Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

Mei 10, 2025
Sekda Marullah dan Eks Gubernur DKI Fauzi Bowo: Dua Tokoh Besar Kebanggaan Betawi dan Masyarakat Jakarta

Sekda Marullah dan Eks Gubernur DKI Fauzi Bowo: Dua Tokoh Besar Kebanggaan Betawi dan Masyarakat Jakarta

Mei 10, 2025
Mengkritik Aturan Jokowi Soal Pemberian Alat Kontrasepsi Pada Siswa

Vasektomi Sebagai Syarat Bansos, Haram

Mei 10, 2025
Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal
Opini

Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

by redaksi
Mei 10, 2025
0
1.4k

Oleh: KH. M. Shiddiq Al-Jawi Tanya: Ustadz, bolehkah muslim mendoakan non-muslim yang meninggal? Misalnya, mantan presiden Jokowi yang telah mendoakan...

Read moreDetails
Sekda Marullah dan Eks Gubernur DKI Fauzi Bowo: Dua Tokoh Besar Kebanggaan Betawi dan Masyarakat Jakarta

Sekda Marullah dan Eks Gubernur DKI Fauzi Bowo: Dua Tokoh Besar Kebanggaan Betawi dan Masyarakat Jakarta

Mei 10, 2025
1.4k
Mengkritik Aturan Jokowi Soal Pemberian Alat Kontrasepsi Pada Siswa

Vasektomi Sebagai Syarat Bansos, Haram

Mei 10, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Sabtu, Mei 10, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Berita

Jadwal Tender RSUD Gunung Anyar Tidak Jelas, Dewan Harus Tegur Pemkot Surabaya

by redaksi
September 16, 2023
Reading Time: 3 mins read
A A
APH Diminta Tindaklanjuti Pengumuman Tender Proyek Rumah Sakit Surabaya Timur

Ilustrasi LPSE. Foto: net

498
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIAGAINDONESIA.ID Hingga batas akhir penandatanganan kontrak tender konstruksi Rumah Sakit Surabaya Timur atau RSUD Gunung Anyar pada Kamis 14 Septem.IDber 2023, belum ada kejelasan statusnya, apakah ditunda, dibatalkan, atau dilanjut.

Pantauan di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Kota Surabaya, hingga Sabtu (16/9/2023), belum ada perubahan jadwal.

“Sampai sekarang tidak jelas kontraknya ditunda, dibatalkan atau dilanjut (dengan pemenang tender sebelumnya),” sindir Ketua Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong (Kosgoro) 1957 Jawa Timur, Yusuf Husni saat dikonfirmasi, Sabtu (14/9/2023).

Pihaknya juga menyayangkan Pemkot Surabaya yang tidak tertib melaporkan perubahan jadwal di laman LPSE sebagaimana yang telah diatur sebelumnya.

“Pemkot tidak tertib. Harusnya sudah ada keputusan. Apakah PT Pembangunan Perumahan (Persero) tetap diputus sebagai pemenang tender, ditunda atau dibatalkan,” tegas Yusuf.

Sebaliknya, Yusuf menilai ketidakjelasan jadwal kontrak tender konstruksi RSUD Gunung Anyar, justru akan merugikan warga Surabaya yang sangat berharap segera memiliki rumah sakit baru di wilayah Surabaya Timur.

“Ini bisa menjadi preseden buruk betapa tidak tertibnya administrasi LPSE Kota Surabaya. Padahal 14 September 2023 merupakan batas akhir penandatanganan kontrak. Seharusnya memang ada keputusan berani untuk membatalkan kontrak PTPP. Jika ada penundaan, tetap harus ada prosesnya berikut alasan penundaan,” terang Cak Ucup, sapaan akrabnya.

Sejak awal pria yang menjabat sebagai Penasehat Partai Golkar Jawa Timur itu, menyoroti nilai proyek RSUD Gunung Anyar. Dari nilai pagu Rp 503.574.000.000, kemudian muncul selisih nilai cukup besar dari penawaran peserta tender. Panitia tender lalu memenangkan PTPP dengan pengajuan penawaran Rp 494.603.098.000. Padahal PT Waskita Karya mengajukan penawaran yang lebih rendah yakni Rp 476.884.578.000. Inilah yang membuat Yusuf Husni selaku warga Surabaya mempertanyakan proses penawaran tender yang selisihnya mencapai Rp 17.718.520.000.

