SIAGAINDONESIA.ID Rencana pembangunan kota baru di atas pulau reklamasi di Kecamatan Bulak, Kenjeran kembali menuai protes. Kali ini datang dari Asosisasi Pelayaran Rakyat (Pelra) Jawa & Bali.
Reklamasi di Selat Madura, tepatnya di perairan Kenjeran tersebut dipastikan menghambat lalu lintas ratusan kapal kapal kayu tujuan Surabaya-Makasar, Surabaya –NTB, Surabaya NTT (PP) dan sejumlah trayek ke Indonesia Timur lainnya.
“Selain menghambat alur pelayaran, rencana pembuatan pulau baru untuk kepentingan investor tersebut akan mengancam keselamatan pelayaran di Selat Madura, khususnya di perairan Bulak, Kenjeran,” jelas Ketua DPD. Pelra Jawa &Bali, Salehwangen Hamsar.
Menurutnya, ketetapan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) sebagaimana tertian dalam Perda No 1 Tahun 2018 yang direvisi menjadi Materi Teknis Perairan Pesisir (MTPP) tahun 2022 dan sudah mendapat pengesahan dari Menteri Kelautan dan Perikanan tanggal 31 Oktober 2022 jelas menetapkan bahwa zonasi wilayah kenjeran dan sekitarnya bukan untuk kawasan bisnis dan perumahan.
“Gubernur harus konsisten, tolak rencana tersebut,” tegas Saleh Hamsar yang juga salah satu ketua DPP Pelra tersebut.
Seperti pernah diberitakan sebelumnya, PT. Granting Jaya pengelola Kent Park Kenjeran menggandeng sejumlah investor untuk membangun pulau buatan di Kecamatan Bulak, Kota Surabaya.
Lahan yang sudah direncanakan seluar 1.028 Ha, sekitar 700 Ha diantaranya akan mereklamasi perairan Kenjeran dan membangun pulau baru berjarak 100 meter dari Pulau Jawa. Kawasan bisnis yang akan dilengkapi perumahan mewah, perkantoran, pertokoan, apartemen, hotel dan wisata tersebut panjangnya hampir 8 Km, Lebar lebih dari 1 Km dan akan membuat tanggul laut yang akan menutup akses ke laut.
Rencana pembangunan pulau baru untuk membuat kota di atas pulau buatan tersebut sebelumnya mendapat rekasi keras dari nelayan setempat. Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional (KNTI) Jawa Timur, Misbachul Munir menolak rencana yang akan merugikan ribuan nelayan Kenjeran dan sekitarnya.
“Kami akan menolak semua kegiatan yang merugikan nelayan,” tegas Misbachul Munir yang juga salah satu ketua KNTI Pusat.
Sejumlah elemen masyarakat lainnya juga menolak rencana tersebut termasuk akademisi dari ITS dan Universitas Brawijaya.
“Jika pemerintah provinsi memberikan rekomendasi kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memberi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut, ini musibah kota bagi Surabaya,” kata Ketua Forum Masyarakat, Kelautan, Maritim, Perikanan, Oki Lukito.
Menurutnya sesuai dengan dokumen MTPP Provinsi Jatim tahun 2022, wilayah yang akan direklamasi tersebut termasuk restricted area yang merupakan kawasan Hankam yang dipenuhi ranjau laut. Selain itu merupakan alur pelayaran yang menghubungkan Jawa Timur dengan Wialayah Intim. Perairan Pesisir di Kecamatan Bulak ditetapkan pula sebagai zona konservasi, wisata edukasi dan zona fishing ground bagai nelayan.@K
Discussion about this post