Bakamla RI Audiensi Strategis Dukung Kajian Indonesia Coast Guard

Bakamla RI Audiensi Strategis Dukung Kajian Indonesia Coast Guard

Mei 12, 2025
Aksi Humanis Prajurit TNI AL Borong Hasil Bumi Masyarakat di Pedalaman Papua

Aksi Humanis Prajurit TNI AL Borong Hasil Bumi Masyarakat di Pedalaman Papua

Mei 12, 2025
Sigap Prajurit TNI AL Berhasil Selamatkan Dua WNA Penumpang Kapal Yang Sakit Saat Berlayar di Selat Benggala

Sigap Prajurit TNI AL Berhasil Selamatkan Dua WNA Penumpang Kapal Yang Sakit Saat Berlayar di Selat Benggala

Mei 12, 2025
Bakamla RI Audiensi Strategis Dukung Kajian Indonesia Coast Guard
Alutsista

Bakamla RI Audiensi Strategis Dukung Kajian Indonesia Coast Guard

by wiwin boncel
Mei 12, 2025
0
1.4k

SIAGAINDONESIA.ID   Direktur Penelitian dan Pengembangan Kamla Laksma Bakamla I Gusti Putu Aswan Candra, M.M., CHRMP beserta staf telah melaksanakan rangkaian...

Read moreDetails
Aksi Humanis Prajurit TNI AL Borong Hasil Bumi Masyarakat di Pedalaman Papua

Aksi Humanis Prajurit TNI AL Borong Hasil Bumi Masyarakat di Pedalaman Papua

Mei 12, 2025
1.4k
Sigap Prajurit TNI AL Berhasil Selamatkan Dua WNA Penumpang Kapal Yang Sakit Saat Berlayar di Selat Benggala

Sigap Prajurit TNI AL Berhasil Selamatkan Dua WNA Penumpang Kapal Yang Sakit Saat Berlayar di Selat Benggala

Mei 12, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Selasa, Mei 13, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Berita

Jangan Hanya Menghimbau, Pemerintah Diminta untuk Melarang Beredarnya Obat Sirup

Pemerintah Harus Buat UU untuk Memberi Sanksi Administrasi

by redaksi
Oktober 21, 2022
Reading Time: 2 mins read
A A
Jangan Hanya Menghimbau, Pemerintah Diminta untuk Melarang Beredarnya Obat Sirup

Anggota Komisi IX Nurhayati Effendi. Foto: Ist

491
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIAGAINDONESIA.ID Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR berharap agar pemerintah tak sekedar menghimbau peredaran obat sirup berbahan kandungan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) untuk diperjualbelikan di apotek. DPR meminta agar bahan-bahan obat sirup tersebut dilarang beredar di Indonesia.

Demikian disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PPP Nurhayati Effendi merespons langkah BPOM yaang melakukan pengujian terhadap dugaan cemaran EG dan DEG dalam sirop obat. Pengujian dilakukan menyusul kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak secara misterius.

“Bukan harus dihimbau untuk tidak menggunakan saja tapi harus ditarik dari peredaran dinyatakan ke 2 bahan obat tersebut dilarang beredar di Indonesia,” kata Nurhayati begitu ia disapa, Jumat,(21/10/2022).

Nurhayati menuturkan, langkah tersebut diperlukan agar pabrik-pabrik obat yang menggunakan ke 2 bahan menghentikan produksinya. Nurhayati menekankan cara ini perlukan dilakukan demi menjaga kesehatan dan keselamatan anak di Indonesia.

“Kita akan menyongsong indonesia emas di tahun 2045 di 100 tahun kemerdekaan Indonesia maka kita harus menyiapkan generasi penerus bangsa yang sehat,kuat,cerdas dan berdaya saing.maka itu adalah harus menjadi concern kita semua,” papar Nurhayati.

Meski demikian, Nurhayati menyarankan, agar peredaran obat-obatan tersebut ditarik dari peredaran setelah dibuktikan telah menyebabkan kasut gagal ginjal akut kepada anak-anak.

“Tapi itupun harus dibuktikan bahwa ke 2 bahan tersebut menyebabkan gagal ginjal akut pada anak-anak balita di Indonesia sekarang ini melalui penelitian. Sementara dalam penelitian harus dihentikan produksi dan ditarik dari peredaran,” jelas Nurhayati.

Nurhayati pun menekankan, agar pemerintah juga dapat membuat Undang-undang atau UU terkait aturan mengenai sanksi administrasi untuk obat-obat yang telah ditarik dari peredaran di pasaran. Selain tentunya sanksi pidana bagi yang masih mengedarkan obat-obat tersebut usai dilarang.

Hingga saat ini aturan terkait dengan penarikan obat dari peredaran masih tertuang dalam peraturan BPOM nomor 14 tahun 2019. Aturan ini sendiri mengacu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Sebaiknya pemerintah membuat aturan mengenai sanksi administrasi obat-obat ditarik dari peredaran selain sanksi pidananya. Terkhusus (sanksi administrasi) kepada perusahaan terhadap penjual obat-obatan,” pungkas Nurhayati.@

Share196Tweet123
Previous Post

Doa Terbaik dari Gubernur Jatim untuk Irjen Pol Nico Afinta

Next Post

Danrem 045/Gaya: Babel Merupakan Provinsi Pancasila dengan Keberagaman

Berita Terkait

Bakamla RI Audiensi Strategis Dukung Kajian Indonesia Coast Guard

Bakamla RI Audiensi Strategis Dukung Kajian Indonesia Coast Guard

by wiwin boncel
Mei 12, 2025
0
1.4k

...

Aksi Humanis Prajurit TNI AL Borong Hasil Bumi Masyarakat di Pedalaman Papua

Aksi Humanis Prajurit TNI AL Borong Hasil Bumi Masyarakat di Pedalaman Papua

by wiwin boncel
Mei 12, 2025
0
1.4k

...

Sigap Prajurit TNI AL Berhasil Selamatkan Dua WNA Penumpang Kapal Yang Sakit Saat Berlayar di Selat Benggala

Sigap Prajurit TNI AL Berhasil Selamatkan Dua WNA Penumpang Kapal Yang Sakit Saat Berlayar di Selat Benggala

by wiwin boncel
Mei 12, 2025
0
1.4k

...

Next Post
Danrem 045/Gaya: Babel Merupakan Provinsi Pancasila dengan Keberagaman

Danrem 045/Gaya: Babel Merupakan Provinsi Pancasila dengan Keberagaman

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.