SIAGAINDONESIA.ID Polemik dugaan kredit bermasalah di Bank Jatim selama lima tahun terakhir ini memicu spekulasi pergantian direksi.
“Tidak lama lagi akan ada RUPS yang salah satunya menetapkan posisi Dirut,” ungkap salah seorang mantan Komisaris.
Menurutnya, isu yang beredar di markas Bank Jatim Basuki Rahmat, Jatim satu menghendaki Dirut sekarang dipertahankan untuk menjabat ketiga kalinya.
“Kita akui Bank Jatim beberapa kali menerima award, tetapi juga harus digarisbawahi rapor merah akibat dugaan korupsi selama lima tahun terakhir mencoreng reputasi Bank Jatim, selain itu ada aturan jabatan Dirut dibatasi hanya dua kali setelah itu harus diganti,” jelasnya yang tidak bersedia namanya diwartakan.
Sementara itu Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Jatim, Aftabudin yang diminta pendapatnya soal dugaan korupsi manipulasi kredit 500 miliar lebih di Bank Jatim Cabang Jakarta mengatakan semua sudah diproses.
“Kita tunggu hasilnya mudah mudahan semua akan tuntas,” harapnya.
Seperti diketahui dugaan korupsi manipulasi kredit Bank Jatim Cabang Jakarta masih berlanjut. Kejati Jakarta kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut Senin, 3 Maret 2025 FK alias NS adalah karyawan tersangka BS pemilik PT Indi Daya Group yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Februari 2025.
“Sebelumnya penyidik bidang pidana khusus melakukan pemanggilan secara patut dan layak. Namun FK alias NS tidak memenuhi panggilan, sehingga pada 3 Maret 2025 penyidik melakukan penjemputan terhadap tersangka lalu dibawa ke kantor Kejati DKI Jakarta,” kata Kejati Jakarta dikutip dari situs resminya.
Tersangka FK alias NS berperan mencari KTP untuk digunakan sebagai pengurus pada perusahaan debitur. Selanjutnya, menyiapkan perusahaan yang digunakan sebagai debitur untuk kredit modal kerja pada Bank Jatim. Tak hanya itu, FK berperan mendampingi dan mengarahkan analis kredit berkunjung ke kantor bouwheer dan lokasi pekerjaan serta melaporkan progres pekerjaan kepada Bank Jatim.
Dikutip dari beberapa sumber, FK alias NS disangkakan pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo. UU nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Tersangka FK alias NS saat ini telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tulis Kejati Jakarta.
Sebelumnya, Kejati Jakarta menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi manipulasi kredit sebesar Rp569,4 miliar di Bank Jatim Cabang Jakarta, Kamis 20 Februari 2025.
Asisten Pidana Khusus Syarief Sulaiman Nahdi menjelaskan kronologi dugaan korupsi terjadi pada periode 2023 hingga 2024. Tersangka BN sebagai Kepala Cabang Bank Jati Cabang Jakarta Bank memberikan fasilitas kredit piutang kepada tersangka BS dan ADM.
“Kredit tersebut berupa fasilitas 65 kredit piutang dan 4 kredit kontraktor yang tidak memenuhi persyaratan,” ujarnya seperti dikutip, Sabtu 22 Februari 2025.
Dia menjelaskan pengajuan fasilitas kredit menggunakan agunan surat perintah kerja (SPK) dan invoice fiktif dari perusahaan-perusahaan BUMN serta laporan keuangan palsu yang dibentuk BS untuk pengajuan. Berdasarkan perhitungan, kasus manipulasi kredit tersebut merugikan negara sebesar Rp569, 4 miliar. @(team)
Discussion about this post