SIAGAINDONESIA.ID Pimpinan Redaksi siagaindonesia.id menyesalkan sikap Kepala kantor ATR BPN Jawa Timur, Asep Hery yang memblokir telepon seluler atau Whatsapp awak media.
“Sesuai amanat UU keterbukaan informasi publik yang mengacu pada UU RI Nomor 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik, Hak pemohon informasi publik pada pasal 4, setiap orang berhak memperoleh informasi sesuai dengan ketentuan Undang-undang”. Demikian dikatakan Oki Lukito.
Ia juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik serta pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi.
“Sama halnya dengan teman-teman media, mereka melaksanakan profesinya juga berdasarkan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yaitu pada pasal 4 ayat (3) yang isinya, pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” terang wartawan senior yang juga anggota Dewan Pakar PWI Jatim itu.
“Tidak sepantasnya pejabat publik memblokir HP wartawan ini kan sama dengan menghambat kerja wartawan,” tukasnya.
Seperti diketahui Kepala Kantor ATR/BPN Gresik sekitar Tahun 2020-2023 saat dijabat Asep Hery diduga sedikitnya menerbitkan empat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di pesisir Manyar Gresik di kawasan JIIPE total luasnya 325,4 Ha lokasinya di pesisir dan di laut.
Lahan tersebut diantaranya dikelola swasta yaitu Berlian Manyar Sejahtera (PT. BMS) anak perusahaan Pelindo, lokasinya di tengah laut luasnya 110 hektar.
Smelter Gresik di pesisir luasnya 98,9, Ha dan lahan yang belum jelas peruntukannya akan tetapi sudah direklamasi seluas 55,8 Ha serta HPL Nomor Induk Berkas 05353 di atas lahan bekas hutan mangrove seluas 59,7 Ha.
Penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seluas 325,4 Ha di kawasan JIIPE oleh ATR -BPN Gresik tidak gratisan. PT. BKMS selalu investor yang mengelola JIIPE selain membayar retribusi/PNBP juga mengeluarkan dana kompensasi diduga miliaran untuk pembangunan gedung perkantoran dan foto udara melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) BKMS.
Menurut Kakan ATR/BPN Gresik, Kamarudin, selama dirinya menjabat menggantikan Asep Harry, pelindo tidak memberikan bantuan.
“Kalau dari JIIPE tahun ini ada untuk membantu biaya foto udara. Dan semua bantuan CSR di masukan ke dalam anggaran APBN melalui rekening yang dikelola Ditjen anggaran, jadi tidak ada yang langsung digunakan harus sesuai aturan perbendaharaan negara,” jelasnya.
Sedangkan mengenai pembangunan kantor dikatakan Kamarudin, mungkin sebelum dirinya jadi Kakan di Kab.Gresik sehingga belum bisa memberi penjelasan.
Hingga saat ini belum diperoleh informasi dari PT. BKMS besaran jumlah dana CSR yang diberikan ke ATR BPN Gresik untuk pembuatan foto udara dan pembangunan kantor.
Asep Hery dianggap tahu banyak soal pemberian HPL ke pengelola JIIPE. Penjelasannya dibutuhkan karena HPL berada di lahan mangrove, sebagian di daratan sebagian lagi di laut. Info awal sebelum memblokir telpon awak media, menurutnya semua data ada di kantor ATR/BPN Gresik.@masduki