Oleh: Anton Minardi
AGRESI zionis Israel telah menimbulkan bencana kemanusiaan yang berkepanjangan. Korban sipil. Anak-anak, target serangan rumah sakit dan fasilitas publik lainnya sebagai bukti kejahatan kemanusiaan.
Terlebih blokade terhadap Palestina untuk memperoleh pasokan makanan, minuman, air bersih, listrik, bahan bakar, obat-obatan, ini tentunya kejahatan kemanusiaan.
Bagaimana jika kita sebagai manusia yang mengalaminya?
Pasal 5 Statuta Roma 1998, ICC memiliki yurisdiksi material terhadap 4 jenis tindak pidana, yaitu:
1. Genosida;
2. Kejahatan terhadap
kemanusiaan;
3. Kejahatan perang; dan
4. Kejahatan agresi.
Bahkan dalam kondisi perang pun harus menghindari pelanggaran prinsip-prinsip hukum humaniter internasional yang termasuk kejahatan perang:
1. Pembunuhan disengaja;
2. Penganiayaan atau perlakuan yang tidak berperikemanusiaan termasuk percobaan biologis;
3. Deportasi atau pemindahan atau penahanan secara tidak sah terhadap seseorang yang dilindungi;
4. Sengaja melakukan serangan atau tindakan pembalasan terhadap objek sipil yang bukan sasaran militer.
Perlu kiranya pemerintah RI untuk melakukan tindakan yang segera untuk aktif dalam menanggulangi kejahatan perang yang dilakukan oleh zionis Israel.@
*) Anggota Paguyuban Profesor
Discussion about this post