Oleh: M Rizal Fadillah
KASMUDJO ikut digugat Perbuatan Melawan Hukum dugaan ijazah palsu Jokowi oleh Ir. Komarudin di PN Sleman. Ia kaget dan menyatakan tidak siap. Orang tua ini menyerahkan masalah keterlibatannya kepada UGM. Namun ia nyatakan bahwa dirinya orang yang jujur dan disiplin, artinya mungkin akan bersikap jujur jika terpaksa ditarik sebavai saksi dalam persidangan “ijazah palsu” Jokowi kelak.
Ir. Kasmudjo bukan pembimbing skripsi. Hal ini berbeda dengan tampilan senyum-senyum saat Jokowi menyebutnya sebagai pembimbing “yang galak”. Sandiwara ini terancam terbongkar dan mungkin untuk mengatasinya Jokowi merasa perlu untuk mengunjungi Kasmudjo baru-baru ini. Pembimbing galak itu harus dihaluskan dengan jurus teknologi kayu.
Skandal ijazah segera terbongkar, sulit bagi Joko Wiidodo untuk dapat bertahan. Dorongan agar segera menyerah semakin kuat. Megawati Ketum PDIP dalam acara di BRIN meminta agar Jokowi segera menunjukkan ijazah aslinya. Tantangan bu guru yang pernah dikhianati murid ini menjadi pukulan serius bagi kejumawaan Joko Widodo. Jokowi bakal gelagapan jika terus dihajar Megawati.
Tidak perlu berputar-putar baik dengan cara ngeles maupun lapor-lapor hukum. Laporan Joko Widodo ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah ditambah dengan selundupan pasal-pasal manipulasi ITE adalah bunuh diri sekaligus sebagai kontroversi. Bunuh diri karena bom hukum itu akan meledakkan Jokowi sendiri dan kontroversi karena :
Pertama, suatu kenaifan dengan membuat laporan berkualifikasi delik aduan tanpa menyebut siapa-siapa yang dilaporkan atau diadukan. Aneh status terlapor dalam penyelidikan yakni penyelidikan didahulukan dan baru ditemukan terlapor atau teradu. Jokowi bukan warga negara yang boleh diistimewakan atau bebas mengacak acak hukum.
Kedua, betapa licik dan tendensius jika Joko Widodo membuat laporan pada tanggal dan hari yang sama dengan BAP dan Surat Perintah Penyelidikan. Seluruhnya bertanggal 30 April 2025. Lalu dengan gerakan cepat menyasar target melalui pola meminta keterangan atau klarifikasi. Saksi-saksi diminta keterangan tanpa kejelasan untuk memberi kesaksian atas dugaan pidana terlapor siapa.
Ketiga, penyelidikan Bareskrim Mabes Polri yang sedang berjalan berfokus pada pembuktian skripsi dan ijazah Jokowi itu palsu atau asli. Hal ini berdasar pada laporan (pengaduan masyarakat) TPUA tanggal 9 Desember 2024. Konsekuensi hukumnya adalah aporan atas delik aduan Joko Widodo di Polda Metro Jaya mengenai pencemaran dan fitnah harus segera dihentikan hingga tuntasnya penyelidikan/penyidikan keaslian skripsi dan ijazah yang dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri.
Ketar-ketir Kasmudjo adalah percaya diri Megawati.
Cegah kontroversi dengan menghentikan kriminalisasi.
Tuntaskan terlebih dahulu pemeriksaan dugaan ijazah palsu Jokowi di Bareskrim Mabes Polri.@
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Discussion about this post