermaga sepanjang 62,8 meter dengan detail kerusakan pada bagian fender dan keintein di sebelah utara dermaga.
PT. PHD bersedia memperbaiki kerusakan dermaga atau memberi ganti rugi sebesar Rp 1,8 miliar. Namun, hingga saat ini, janji tersebut belum terealisasi. Meskipun telah ada kesanggupan dari pihak PHD untuk melakukan perbaikan, namun belum ada tindakan nyata yang dilakukan.@Masduki
Discussion about this post