SIAGAINDONESIA.ID Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Lintas Provinsi mendesak ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dipecat.
Hal ini menyusul adanya somasi kepada KPU RI dari sejumlah anggota KPU daerah yang mengaku mendapatkan intimidasi dalam proses verifikasi faktual partai politik.
Intimidasi dilakukan agar para anggota KPU di daerah untuk meloloskan beberapa partai yang awalnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS), lalu menjadi Memenuhi Syarat (MS) dan sebaliknya.
Hal ini disampaikan KAMI Lintas Provinsi dalam pernyataan sikap yang berjudul “Rekayasa KPU RI Dalam Proses Verifikasi Faktual Peserta Pemilu Merupakan Kejahatan Demokrasi”, Minggu (18/12/2022).
“Bahwa, Indikasi kuat KPU Pusat dalam kendali kekuatan istana atau kekuatan besar lainnya. Karena pada kenyataannya meloloskan partai-partai tertentu yang akan memecah dukungan suara bagi partai yang selama ini dianggap oposan, serta mengamputasi kemunculan partai yang sangat kritis terhadap rejim oligarki,” bunyi pernyataan sikap dengan nomor 29/XII/2022.
Disebutkan juga tindakan KPU diduga kuat atas kendali penguasa guna menafikan persyaratan yang objektif kemudian dengan memaksa KPU daerah untuk merubah TMS menjadi MS dan sebaliknya, sangatlah berbahaya bagi proses politik di Indonesia, lebih tepatnya merupakan kejahatan demokrasi.
“Bahwa, kejahatan melalui rekayasa apa pun demi meraih kemenangan, untuk melanggengkan kekuasaan adalah cara-cara machiavelist yang jelas melanggar baik etika berbangsa maupun perundangan, haruslah dilawan oleh semua kekuatan rakyat, karena sangat berbahaya bagi masa depan NKRI.”
Tindakan kejahatan yang dilakukan di awal menetapkan Partai -Partai peserta pemilu melalui penipuan, tulis pernyataan sikap tersebut, jika tidak segera ditindak tegas kedepan mereka KPU akan selalu “bermain” melalui tipuan. Rakyat tidak akan mempercayai KPU, sehingga Pemilu 2024 dalam mara bahaya, bisa berakhir fatal. Hal ini menjadi sebuah pertaruhan yang mengerikan bagi bangsa Indonesia.
“Bahwa, adanya kejahatan demokrasi, tanpa diminta rakyat dipastikan akan bergerak secara paksa untuk menghentikan dan membubarkan rezim.”
Atas dasar pemikiran tersebut, Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia menyatakan sikap agar
Ketua KPU diberhentikan secara tidak hormat beserta komisioner lainnya yang terlibat.
KAMI juga mendesak agar menghentikan semua upaya dan rekayasa memanipulasi proses tahapan pemilu, yang berpotensi akan merusak dan mencederai proses demokrasi di Indonesia.
Pernyataan sikap ini ditandatangani oleh KAMI Jawa Tengah, Mudrick SM Sangidu; KAMI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Syukri Fadholi; KAMI Jawa Timur, Daniel M Rasyid; KAMI Jawa Barat, Syafril Sjofyan; AP KAMI DKI Jakarta, Djudju Purwantoro; KAMI Banten, Abuya Shiddiq; KAMI Sumatera Utara, Zulbadri.
Selanjutnya, ditandatangani oleh KAMI Riau, Muhammad Herwan; KAMI Kalimantan Barat, Mulyadi; KAMI Sumatera Selatan, Mahmud Khalifah Alam; KAMI Sulawesi Selatan, Geralz Geerhan; KAMI Kepulauan Riau, Makhfur Zurachman; KAMI Jambi, Suryadi; KAMI Aceh, Saiful Anwar; dan Sekretaris Sutoyo Abad.@