Aneh, yang Lagi Berperkara PTPP dan yang Sibuk Cari Pembenaran Hukum Pemkot Surabaya

Aneh, yang Lagi Berperkara PTPP dan yang Sibuk Cari Pembenaran Hukum Pemkot Surabaya

Oktober 1, 2023
Meriahkan HUT TNI ke-78 di Papua Pegunungan, Gernisun TNI di Jayawijaya Gelar Pameran Alutsista

Meriahkan HUT TNI ke-78 di Papua Pegunungan, Gernisun TNI di Jayawijaya Gelar Pameran Alutsista

Oktober 1, 2023
Kepala Bakamla RI Berikan Kuliah Umum kepada Mahasiswa Fakultas Hukum UI

Kepala Bakamla RI Berikan Kuliah Umum kepada Mahasiswa Fakultas Hukum UI

September 30, 2023

Youtube

Yusron Bertanya ke Prof Yusril: Apakah Perlu KPK Dibubarkan?

Yusron Bertanya ke Prof Yusril: Apakah Perlu KPK Dibubarkan?

1.5k VIEWS
September 4, 2023
    SILANG PENDAPAT HILIRISASI NIKEL || Untungkan China?

    SILANG PENDAPAT HILIRISASI NIKEL || Untungkan China?

    1.5k VIEWS
    September 3, 2023
      Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

      Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

      1.5k VIEWS
      November 19, 2022
        Aneh, yang Lagi Berperkara PTPP dan yang Sibuk Cari Pembenaran Hukum Pemkot Surabaya
        Berita

        Aneh, yang Lagi Berperkara PTPP dan yang Sibuk Cari Pembenaran Hukum Pemkot Surabaya

        by redaksi
        Oktober 1, 2023
        0
        1.4k

        SIAGAINDONESIA.ID Klaim Kabid Bangunan Gedung Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya juga menjabat sebagai PPK, Iman...

        Read more
        Meriahkan HUT TNI ke-78 di Papua Pegunungan, Gernisun TNI di Jayawijaya Gelar Pameran Alutsista

        Meriahkan HUT TNI ke-78 di Papua Pegunungan, Gernisun TNI di Jayawijaya Gelar Pameran Alutsista

        Oktober 1, 2023
        1.4k
        Kepala Bakamla RI Berikan Kuliah Umum kepada Mahasiswa Fakultas Hukum UI

        Kepala Bakamla RI Berikan Kuliah Umum kepada Mahasiswa Fakultas Hukum UI

        September 30, 2023
        1.4k

        REKAYOREK

        Pilihan Redaksi Rek

        Tjokroaminoto, De Ongekroonde Van Java

        29 Jun 2023

        Festival Peneleh, Sebuah Langkah Pengembangan Wisata Berbasis Sejarah,…

        28 Jun 2023

        Memahami Hukum Adat Nuwo Tuho Masyarakat Lampung Pepadun

        3 Jul 2023

        Mencari Pengampunan, Slowanderer Gaet Fahem Lepas Single…

        28 Jun 2023
        Minggu, Oktober 1, 2023
        siagaindonesia.id
        • Home
        • Berita
        • Ekonomi
        • Hukum
        • Politik
        • Lainya
          • Kriminal
          • Dunia
          • Nusantara
          • Alutsista
          • Siaga Bencana
          • Opini
          • Podcast
        No Result
        View All Result
        siagaindonesia.id
        No Result
        View All Result
        Home Opini

        Kado Tahun Baru: Perppu Cipta Kerja Cacat Konstitusional

        by redaksi
        Januari 2, 2023
        Reading Time: 3 mins read
        A A
        Kado Tahun Baru: Perppu Cipta Kerja Cacat Konstitusional

        Pemerintah menerbitkan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menko Polhukam Mahfud MD serta Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, di Kantor Presiden, Jumat (30/12/2022). Foto: setkab

        512
        SHARES
        1.5k
        VIEWS
        Share on FacebookShare on Twitter

        Oleh: Dr TM Luthfi Yazid SH LLM

        PUTUSAN No 91/PUU-XVIII/2020 yang dibacakan pada tanggal 25 November 2021 menyatakan bahwa UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) “inkonstitusional bersyarat”. Berkenaan dengan itu, Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan waktu 2 (dua) tahun untuk melakukan penyempurnaan dan memerintahkan agar pemerintah tidak mengeluarkan peraturan pelaksanaan apapun terhadap UUCK yang sifatnya strategis.

        Putusan MK adalah sebuah norma baru sebagai positive legislative yang harus dipatuhi sebagai hukum, dan UUCK sejatinya merupakan sebuah transplantasi hukum yang dilakukan dengan metode omnibus law. Kemudian, muncul beberapa pertanyaan, apakah putusan MK —yang disebut dengan the guardian of the constitution— tersebut dilaksanakan? Nyatanya, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, justru memberi “kado tahun baru” dengan mengeluarkan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

        Alasannya, dalam bagian pertimbangannya (huruf f), justru Perppu ini pemerintah keluarkan untuk melaksanakan Putusan MK No 91/PUU-XVIII/2020. Pada bagian pertimbangan (huruf g dan h), disebutkan alasan adanya dinamika global yang disebabkan terjadinya kenaikan harga energi dan harga pangan, perubahan iklim (climate change), dan gangguan rantai pasokan (supply chain) yang telah menyebabkan penurunan pertumbuhan ekonomi dunia dan kenaikan inflasi yang akan berdampak secara signifikan kepada perekonomian nasional, maka keadaan itu telah memenuhi parameter sebagai “kegentingan memaksa” yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan Perppu sebagaimana diatur dalam Pasal 22 (1) UUD 1945.

