SIAGAINDONESIA.ID Presiden Joko Widodo resmi menghapus sistem kelas yang ada dalam asuransi kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
Kebijakan inu diatur dalm Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan itu secara resmi telah menghapus sistem kelas 1,2, dan 3 pada BPJS Kesehatan.
Dengan dihapusnya sistem tersebut, BPJS akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Keputusan ini dikeluarkan pada 8 Mei 2024. Jokowi kemudian memerintahkan kepada setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS, untuk menerapkan KRIS paling lambat pada 30 Juni 2025 mendatang.
Adapun perubahan iuran dalam sistem KRIS termuat dalam Pasal 103B Perpres 59 Tahun 2024. Ayat 6 Pasal 103B, di mana Menteri Kesehatan akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan di tiap rumah sakit.
Evaluasi tersebut dilakukan bersama dengan BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap nantinya akan menjadi dasar penetapan dari manfaat, tarif dan Iuran BPJS Kesehatan, dengan penetapan yang akan diputuskan paling lambat pada 1 Juli 2025.
“Penetapan manfaat, tarif, dan iuran sebagaimana dimaksud ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025,” tulis aturan tersebut. Itu artinya, iuran BPJS Kesehatan saat ini masih sama seperti sebelumnya yakni sesuai dengan kelas yang dipilih.
Lalu berapa besar iuran BPJS Kesehatan per Mei 2024?
1. Kelompok masyarakat bukan pekerja (BP)
Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.
Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan
Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.
2. Kelompok Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran Rp42.000 per bulan, namun iuran tersebut sudah dibayarkan pemerintah.
3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Untuk peserta BPJS Kesehatan peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, meliputi pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenai sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan Ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta.
4. Peserta pekerja penerima upah (PPU)
Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.
5. Peserta keluarga tambahan (PPU)
BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah.
6. Veteran
Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.@
Discussion about this post