SIAGAINDONESIA.ID Tiga hakim Pengadilan Negeri(PN) Surabaya beserta pengacara yang ditangkap tim penyidik dari Kejagung RI di beberapa tempat di Surabaya, Rabu (23/10/2024), sempat diperiksa di lantai lima Ruang Tindak Pidana Khusus, Kejati Jatim.
Ketiga hakim tersebut adalah Heru Hanindyo, Mangapul dan Erintuah Damanik beserta pengacara.
Mia Amiati, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengatakan, keempat orang tersebut diperiksa langsung oleh Tim Penyidik Kejagung terkait dugaan gratifikasi dalam perkara Ronald Tannur dan akan dibawa ke Kantor Kejagung di Jakarta.
“Dari kami hanya ketempatan melaksanakan kegiatan memfasilitasi kegiatan teman-teman yang sedang melaksanakan kegiatan pemeriksaan. Dimana ada tiga orang (hakim) yang diduga menerima suap gratifikasi terkait perkara yang kaitan dengan penanganan perkara Ronald Tannur,” jelas Mia.
Sebagaimana diketahui, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik dan dua hakim anggota yakni Mangapul dan Heru Hanindyo, menjatuhi vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, dalam perkara pembunuhan dan penganiayaan kekasihnya Dini Sera Afrianti di Pengadilan Negeri Surabaya, 24 Juli 2024 lalu.
Terdakwa bebas dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan tuntutan 12 tahun penjara.@