Letkol Inf Ribut Yodo Apriantono, S.M. Resmi Jabat Danyonif 330 /Tri Dharma Kostrad

Letkol Inf Ribut Yodo Apriantono, S.M. Resmi Jabat Danyonif 330 /Tri Dharma Kostrad

Mei 13, 2025
Program MBG Dirancang untuk Tingkatkan Gizi serta Perekonomian Warga

Program MBG Dirancang untuk Tingkatkan Gizi serta Perekonomian Warga

Mei 13, 2025
Mantan Direksi Bank Jatim: “Kredit di Atas 50 M Persetujuan Direksi”

Kredit Bermasalah Bank Jatim Diduga Lebih Dua Triliun

Mei 13, 2025
Letkol Inf Ribut Yodo Apriantono, S.M. Resmi Jabat Danyonif 330 /Tri Dharma Kostrad
Alutsista

Letkol Inf Ribut Yodo Apriantono, S.M. Resmi Jabat Danyonif 330 /Tri Dharma Kostrad

by wiwin boncel
Mei 13, 2025
0
1.4k

SIAGAINDONESIA.ID   Hari ini menjadi momentum penting dalam perjalanan Batalyon Infanteri 330/Tri Dharma, dengan diselenggarakannya Serah Terima Jabatan Komandan Batalyon dari...

Read moreDetails
Program MBG Dirancang untuk Tingkatkan Gizi serta Perekonomian Warga

Program MBG Dirancang untuk Tingkatkan Gizi serta Perekonomian Warga

Mei 13, 2025
1.4k
Mantan Direksi Bank Jatim: “Kredit di Atas 50 M Persetujuan Direksi”

Kredit Bermasalah Bank Jatim Diduga Lebih Dua Triliun

Mei 13, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Selasa, Mei 13, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Opini

Jokowi Bisa Dipenjara

by redaksi
Agustus 31, 2023
Reading Time: 2 mins read
A A
Harga BBM Dinaikkan, Langkah Nasib-Nasiban Oleh Jokowi

Presiden Jokowi. Foto: ist

727
SHARES
2.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: M Rizal Fadillah

TELUR harus pecah dari tidak satupun Presiden yang setelah lengsernya dapat dipenjara. Jokowi yang berwajah kalem tanpa dosa dan dipuji akan kesederhanaannya adalah figur Presiden yang dua periode berkuasa meninggalkan prestasi hitam. Luka pada anak bangsa.

Dulu Soekarno dan Soeharto pun banyak bercak hitam, namun jasa keduanya baik saat kemerdekaan maupun penumpasan PKI telah tercatat dan berujung pada “pemaafan” rakyat. Upaya proses hukum tidak berhasil hingga keduanya wafat.

Jokowi tentu berbeda, sejak awal kepatutan untuk menjadi Presiden saja sudah dipertanyakan. Ditambah indikasi kuat kecurangan kemenangan di periode kedua yang membuat posisinya di depan publik semakin terpuruk. Dengan kelemahan memimpin dan dosa-dosa politik yang dilakukannya, maka penjara menjadi tempat istirahat yang pas bagi Jokowi pasca lepas dari kekuasaan.

Ada enam hal yang di antaranya menjadi alasan untuk itu, yakni:

Pertama, selaku Presiden melakukan kriminal pembiaran. Jokowi membiarkan tewasnya 894 petugas Pemilu 2019. Tanpa ada perintah pengusutan sama sekali. Alasan “kelelahan” adalah janggal untuk korban yang sedemikian banyak. Padahal Pemilu telah dilakukan berulang-ulang. “Crime by ommision” layak diarahkan kepada Jokowi.

Kedua, melakukan pengkhianatan negara atas kebijakan melakukan kerjasama berlebihan dengan Partai Komunis China maupun Pemerintah RRC. Melanggar asas politik luar negeri bebas aktif. Demikian juga mengubah negara demokrasi menjadi oligarki. Konglomerat yang melakukan penjajahan ekonomi dan politik.

Ketiga, menerbitkan Perppu yang membebaskan penggunaan dana negara untuk keperluan Covid 19 tanpa bisa diusut secara hukum perdata, pidana maupun tata usaha negara. Ini membuka peluang korupsi di masa pandemi. Kejahatan “extra ordinary” rezim seperti ini harus dipertanggungjawabkan melalui proses hukum.

