SIAGAINDONESIA.ID Dalam kasus korupsi, Kejaksaan Agung RI meminta agar penanangannya tidak berbelit-belit.
Hal ini disampaikan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dalam akun resmi twitter @ST_Burhanuddin yang dikutip pada Kamis (22/6/2023).
“Jangan menangani korupsi berlama-lama tanpa ada kepastian hukum,” cuit Burhanuddin.
Burhanuddin khawatir bila penanganan kasus lama diselesaikan akan menimbulkan dampak dari berbagai pihak.
“Penegakan hukum itu bukan memproduksi perkara dan bukan juga kriminalisasi,” tulis Burhanuddin.
Sekedar diketahui, saat ini kasus yang menyita perhatian publik dab tengah ditangani Kejagung adalah dugaan korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS).
Yang menjadi tersangka mantan Menkominfo Johnny G Plate dan enam orang lainnya. Mulai dari Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Mukti Ali (MA) dari PT Huawei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku komisaris PT Solitchmedia Synergy, Windi Purnama (WP) orang kepercayaan Irwan, serta Yusrizki sendiri menjabat sebagai Direktur PT Basis Utama Prima.@
Discussion about this post