        Namun, apakah pertimbangan yang disebutkan dalam Perppu tersebut memenuhi syarat “kegentingan yang memaksa”? MK, dalam putusannya, yakni Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 pada bagian menimbang, menyebutkan bahwa Perppu dapat dikeluarkan apabila memenuhi tiga syarat atau kategori.

        Pertama, Adanya keadaan, yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.

        Kedua, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada tetapi tidak memadai.

        Ketiga, Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memakan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

        Dari ketiga syarat yang disebutkan MK pada putusannya tersebut, maka perlu untuk dikritisi, termasuk “kegentingan memaksa” yang mana untuk Perppu 2/2022 ini? Atau mungkin karena faktor ekonomi nasional?

        Kalau memang persoalan ekonomi nasional menjadi alasan, bukankah dikatakan bahwa ekonomi nasional kita kokoh dan surplus? Lebih tegas lagi, berdasarkan Pasal 185 Perppu No 2/2022, maka UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

        Anehnya, dalam Pasal 184 (b) Perppu ini, disebutkan bahwa semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksana dari UUCK masih tetap berlaku. Menilik dari ketentuan kedua pasal dalam Perppu ini saja sudah saling bertentangan atau kontradiktif.

        Upaya short-cut dan by-pass dengan mengeluarkan Perppu semacam ini, tentu menimbulkan banyak pertanyaan, apalagi kita mengetahui Perppu menyangkut kehidupan masyarakat luas.

        Adanya Perppu CK yang kontroversial ini, boleh jadi, hal ini sebenarnya untuk menghindari meaningful participation, partisipasi publik, dan juga untuk mengejar bulan November 2023. Sebab, jika sampai November 2023 belum ada revisi atau putusan MK tidak dijalankan, maka yang akan terjadi adalah UUCK inkonstitusional permanen.

        Memang, Presiden menurut Pasal 22 UUD 1945 berhak menetapkan Perppu. Pasal 22 Ayat 1 menyebutkan, “Dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Perppu.” Kemudian, Ayat 2 menegaskan, “Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan Dewan yang berikut,” dan Ayat 3 mengatakan, “Jika tidak mendapat persetujuan, maka Peraturan Pemerintah itu harus dicabut.”

        Tetapi, apakah situasi sekarang memenuhi syarat untuk dikeluarkannya Perppu? Apakah landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis terpenuhi untuk menerbitkan Perppu atau sepenuhnya merupakan “hak subjektif” Presiden?

        Kewenangan menetapkan Perppu oleh Presiden ini memang sangat riskan apabila tidak dibuat dengan pertimbangan yang sangat terukur dan matang sebab seorang Presiden bisa saja mengeluarkan Perppu, misalnya, Pemilu 2024 ditunda 3 tahun, jabatan presiden diperpanjang, atau Perppu apa pun berdasarkan pertimbangan subjektif Presiden atas dasar “kegentingan yang memaksa”. Banyak pendapat, misalnya, mengatakan Perppu ini adalah
        Contempt of Court, pengangkangan terhadap UUD 1945, dan hanya mengutamakan kepentingan pengusaha.

        Ada juga yang mengatakan Perppu tersebut telah mengkudeta konstitusi dan sebagainya. Sekarang kita belum mendengar sikap Parlemen terhadap persoalan ini dan masih menunggu sidang DPR terkait Perppu tersebut.

        Besar harapan parlemen dapat bersikap kritis, objektif, dan profesional dalam memberikan evaluasinya terhadap Perppu tersebut, yang ujungnya memberikan sikap menolak menyetujui Perppu tersebut sehingga harus dicabut (Pasal 22 ayat 3 UUD 1945) karena Perppu No 2 Tahun 2022 constitutionally invalid (cacat secara konstitusional).@

        *) Penulis Founder of Jakarta International Law Office (JILO)
        Vice Chairman Indonesian PhD Council (IPC)
        Vice President of Kongres Advokat Indonesia (KAI)
        Waket 1 Dewan Penasehat Indonesian Association of British Alumni (IABA)
        Salah Satu pendiri Japan Indonesian Lawyers Association (JILA)

        Terkait

        Share205Tweet128Share51

        REKAYOREK

        Pilihan Redaksi Rek

        Tjokroaminoto, De Ongekroonde Van Java

        29 Jun 2023

        Festival Peneleh, Sebuah Langkah Pengembangan Wisata Berbasis Sejarah,…

        28 Jun 2023

        Memahami Hukum Adat Nuwo Tuho Masyarakat Lampung Pepadun

        3 Jul 2023

        Mencari Pengampunan, Slowanderer Gaet Fahem Lepas Single…

        28 Jun 2023
        • Disclaimer
        • Indeks
        • Pedoman Media Siber
        • siagaindonesia.id

        Copyright © 2021 Siaga Indonesia

        No Result
        View All Result
        • Home
        • Berita
        • Ekonomi
        • Hukum
        • Politik
        • Lainya
          • Kriminal
          • Dunia
          • Nusantara
          • Alutsista
          • Siaga Bencana
          • Opini
          • Podcast

        Copyright © 2021 Siaga Indonesia

        Welcome Back!

        Login to your account below

        Forgotten Password?

        Retrieve your password

        Please enter your username or email address to reset your password.

        Log In

        Add New Playlist

        This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.