SIAGAINDONESIA.ID Hingga batas akhir penandatanganan kontrak tender konstruksi Rumah Sakit Surabaya Timur atau RSUD Gunung Anyar pada Kamis 14 Septem.IDber 2023, belum ada kejelasan statusnya, apakah ditunda, dibatalkan, atau dilanjut.
Pantauan di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Kota Surabaya, hingga Sabtu (16/9/2023), belum ada perubahan jadwal.
“Sampai sekarang tidak jelas kontraknya ditunda, dibatalkan atau dilanjut (dengan pemenang tender sebelumnya),” sindir Ketua Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957 Jawa Timur, Yusuf Husni saat dikonfirmasi, Sabtu (14/9/2023).
Pihaknya juga menyayangkan Pemkot Surabaya yang tidak tertib melaporkan perubahan jadwal di laman LPSE sebagaimana yang telah diatur sebelumnya.
“Pemkot tidak tertib. Harusnya sudah ada keputusan. Apakah PT Pembangunan Perumahan (Persero) tetap diputus sebagai pemenang tender, ditunda atau dibatalkan,” tegas Yusuf.
Sebaliknya, Yusuf menilai ketidakjelasan jadwal kontrak tender konstruksi RSUD Gunung Anyar, justru akan merugikan warga Surabaya yang sangat berharap segera memiliki rumah sakit baru di wilayah Surabaya Timur.
“Ini bisa menjadi preseden buruk betapa tidak tertibnya administrasi LPSE Kota Surabaya. Padahal 14 September 2023 merupakan batas akhir penandatanganan kontrak. Seharusnya memang ada keputusan berani untuk membatalkan kontrak PTPP. Jika ada penundaan, tetap harus ada prosesnya berikut alasan penundaan,” terang Cak Ucup, sapaan akrabnya.
Sejak awal pria yang menjabat sebagai Penasehat Partai Golkar Jawa Timur itu, menyoroti nilai proyek RSUD Gunung Anyar. Dari nilai pagu Rp 503.574.000.000, kemudian muncul selisih nilai cukup besar dari penawaran peserta tender. Panitia tender lalu memenangkan PTPP dengan pengajuan penawaran Rp 494.603.098.000. Padahal PT Waskita Karya mengajukan penawaran yang lebih rendah yakni Rp 476.884.578.000. Inilah yang membuat Yusuf Husni selaku warga Surabaya mempertanyakan proses penawaran tender yang selisihnya mencapai Rp 17.718.520.000.
Masalah lain yang muncul adalah status PTPP yang dinyatakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makasar No.9/Pdt.Sus.PKPU/2023/PN.Niaga.Mk.
Hal ini kemudian membuat status pemenang tender konstruksi RSUD Gunung Anyar dipertanyakan. PTPP selaku pemenang tender, bila tetap dipaksakan untuk teken kontrak, dinilai akan menyalahi aturan.
“Memang sebaiknya dibatalkan (kontrak). Ada potensi pidana jika tetap dilanjut,” katanya.
Menurut Yusuf, dasar hukum sudah jelas, bahwa PTPP selaku Debitur yang dinyatakan dalam keadaan PKPU tidak dapat lagi dipertahankan sebagai pemenang tender pembangunan Rumah Sakit Surabaya Timur karena tidak memenuhi syarat administrasi dan legalitas sebagai penyedia.
Dasar hukumnya Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kemudian Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor : 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia. Berikutnya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU.
Dijelaskan pula dalam lampiran II Peraturan Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 pada butir 3.4.1. disebutkan syarat kualifikasi Administrasi/Legalitas Penyedia pada huruf (f).1 disebutkan sebagai berikut: f. Menyetujui Surat Pernyataan Peserta yang berisi:
1) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan.
“Jadi sebenarnya tidak ada alasan penundaan. Pilihannya ya dibatalkan. Kalau pun ditunda sampai kapan. Apakah hingga 45 hari berdasarkan putusan PKPU Pengadilan Niaga Makassar. Ini hanya akal-akalan saja,” tegas Yusuf.
Yusuf mengingatkan Pemkot Surabaya supaya transparan dan tidak menunda-nunda proyek RSUD Gunung Anyar.
“Aromanya kontrak sudah diteken hanya nunggu pembenaran hukumnya. Maaf saya bukan ahli hukum, tapi paham masalah ini bila dilanggar pasti melanggar hukum dan punya potensi pidana. Saya ingatkan sekali lagi walikota harus hati-hati jangan nekat apa lagi dapat masukan ahli hukum asal ada yang bayar. Sebab secara aturan normatif sangat jelas, dinyatakan perusahaan yang berstatus PKPU, diawasi oleh pengurus/kurator dan tidak boleh ada aktivitas apapun,” tandas Yusuf Husni.
Selain itu, Yusuf juga mengingatkan kepada DPRD Kota Surabaya untuk segera mengambil langkah tegas menyingkapi permasalahan ini.
“DPRD Kota Surabaya jangan diam saja. Segera bentuk tim ahli untuk mengkaji masalah ini. Apakah tender proyek RSUD Gunung Anyar perlu diteruskan, ditunda atau dibatalkan,” kritiknya.
Yusuf menambahkan, DPRD Kota Surabaya harus tanggap bahwa di dalam tender tersebut ada yang tidak beres.
“Ini fungsi dewan untuk mengawasi. Dari perubahan jadwal penandatanganan kontrak yang ditentukan pada 14 September, hingga kini belum ada keputusan apapun. Maka dewan wajib menegur dan bertanya ke Pemkot Surabaya,” demikian Yusuf Husni.@
Discussion about this post