SIAGAINDONESIA.ID Pemberian Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seluas kurang lebih 325,4 Ha di kawasan JIIPE oleh ATR/BPN Gresik menjadi polemik.
Kepala Kantor ATR/BPN Gresik diduga pinjam tangan Kemenkeu untuk memberikan hak jawab. Dengan judul “HAK JAWAB TERHADAP PEMBERITAAN CSR DAN PAGAR LAUT DI KEK JIIPE” berlogo Kementerian Keuangan tersebut tanpa disertakan siapa pejabat dari Depkeu yang mengirim rilis tersebut.
Kakan ATR/BPN Gresik, Kamarudin yang dikonfirmasi tentang hal tersebut tidak menjawab.
“Hak jawab tersebut tidak benar, jangan pinjam tangan Kemenkeu. Seharusnya dalam rilis mencantumkan nama dan jabatan pengirim,” celetuk salah seorang redaksi siagaindonesia.id.
Seperti diberitakan sebelumnya, penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) seluas 325,4 Ha di kawasan JIIPE oleh ATR/BPN Gresik tidak gratisan. PT. BKMS selaku investor yang mengelola JIIPE selain membayar retribusi juga mengeluarkan dana kompensasi diduga miliaran untuk pembangunan gedung perkantoran dan foto udara melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) BKMS. Hal tersebut diakui oleh Kamaruddin dan mantan Kakan ATR/BPN Gresik, Asep Heri yang sekarang menjabat sebagai Kakanwil ATR/BPN Provinsi Jatim.
Akan tetapi berapa nilai CSR yang dikucurkan PT BKMS sejauh ini belum ada penjelasan dari pihak pemberi maupun penerima.
Seperti diketahui, pengelola JIIPE yang sahamnya patungan AKR dan Pelindo melalui Proyek Strategis Nasional (PSN) melakukan reklamasi laut seluas 111 Ha yang sudah memiliki HPL. Saat ini PT. BMS anak perusahaan Pelindo sedang melakukan giat reklamasi dan pemasangan pagar laut seluas 40 hektar di sekitar lahan yang sudah ada untuk perluasan pelabuhan. Aktivitas tersebut diprotes nelayan yang tergabung dalam KNTI dan HNSI Jawa Timur.
Reklamasi laut dianggap merugikan nelayan selain lokasinya berada di fishing ground juga merusak ekosistem laut.
Menurut info dari Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur, aktivitas reklamasi dan pemasangan pagar laut yang sedang dikerjakan tidak pernah dikonsultasikan. Padahal menurut Perda No 10 tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Jawa Timur di area tersebut merupakan zonasi budidaya, perikanan tangkap serta konservasi. @team
Discussion about this post