Vasektomi Sebagai Syarat Bansos, Haram

Hukum Sholat Jumat Bersamaan Dengan Hari Raya (Idul Fitri/idul Adha)

Juni 5, 2025
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Blitar, Tekan Angka Stunting dan Penuhi Kebutuhan Nutrisi

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Blitar, Tekan Angka Stunting dan Penuhi Kebutuhan Nutrisi

Juni 5, 2025
Pansel Kecolongan? Salah Satu Direktur Bank Jatim Terindikasi Kredit Fiktif di Gresik Tahun 2022

Pansus Bank Jatim Kandas, Invisible Hand Menentukan Komisaris dan Direksi?

Juni 5, 2025
Vasektomi Sebagai Syarat Bansos, Haram
Opini

Hukum Sholat Jumat Bersamaan Dengan Hari Raya (Idul Fitri/idul Adha)

by redaksi
Juni 5, 2025
0
1.4k

Oleh: KH. M. Shiddiq Al Jawi Pendahuluan Seperti kita ketahui, terkadang hari raya Idul Fitri atau Idul Adha jatuh pada...

Read moreDetails
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Blitar, Tekan Angka Stunting dan Penuhi Kebutuhan Nutrisi

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Blitar, Tekan Angka Stunting dan Penuhi Kebutuhan Nutrisi

Juni 5, 2025
1.4k
Pansel Kecolongan? Salah Satu Direktur Bank Jatim Terindikasi Kredit Fiktif di Gresik Tahun 2022

Pansus Bank Jatim Kandas, Invisible Hand Menentukan Komisaris dan Direksi?

Juni 5, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Jumat, Juni 6, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Hukum

Jual Perumahan Fiktif, Dirut PT Araya Berlian Perkasa Dijebloskan Penjara

by Didik Moker
Agustus 2, 2024
Reading Time: 1 min read
A A
Jual Perumahan Fiktif, Dirut PT Araya Berlian Perkasa Dijebloskan Penjara

FZ saat digelandang di Mapolres Sidoarjo. Foto: si

577
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIAGAINDONESIA.ID Kasus dugaan penjualan perumahan fiktif kembali terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur. Kali ini korbannya bukan hanya berasal dari warga Sidoarjo saja, namun dari luar daerah juga ada yang terkena tipu daya oleh pelaku.

Modus pelaku hampir sama dengan tersangka yang lainya, yaitu menjanjikan pembangunan unit rumah, namun legalitas tanah yang dijual oleh pengembang, belum selesai status hak atas tanahnya. Seperti yang terjadi pada Perumahan Diamon Village Juanda, yang berada di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Sedikitnya ada tujuh korban yang melaporkan perkara tersebut ke pihak yang berwajib, dan akhirnya perkara tersebut berhasil dibongkar oleh petugas.

Bahkan dari masing-masing korban telah mengalami kerugian antara Rp 200 juta, hingga Rp 300 juta lebih. Yang mereka setorkan kepada penjual, dan sebagian di antara mereka digunakan untuk proses pembelian rumah dengan sistem inhouse atau kredit.

“Kasus itu terjadi di tahun 2021, hingga 2022 lalu, melalui kantor pemasaran PT Araya Berlian Perkasa,” ucap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Kamis (1/8/2024).

Masih kata Kapolresta Sidoarjo, dalam kasus tersebut, pihaknya menangkap pelaku seorang perempuan, inisial FZ (28) tahun. Yang tak lain adalah Dirut perusahaan pemasaran tersebut.

Dalam aksinya, lanjut Kapolresta Sidoarjo, pelaku melakukan penjualan unit rumah kepada para korban dengan maksud mendapatkan keuntungan, padahal pelaku tahu, jika dalam proses pembangunan perumahan, perusahaannya belum memiliki izin dan belum menyelesaikan status hak atas tanahnya.

“Tindakan pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukumanya d 4 tahun penjara dan Pasal 372 KUHP, pidana 4 tahun,” imbuhnya.

Kapolresta Sidoarjo menyampaikan, bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan penyelidikan terkait kasus tersebut. Pasalnya dari tujuh korban yang telah melakukan laporan, masih ada laporan terkait kasus yang sama, ada sekitar 20 korban lainnya, yang saat ini telah melakukan pelaporan kepada Polda Jawa Timur.

“Kami juga menghimbau, jika ada korban lainnya, bisa segera melapor,” tutupnya.@

Share231Tweet144
Previous Post

Raup Keuntungan Ratusan Juta, Warga Desa Gamping, Kecamatan Krian, Tipu Belasan Calon Jamaah Umroh

Next Post

Setelah Sukses Latbakjatratnis TA 2024, Meriam Caesar Kembali Ke Ngawi dengan Aman

Berita Terkait

Vasektomi Sebagai Syarat Bansos, Haram

Hukum Sholat Jumat Bersamaan Dengan Hari Raya (Idul Fitri/idul Adha)

by redaksi
Juni 5, 2025
0
1.4k

...

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Blitar, Tekan Angka Stunting dan Penuhi Kebutuhan Nutrisi

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Blitar, Tekan Angka Stunting dan Penuhi Kebutuhan Nutrisi

by Swara
Juni 5, 2025
0
1.4k

...

Pansel Kecolongan? Salah Satu Direktur Bank Jatim Terindikasi Kredit Fiktif di Gresik Tahun 2022

Pansus Bank Jatim Kandas, Invisible Hand Menentukan Komisaris dan Direksi?

by redaksi
Juni 5, 2025
0
1.4k

...

Next Post
Setelah Sukses Latbakjatratnis TA 2024, Meriam Caesar Kembali Ke Ngawi dengan Aman

Setelah Sukses Latbakjatratnis TA 2024, Meriam Caesar Kembali Ke Ngawi dengan Aman

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.