SIAGAINDONESIA.ID Sidang lanjutan perkara dugaan pemotongan dana insentif ASN yang ada di lingkungan BPPD Sidoarjo Jatim, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya. Senin(25/11/2024)
Dalam sidang kali ini, Majelis Hakim menghadirkan terdakwa untuk dimintai keterangan langsung di ruang sidang, bahkan dari beberapa pertanyaan Majelis hakim dijawab dengan tenang oleh terdakwa.
Bupati Sidoarjo nonaktif Achmad Muhdlor Ali terdakwa dugaan pemotongan uang insentif di BPPD Sidoarjo, ketika di tanya oleh Majelis Hakim, terkait keterlibatannya dengan adanya pemotongan uang insentif tersebut mengatakan, bahwa dirinya tidak tahu jika ada pemotongan uang insentif yang dilakukan oleh bawahanya tersebut” saya tidak diberi tahu oleh pak Ari Suryono, jika ada pemotongan uang insentif itu yang mulia,” kata terdakwa saat memberikan keteranganya di depan Majelis Hakim.
Ditanya terkait pendapatan asli daerah, terdakwa menjawab, dirinya pernah bertemu dengan Ari tapi bertemunya dalam situasi rapat dan yang di bahas adalah kenaikan target perolehan pajak ” ketika saya masuk Jadi bupati di Sidoarjo pendapatan asli daerah kabupaten sekitar 800 M makanya saya memanggil pak Ari untuk membahas itu, dan tahun 2021-2022 saya memberitahu pak Ari untuk mengatakan bahwa akan adanya kenaikan target perolehan pajak dan kemudian target itu terpenuhi hingga mencapai 1,2 T, kemudian di bulan Juni dan Juli 2021 saya baru tahu bila pegawai BPPD menerima insentif, namun untuk pemotongan insentif tersebut saya tidak tahu,” kata terdakwa.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum KPK Andre ketika dimintai keterangan seusai sidang mengatakan, bahwa dari semua keterangan terdakwa didepan Majelis adalah hak terdakwa untuk melakukan pembelaan atas dirinya” dari keterangan terdakwa berbeda dengan keterangan para saksi sebelumnya, namun itu wajar karena itu adalah hak terdakwa, dan di satu sisi terdakwa adalah orang yang sangat teliti, anggaran aja beliau sangat paham tapi disisi lain terkait pemotongan dia tidak teliti dan terkesan adanya pembiaran, hal ini sangat bertentangan dan kita bisa menilai itu,” kata JPU KPK.
ketika Majelis Hakim menanyakan terkait permintaan pembukaan blokir rekening milik terdakwa, terdakwa menjawab lupa jika dirinya menginginkan pembukaan blokir tersebut.(*)