Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

Mei 10, 2025
Sekda Marullah dan Eks Gubernur DKI Fauzi Bowo: Dua Tokoh Besar Kebanggaan Betawi dan Masyarakat Jakarta

Sekda Marullah dan Eks Gubernur DKI Fauzi Bowo: Dua Tokoh Besar Kebanggaan Betawi dan Masyarakat Jakarta

Mei 10, 2025
Mengkritik Aturan Jokowi Soal Pemberian Alat Kontrasepsi Pada Siswa

Vasektomi Sebagai Syarat Bansos, Haram

Mei 10, 2025
Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal
Opini

Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

by redaksi
Mei 10, 2025
0
1.4k

Oleh: KH. M. Shiddiq Al-Jawi Tanya: Ustadz, bolehkah muslim mendoakan non-muslim yang meninggal? Misalnya, mantan presiden Jokowi yang telah mendoakan...

Read moreDetails
Sekda Marullah dan Eks Gubernur DKI Fauzi Bowo: Dua Tokoh Besar Kebanggaan Betawi dan Masyarakat Jakarta

Sekda Marullah dan Eks Gubernur DKI Fauzi Bowo: Dua Tokoh Besar Kebanggaan Betawi dan Masyarakat Jakarta

Mei 10, 2025
1.4k
Mengkritik Aturan Jokowi Soal Pemberian Alat Kontrasepsi Pada Siswa

Vasektomi Sebagai Syarat Bansos, Haram

Mei 10, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Sabtu, Mei 10, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Hukum

Jadi Korban Mafia Peradilan, PT Hitakara Apresiasi KY Pecat Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur

by Ahmat
Agustus 30, 2024
Reading Time: 2 mins read
A A
Jadi Korban Mafia Peradilan, PT Hitakara Apresiasi KY Pecat Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur
495
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIAGAINDONESIA.ID PT. Hitakara, korban mafia peradilan PN Surabaya memberi apresiasi kepada Komisi Yudisial yang telah memecat Hakim Mangapul, SH, MH terkait vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur pada tanggal 30 Juli 2024.

Hukuman pemecatan dinilai sudah tepat. Hakim Mangapul, SH, MH sebagaimana yang ramai diwartakan, dinilai berbagai kalangan sebagai hakim Super Mafia di PN Surabaya.

Menjelang pensiun dalam sepekan, ia membebaskan dua orang terdakwa dalam perkara pidana yang berbeda. Sebelum memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, pada tanggal 30 Juli 2024, Mangapul, SH, MH, bersama-sama hakim Suswanti, SH, dan Sudar, SH memvonis bebas terdakwa Victor S. Bachtiar, yang terjerat dalam kasus pidana mafia kepailitan No. 952/Pid.B/2024/PN.Sby.

Dalam fakta persidangan telah terungkap dengan benderang peran terdakwa Victor S. Bachtiar, selaku kuasa hukum Pemohon PKPU membuat tagihan palsu kepada PT. Hitakara.

Padahal, tagihan seharusnya dialamatkan kepada PT. Tiga Sekawan. Akibatnya dua buah hotel milik PT. Hitakara masuk ke dalam harta pailit yang kini dikuasai kurator.

“PT. Hitakara telah melaporkan Hakim Mangapul, SH, MH dan kawan-kawan ke Ketua Bawas Mahkamah Agung RI pada tanggal 2 Agustus 2024, dengan perihal dugaan suap dalam putusan perkara No. 952/Pid.B/2024/PN.Sby. Kami minta hakim Suswanti, SH, dan Sudar, SH juga dapat dipecat. Kami mendukung rencana KPK mengungkap suap,” ujar R Primaditya Wirasandi, SH selaku Kuasa Hukum Pidana PT. Hitakara, yang didampingi Livia Patricia, SH. di Surabaya (29/8).

“Klien kami menjadi korban dari persekongkolan jahat yang menggunakan topeng PKPU dan Kepailitan. Putusan onslag terhadap terdakwa Victor S. Bahtiar jelas tidak didasari fakta materiil, persis dengan apa yg terjadi di Putusan Gregorius Ronald Tannur,” lanjutnya.

Saat ini masih berlangsung perkara pidana No 1277/Pid.B/2024/PN.Sby dengan terdakwa Indra Ari Murto dan Riansyah, masih terkait tagihan palsu terhadap PT Hitakara.

“Kami minta MA, Bawas MA, bahkan KPK melakukan pengawasan ketat terhadap proses peradilan yang sedang berlangsung,” pinta Primaditya.

PT Hitakara yang sedang berangsur membaik setelah didera pandemi covid19 di tahun 2020-2022, saat ini mengalami kerugian yang besar dan berhenti beroperasi karena pailit.@mat

Share198Tweet124
Previous Post

Dandim 0506/Tgr Hadiri Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Anggota DPRD 2024-2029 Kota Tangsel

Next Post

Tim Was Audit Kinerja Itjenad Audit Kinerja di Satker Menarmed 2 Kostrad

Berita Terkait

Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

by redaksi
Mei 10, 2025
0
1.4k

...

Sekda Marullah dan Eks Gubernur DKI Fauzi Bowo: Dua Tokoh Besar Kebanggaan Betawi dan Masyarakat Jakarta

Sekda Marullah dan Eks Gubernur DKI Fauzi Bowo: Dua Tokoh Besar Kebanggaan Betawi dan Masyarakat Jakarta

by redaksi
Mei 10, 2025
0
1.4k

...

Mengkritik Aturan Jokowi Soal Pemberian Alat Kontrasepsi Pada Siswa

Vasektomi Sebagai Syarat Bansos, Haram

by redaksi
Mei 10, 2025
0
1.4k

...

Next Post
Tim Was Audit Kinerja Itjenad Audit Kinerja di Satker Menarmed 2 Kostrad

Tim Was Audit Kinerja Itjenad Audit Kinerja di Satker Menarmed 2 Kostrad

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.