Masalah lain yang muncul adalah status PTPP yang dinyatakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makasar No.9/Pdt.Sus.PKPU/2023/PN.Niaga.Mk.

Hal ini kemudian membuat status pemenang tender konstruksi RSUD Gunung Anyar dipertanyakan. PTPP selaku pemenang tender, bila tetap dipaksakan untuk teken kontrak, dinilai akan menyalahi aturan.

“Memang sebaiknya dibatalkan (kontrak). Ada potensi pidana jika tetap dilanjut,” katanya.

Menurut Yusuf, dasar hukum sudah jelas, bahwa PTPP selaku Debitur yang dinyatakan dalam keadaan PKPU tidak dapat lagi dipertahankan sebagai pemenang tender pembangunan Rumah Sakit Surabaya Timur karena tidak memenuhi syarat administrasi dan legalitas sebagai penyedia.

Dasar hukumnya Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kemudian Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor : 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia. Berikutnya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU.

Dijelaskan pula dalam lampiran II Peraturan Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 pada butir 3.4.1. disebutkan syarat kualifikasi Administrasi/Legalitas Penyedia pada huruf (f).1 disebutkan sebagai berikut: f. Menyetujui Surat Pernyataan Peserta yang berisi:
1) Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan.

“Jadi sebenarnya tidak ada alasan penundaan. Pilihannya ya dibatalkan. Kalau pun ditunda sampai kapan. Apakah hingga 45 hari berdasarkan putusan PKPU Pengadilan Niaga Makassar. Ini hanya akal-akalan saja,” tegas Yusuf.

Yusuf mengingatkan Pemkot Surabaya supaya transparan dan tidak menunda-nunda proyek RSUD Gunung Anyar.

“Aromanya kontrak sudah diteken hanya nunggu pembenaran hukumnya. Maaf saya bukan ahli hukum, tapi paham masalah ini bila dilanggar pasti melanggar hukum dan punya potensi pidana. Saya ingatkan sekali lagi walikota harus hati-hati jangan nekat apa lagi dapat masukan ahli hukum asal ada yang bayar. Sebab secara aturan normatif sangat jelas, dinyatakan perusahaan yang berstatus PKPU, diawasi oleh pengurus/kurator dan tidak boleh ada aktivitas apapun,” tandas Yusuf Husni.

Selain itu, Yusuf juga mengingatkan kepada DPRD Kota Surabaya untuk segera mengambil langkah tegas menyingkapi permasalahan ini.

“DPRD Kota Surabaya jangan diam saja. Segera bentuk tim ahli untuk mengkaji masalah ini. Apakah tender proyek RSUD Gunung Anyar perlu diteruskan, ditunda atau dibatalkan,” kritiknya.

Yusuf menambahkan, DPRD Kota Surabaya harus tanggap bahwa di dalam tender tersebut ada yang tidak beres.

“Ini fungsi dewan untuk mengawasi. Dari perubahan jadwal penandatanganan kontrak yang ditentukan pada 14 September, hingga kini belum ada keputusan apapun. Maka dewan wajib menegur dan bertanya ke Pemkot Surabaya,” demikian Yusuf Husni.@

Share199Tweet125
Previous Post

Rempang Pelanggaran HAM Berat Rezim Jokowi, Melebihi Era Penjajahan Kolonial

Next Post

Wadas dan Rempang: Masih Adakah Ruang Dialog Dalam Pembangunan?

Berita Terkait

Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

by redaksi
Mei 10, 2025
0
1.4k

...

Sekda Marullah dan Eks Gubernur DKI Fauzi Bowo: Dua Tokoh Besar Kebanggaan Betawi dan Masyarakat Jakarta

Sekda Marullah dan Eks Gubernur DKI Fauzi Bowo: Dua Tokoh Besar Kebanggaan Betawi dan Masyarakat Jakarta

by redaksi
Mei 10, 2025
0
1.4k

...

Mengkritik Aturan Jokowi Soal Pemberian Alat Kontrasepsi Pada Siswa

Vasektomi Sebagai Syarat Bansos, Haram

by redaksi
Mei 10, 2025
0
1.4k

...

Next Post
Konflik Rempang, Investor Asing Posisinya Tidak Lebih Tinggi dari Masyarakat

Wadas dan Rempang: Masih Adakah Ruang Dialog Dalam Pembangunan?

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.