SIAGAINDONESIA.ID Sebelum pemerintah mendirikan Danantara yaitu Holding BUMN, pengusaha Jawa Timur yang bergabung dalam Badan Usaha Pemerintah Daerah (BUMD) sudah menggagas BUMD Holding sekitar tahun 2018 akhir.
Gagasan tersebut mengemuka saat berlangsung pembahasan Raperda BUMD Jatim bersama wakil rakyat di Gedung DPRD Jatim. Tarik ulur kepentingan gagasan tersebut kandas hingga lahir Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Pemerintah Daerah yang justru membatasi gerak BUMD.
Pasal 9 ayat 1 menyatakan bahwa penyertaan modal Pemerintah Provinsi untuk pendirian BUMD yang berupa barang milik daerah yang berbentuk tanah dan/atau bangunan tidak boleh dipindahtangankan ke pihak lain. Alasan yang dilontarkan anggota pansus dari Biro Perekonomian saat itu dikuatirkan akan terjadi dilusi atau penurunan persentase kepemilikan saham yang terjadi karena bertambahnya jumlah saham.
Tahun 2023, gagasan membentuk Holding BUMD diutarakan lagi oleh perwakilan BUMD Jatim kepada Gubernur Khofifah Indar Parawansa.
“Kami mengusulkan kepada Gubernur mendorong Kemendagri melakukan Review PP 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, Pasal 94 ayat 4 dan Pasal 95 ayat 2 yang dianggap membatasi gerak bisnis BUMD. Usulan kedua adalah agar melakukan review Perda No. 8 Tahun 2019 tentang BUMD khususnya Pasal 9 ayat 1 yang menyatakan bahwa aset tidak boleh dipindahtangankan, diubah menjadi aset dapat dipindahtangankan dengan persyaratan tertentu,” Ujar Direktur PT. Panca Wira Usaha, Erlangga Satriagung di ruang kerjanya.
Menurutnya dua usulan tersebut dijadikan pijakan untuk membentuk Holding BUMD yang diyakini akan memacu bisnis BUMD.
Lebih lanjut Erlangga mengatakan kalau regulasi sudah diatasi, baru bicara permodalan. Menurutnya pemprov sebagai pemegang saham pengendali di semua BUMD di provinsi memungkinkan untuk memberikan permodalan kepada BUMD milik Pemprov.
“Badan usaha atau korporasi kedepan semakin maju dan menghasilkan laba maka memerlukan tambahan permodalan. Kalau hanya efisiensi, labanya jelas tidak mungkin sehingga harus ada support perbankan dan mendapatkan permodalan dari lembaga keuangan non perbankan,” jelasnya.
“Dengan Holding BUMD Jatim yang memiliki aset signifikan lebih mudah menggandeng investor untuk menambah permodalan,” lanjutnya.
Erlangga menyarankan, saham Pemprov Jatim di BUMD dilepas sebagian. Akan tetapi Pemprov Jatim tetap dipertahankan sebagai Saham Pengendali atau mayoritas, minimal 55 persen kepada pihak yang berminat. Sehingga posisi Pemprov Jatim tetap sebagai pemegang saham pengendali atau saham mayoritas maka saham Pemprov Jatim di BUMD tidak berisiko mengalami dilusi saham.
Hal lain yang menurutnya harus direvisi yaitu regulasi yang menyebutkan kerjasama dengan pihak ketiga harus dalam bentuk Kerjasama Operasi atau KSO.
“Investor cenderung tidak berminat dengan KSO, mereka lebih memilih setor modal dengan membeli saham,” ungkap mantan Ketua Kadin Jatim dua periode dan Wakil Ketua Kadin pusat itu.
Menurutnya tidak ada perusahaan besar memiliki saham di atas 90 persen di sebuah perusahaan, hanya 30 hingga 50 persen.
“Kalau dulu di zaman orde baru ada sampai 99 persen tetapi sejak reformasi konsepnya berubah. Kalau dulu berbagi saham sama dengan berbagi keuntungan. Pasca reformasi konsepnya berubah, berbagi saham sama dengan berbagi risiko. Semakin banyak pemegang saham di sebuah korporasi maka jaringannya semakin luas,” bebernya.
Menjawab pertanyaan, menurutnya membentuk perusahaan holding dapat memberikan beberapa manfaat, antara lain, Perusahaan holding dapat memiliki portofolio investasi yang beragam, sehingga mengurangi risiko dan meningkatkan potensi keuntungan. Selain itu Perusahaan holding dapat mengelola aset-aset yang dimiliki oleh perusahaan di bawahnya, sehingga meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan aset.
Perusahaan holding, lanjutnya dapat menciptakan sinergi antara perusahaan di bawahnya, sehingga meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional termasuk mengurangi pajak.
“Hal penting yang perlu digarisbawahi adanya pengawasan yang efektif terhadap semua anak perusahaan,” pungkasnya.
Perlu diketahui sedikitnya ada sepuluh BUMD yang ada di Jawa Timur, antara lain:
1. PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk
2. PT Bank Perkreditan Rakyat Jatim (Bank UMKM Jatim)
3. PT Jamkrida Jatim
4. PT Jatim Grha Utama
5. PT Air Bersih Jatim (Perseroda)
6. PT Petrogas Jatim Utama
7. PT Panca Wira Usaha
8. PT Asuransi Bangun Askrida (Penyertaan)
9. PT SIER (Penyertaan)
10. PT Jatim Krida Utama (Penyertaan)
Sebagian dari perusahaan-perusahaan BUMD tersebut memiliki anak perusahaan, diantaranya: PT Puspa Agro merupakan anak perusahaan dari PT Jatim Grha Utama, kemudian PT SIER Puspa Utama merupakan anak perusahaan dari PT SIER adalah PT SIER Puspa Utama. Untuk PT Petrogas Jatim Utama memiliki anak perusahaan, yakni:
1. PT Delta Artha Bahari Nusantara, berdiri 27 April 2000
2. PT Petrogas Wira Jatim, berdiri 21 Februari 2003
3. PT Petrogas Pantai Madura, berdiri 25 Mei 2005
4. PT Jatim Energy Services, berdiri 28 Januari 2006
5. PT Petrogas Jatim Utama Cendana, berdiri 14 Maret 2007
6. PT Petrogas Jatim Sampang Energi, berdiri 05 Desember 2018
7. PT Petrogas Jatim Sumekar, berdiri 05 Desember 2018
8. PT Petrogas Jatim Adipodai, berdiri 14 Mei 2019
9. PT Petrogas Jatim Mineral, berdiri 30 Oktober 2019.
Terakhir, PT Panca Wira Usaha memiliki anak perusahaan, yakni: PT. Karet Ngagel Sby Wira Jatim, PT. Kasa Husada Wira Jatim, PT. Loka Refractories Wira Jatim, PT. Carma Wira Jatim, PT. Industrial Estate Wira Jatim, PT. Gedung Expo Wira Jatim, PT. Pabrik Es Wira Jatim, dan PT. Puri Panca Pujibangun.@ki
Discussion about this post