SIAGAINDONESIA.ID Masa jabatan wakil rakyat di DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024 akan berakhir di bulan Agustus mendatang. Di akhir masa jabatan, dua Komisi DPRD Surabaya nampak berebut membahas tentang Proyek Strategis Nasional (PSN) di masing-masing ruang rapat.
Diantaranya Komisi A (Bidang Pemerintahan) dan Komisi C (Bidang Pembangunan). Rapat hearing yang digelar pada waktu yang hampir bersamaan, pada Rabu (10/7/2024), di masing-masing ruang rapat komisi.
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, menyatakan komitmennya untuk memastikan pelaksanaan yang akan segera dijalankan di wilayah pesisir kota ini tetap memperhatikan kesejahteraan masyarakat nelayan yang terdampak.
Sebab, pihaknya mengaku menerima keluhan dari masyarakat sekitar rencana PSN, yakni nelayan yang khawatir terhadap dampak proyek tersebut terhadap mata pencaharian mereka.
“Kami menerima keluhan keresahan masyarakat nelayan pesisir yang akan terdampak dalam pelaksanaan proyek strategis nasional ini. Tujuan pemberian Proyek Strategis Nasional itu adalah untuk sebesar-besar kemakmuran masyarakat,” ujar Toni sapaan akrabnya kepada wartawan.
Komisi A menyetujui pelaksanaan PSN yang diperkirakan akan memakan anggaran senilai Rp72 triliun ini dengan syarat badan usaha yang menjalankan proyek tersebut, PT Granting Jaya, memperhatikan kesejahteraan masyarakat sekitar. Toni menekankan pentingnya proyek ini tidak hanya memberikan dampak negatif, tetapi juga membawa manfaat ekonomi bagi warga setempat.
“Dalam paparan PT Granting Jaya tadi, sebagai operator PSN, memang ada keberpihakan terhadap masyarakat pesisir yang terdampak. Namun, kami mengingatkan agar tidak ada perbedaan antara da solen dan da sein ketika proyek ini sudah berjalan,” tambah politisi Partai Golkar tersebut.
Toni menyatakan keyakinannya bahwa pemerintah pusat telah mempertimbangkan dengan matang dalam memberikan proyek strategis ini. Namun, dia menegaskan pentingnya pengawasan agar pelaksanaan proyek berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan warga Surabaya.
Selain itu, Fathoni juga berkomitmen, bahwa DPRD Kota Surabaya untuk menjaga kesejahteraan masyarakat nelayan di tengah pembangunan besar-besaran yang sedang direncanakan. Serta menekankan pentingnya perhatian terhadap permukiman nelayan yang harus diperbaiki dan ditingkatkan kualitasnya.
“Permukiman untuk nelayan juga kami ingin diperhatikan,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Baktiono menegaskan pentingnya dilakukan studi kelayakan yang komprehensif untuk proyek berstatus nasional yang direncanakan di kota ini. Ia menekankan bahwa setiap proyek harus memiliki dokumentasi yang transparan dan melibatkan masukan dari masyarakat.
“Proyek status nasional ini harus ada studi kelayakannya, harus ada feasibility study, dan harus ada dokumentasi yang bisa dipublikasikan serta bisa meminta masukan dari masyarakat mengenai dampak yang akan terjadi,” kata Baktiono.
Baktiono menyatakan dampak ekonomi proyek harus diperhatikan dengan seksama. Jika dampaknya positif bagi warga tertentu namun negatif bagi sebagian besar warga kota Surabaya, maka proyek tersebut harus dibatalkan. Ia menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan pemimpin yang mampu mensejahterakan rakyatnya, termasuk di Surabaya.
“Kita tidak ingin proyek ini menambah kesengsaraan warga atau merusak lingkungan dan ekosistem di kota Surabaya,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Lebih lanjut, Baktiono mengungkapkan rancangan proyek transnasional ini tampaknya lebih mengarah pada pembangunan perumahan eksklusif daripada industri. Komisi C berencana untuk mengirimkan resume rapat dan memberikan masukan kepada Presiden, DPR RI, serta kementerian terkait di Jakarta. Dengan bertujuan agar kajian lebih mendalam dilakukan dan suara warga terdampak, termasuk masyarakat pesisir dan tokoh lingkungan, turut dipertimbangkan.
“Kita akan sampaikan masukan ke Presiden, DPR RI, dan kementerian di Jakarta. Suara warga yang terdampak dan pemerhati lingkungan harus menjadi bahan pertimbangan,” ujar Baktiono.
Disinggung Komisi A juga membahas tentang PSN, Baktiono mengaku tidak ambil pusing. Sebab, setiap Komisi memiliki kewenangan masing-masing serta mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Dinas sesuai dengan komisi di DPRD.
“Yang penting, Komisi C ini menerima pengaduan sesuai dengan jalurnya. DPRD Kota Surabaya juga pernah diajak untuk memberi masukan di kementerian di Jakarta,” pungkasnya.