SIAGAINDONESIA.ID Kasus dugaan penjualan perumahan fiktif kembali terjadi di Sidoarjo, Jawa Timur. Kali ini korbannya bukan hanya berasal dari warga Sidoarjo saja, namun dari luar daerah juga ada yang terkena tipu daya oleh pelaku.
Modus pelaku hampir sama dengan tersangka yang lainya, yaitu menjanjikan pembangunan unit rumah, namun legalitas tanah yang dijual oleh pengembang, belum selesai status hak atas tanahnya. Seperti yang terjadi pada Perumahan Diamon Village Juanda, yang berada di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
Sedikitnya ada tujuh korban yang melaporkan perkara tersebut ke pihak yang berwajib, dan akhirnya perkara tersebut berhasil dibongkar oleh petugas.
Bahkan dari masing-masing korban telah mengalami kerugian antara Rp 200 juta, hingga Rp 300 juta lebih. Yang mereka setorkan kepada penjual, dan sebagian di antara mereka digunakan untuk proses pembelian rumah dengan sistem inhouse atau kredit.
“Kasus itu terjadi di tahun 2021, hingga 2022 lalu, melalui kantor pemasaran PT Araya Berlian Perkasa,” ucap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing, Kamis (1/8/2024).
Masih kata Kapolresta Sidoarjo, dalam kasus tersebut, pihaknya menangkap pelaku seorang perempuan, inisial FZ (28) tahun. Yang tak lain adalah Dirut perusahaan pemasaran tersebut.
Dalam aksinya, lanjut Kapolresta Sidoarjo, pelaku melakukan penjualan unit rumah kepada para korban dengan maksud mendapatkan keuntungan, padahal pelaku tahu, jika dalam proses pembangunan perumahan, perusahaannya belum memiliki izin dan belum menyelesaikan status hak atas tanahnya.
“Tindakan pelaku ini akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukumanya d 4 tahun penjara dan Pasal 372 KUHP, pidana 4 tahun,” imbuhnya.
Kapolresta Sidoarjo menyampaikan, bahwa pihaknya akan melakukan pengembangan penyelidikan terkait kasus tersebut. Pasalnya dari tujuh korban yang telah melakukan laporan, masih ada laporan terkait kasus yang sama, ada sekitar 20 korban lainnya, yang saat ini telah melakukan pelaporan kepada Polda Jawa Timur.
“Kami juga menghimbau, jika ada korban lainnya, bisa segera melapor,” tutupnya.@