SIAGAINDONESIA.ID Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang Johnny G Plate akan mengajukan gugatan praperadilan melawan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Langkah hukum itu ditempuh untuk mematahkan sangkaan terhadap Plate yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G.
“Kami akan praperadilan, bukan justice collaboratore,” kata Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya di NasDem Tower, Jakarta, kemarin.
Willy sapaanya juga menyebut saat ini NasDem masih mencalonkan Johnny Plate sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg).
“Ya kan kalau praperadilan asumsinya kan masih tetap jalan, masih tetap,” ujar Willy.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya siap menghadapi prapradilan Johnny Plate.
“Pengajuan praperadilan adalah hak, dijamin UU, KUHAP. Apapun upaya hukum yang dilakukan tersangka kami menghargai dan siap kami menghadapi,” kata Ketut Sumedana kepada awak media, Jumat (2/6/2023).
“Kami tidak bisa menghalangi, silakan, kapan saja kami siap. Yang perlu diketahui, beberapa berkas perkara sudah tahap 2, siap digelar di pengadilan,” sambungnya.
Diketahui Johnny Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G, dan penyediaan infrastruktur pendukung 5 paket BAKTI Kemenkominfo periode 2020-2022.
Kejagung telah menahan Johnny Plate di Rutan Salemba untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp8 triliun itu.@