Keempat, diduga kuat membiarkan dan menjadi penanggungjawab proses peradilan sesat (rechterlijke dwaling) atas aparat terkait terbunuhnya 6 pengawal HRS. Lalu pembiaran pembunuhan 9 pengunjuk rasa di depan Bawaslu serta terabaikan 135 korban Kanjuruhan. Ini adalah lumuran darah rezim Jokowi.

Kelima, KKN yang potensial untuk diusut. Aliran dana ke Istana diduga kuat akan terbongkar. Indikasi dari mulai banyak Menteri korupsi, ada dana TPPU 349 Trilyun, kasus Gibran-Kaesang, KA cepat mangkrak, food estate yang berantakan hingga 1.750 Trilyun dana alutsista yang tidak jelas.

Keenam, kejahatan ideologi dengan merekayasa pengampunan dan rehabilitasi aktivis dan keluarga PKI melalui Kepres No. 17 tahun 2022, Inpres No. 2 tahun 2023 dan Kepres No.4 tahun 2023. Penyelesaian Non Judisial HAM Berat untuk menyantuni aktivis dan keluarga PKI merupakan penyiasatan rezim Jokowi.

Tentu lebih dari enam hal yang dapat diinventarisasi untuk menjebloskan Jokowi ke penjara. Ada ijazah palsu dan peminggiran aspek keagamaan termasuk terlalu banyak bohong. Ujaran bohong Presiden di samping cacat moral juga merupakan perbuatan kriminal.

Jokowi berpolitik hanya untuk menguatkan lingkaran dalam dengan memerangi atau melemahkan lawan-lawan politik. Partisipasi dibangun dengan sandera atau dikte-dikte. Politik kepura-puraan menjadi jalan untuk upaya melanggengkan kekuasaan.

Mao Zedong pernah berkata:

“Politic is war without bloodshed while war is politics with bloodshed” –Politik adalah perang tanpa pertumpahan darah sedangkan perang adalah politik dengan pertumpahan darah.

Lebih parah, doktrin Mao Zedong lain:

Every communist must grasp the truth “political power growth out of the barrel of a gun”—Setiap komunis harus meyakini kebenaran “kekuatan politik itu tumbuh dari laras senjata”.

Rezim Jokowi membolehkan keturunan PKI menjadi anggota TNI. Panglima TNI saat itu Jenderal Andika menegur bawahan yang melarang atau menghalangi keturunan PKI untuk menjadi anggota TNI.

Soekarno dahulu membela dan melindungi PKI. Kini Jokowi melindungi dan menyantuni mantan aktivis dan keturunan PKI. Tanpa waspada akan bahaya dari “ideological influence” –keterpengaruhan ideologi.@

*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

Share291Tweet182
Previous Post

BAPETEN: Air Olahan Fukushima Tak Berdampak Negatif Bagi Manusia

Next Post

Paspampres Bunuh Warga Sipil, Komisi I DPR: Nilai Kriminalnya Berlipat-lipat

Berita Terkait

Letkol Inf Ribut Yodo Apriantono, S.M. Resmi Jabat Danyonif 330 /Tri Dharma Kostrad

Letkol Inf Ribut Yodo Apriantono, S.M. Resmi Jabat Danyonif 330 /Tri Dharma Kostrad

by wiwin boncel
Mei 13, 2025
0
1.4k

...

Program MBG Dirancang untuk Tingkatkan Gizi serta Perekonomian Warga

Program MBG Dirancang untuk Tingkatkan Gizi serta Perekonomian Warga

by Didik Moker
Mei 13, 2025
0
1.4k

...

Mantan Direksi Bank Jatim: “Kredit di Atas 50 M Persetujuan Direksi”

Kredit Bermasalah Bank Jatim Diduga Lebih Dua Triliun

by redaksi
Mei 13, 2025
0
1.4k

...

Next Post
Paspampres Bunuh Warga Sipil, Komisi I DPR: Nilai Kriminalnya Berlipat-lipat

Paspampres Bunuh Warga Sipil, Komisi I DPR: Nilai Kriminalnya Berlipat-lipat

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.