SIAGAINDONESIA.ID Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce merespon kasus dugaan tindak pidana tipu gelap yang mangkrak selama 15 bulan di Polsek Mulyorejo.
Hal ini sebagaimana disampaikan Mety Oesman kepada awak media
Minggu (21/5/2023).
Menurut nenek 4 cucu yang tinggal di Manyar Tirtomoyo Surabaya ini, dirinya mengadu kasus tipu gelap yang sudah dilaporkannya ke Kapolrestabes Surabaya melalui pesan WhatsApp pada Sabtu 20 Mei 2023.
Kata Mety, pihaknya meminta Kapolrestabes untuk memberi perlindungan hukum dan kepastian hukum terkait laporannya di Polsek Mulyorejo.
Tidak hanya itu, dia juga memohon kepada Kapolrestabes Surabaya agar Penyidik Polsek Mulyorejo segera mengambil keterangan dari saksi ahli hukum pidana, karena pihak Dekan Fakultas Hukum (FH) Unair sudah menerbitkan surat tugas kepada salah seorang Dosennya sejak tanggal 11 April 2023.
“Puji Tuhan Pak Kapolrestabes langsung menjawab. Beliau mengucapkan terima kasih atas informasinya dan berjanji hari Senin akan cek kasusnya,” kata Mety, Minggu (21/5/2023).
Ia mengucapkan terima kasih kepada Kapolrestabes Surabaya yang langsung menanggapi pengaduannya tersebut.
“Saya yakin Pak Kapolrestabes Surabaya dapat melindungi dan mengayomi masyarakat Surabaya. Buktinya pengaduan saya direspon dengan baik dan cepat,” demikian Mety.
Seperti diketahui, Mety melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebesar Rp 487 juta terhadap mantan menantunya, Hendra Anggono. Laporan ini sudah dilaporkan sejak tanggal 03 Februari 2022. Hal ini berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi, Nomor : STTLP/B/31/I/2022/UNIT RESKRIM Polsek Mulyorejo/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.
Terhitung sudah 15 bulan, belum ada kejelasan dari kasus yang dilaporkan Mety. Bahkan pada Jumat (19/5/2023), Mety nekat melakukan aksi solo dengan mengirim karangan bunga ke Polsek Mulyorejo sebagai bentuk kekecewaannya.@