SIAGAINDONESIA.ID – Kasus Samsudin atau Gus Samsudin Jadab, memasuki babak baru. Setelah dilakukan pemeriksaan seharian oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim, akhirnya Samsudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama melalui konten video yang memperbolehkan bertukar pasangan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, penetapan tersangka terhadap pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati tersebut, setelah penyidik memperoleh dua alat bukti cukup termasuk video yang sudah diunggah di media sosial (Medsos).
“Hasil kolaborasi penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim dan Polres Blitar Kabupaten, sudah digelarkan oleh Ditreskrimsus, dinyatakan Samsudin sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Jumat (1/3/2024).
Sementara Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon menyatakan, Samsudin Samsudin dijerat pasal 28 ayat 2 dan ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.
“Unsurnya dia membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat,” katanya.
Lebih lanjut AKBP Charles menyebutkan, Samsudin berperan sebagai pembuat konten atau otak dari pembuatan konten. “Peran dia (Samsudin) sebagai pemilik ide pembuatan konten,” beber Charles.
“Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 13 orang saksi,” tambahnya.
Charles mengungkapkan, dalam kasus ini akan ada calon tersangka lain, namun pihaknya masih mendalami perannya.
“Sedangkan calon tersangka lain perannya membantu Samsudin dan mengunggah di media sosial sehingga ada keonaran di masyarakat,” ujarnya.@mat