SIAGAINDONESIA.ID Kombes Budhi Herdi Susianto dan Brigjen Hendra Kurniawan akhirnya dinonaktifkan dari jabatannya masing-masing sebagai Kapolres Metro Jakarta Selatan dan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal).
Penonaktifan keduanya ini disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada awak media, Rabu (20/7/2022).
“Nanti siapa pejabat sementaranya akan secara administratif ditunjuk Kapolda Metro Jaya,” kata Dedi.
Menurut Dedi, Kombes Budhi dan Brigjen Hendra dinonaktifkan untuk mengantisipasi adanya spekulasi-spekulasi berita yang muncul dan berdampak pada penyidikan kasus tewasnya Brigadir Nopriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J yang sedang berjalan.
“Untuk menjaga independensi, transparansi dan akuntabel pada malam hari ini bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) memutuskan untuk menonaktifkan dua orang dari jabatan sementaranya,” ungkapnya.
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengimbau Kapolri menonaktifkan Kombes Budhi dan Brigjen Hendra dari jabatannya sebagai Kapolres Jaksel dan Karopaminal.
Ia menjelaskan Budhi harus dicopot karena mengungkap kasus tewasnya Brigadir J tidak sesuai prosedur.
“Karena Kapolres Jaksel itu bekerja tidak sesuai prosedur untuk mengungkap perkara tindak pidana dan sampai sekarang belum ada tersangkanya, olah TKP tidak melibatkan Inafis, dan tidak memasang police line. Pembunuhan itu sudah ada kenapa itu semua dilanggar. Dan terkesan dia ikut merekayasa cerita-cerita yang berkembang itu,” kata Kamaruddin.
Sementara Brigjen Hendra diminta dicopot karena melarang pihak keluarga Brigadir J membuka peti jenazah. Tim kuasa hukum Brigadir J, Johnson Pandjaitan menuturkan tindakan Hendra melanggar prinsip keadilan bagi pihak keluarga dan melanggar hukum adat.
“Jadi selain melanggar asas keadilan juga melanggar prinsip-prinsip hukum adat yang sangat diyakni oleh keluarga korban. Menurut saya itu harus dilakukan,” jelasnya.
Terkait penanganan kasus tewasnya Brigadir J, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kepala Divisi Provesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri. Ferdy dinonaktifkan terhitung mulai Senin 18 Juli 2022.
Untuk menjalankan tugas posisi tersebut, Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono yang akan bertanggung jawab. Sigit Listyo mengklaim keputusannya tersebut untuk menjaga objektivitas lembaganya selama penyelidikan kasus.@