Pangdivif 2 Kostrad  Bersama Segenap Prajurit Rayakan Idul Adha 1446 H/2025 M, Dengan Kebersamaan dan Kepedulian

Pangdivif 2 Kostrad  Bersama Segenap Prajurit Rayakan Idul Adha 1446 H/2025 M, Dengan Kebersamaan dan Kepedulian

Juni 8, 2025
Momen Idul Adha: DR. Syahganda Nainggolan Menyumbangkan Sapi untuk Masyarakat Muncung, Banten

Momen Idul Adha: DR. Syahganda Nainggolan Menyumbangkan Sapi untuk Masyarakat Muncung, Banten

Juni 8, 2025
Laksanakan Gakkumla, TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan MIras Senilai RP 190 Juta di Nunukan

Laksanakan Gakkumla, TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan MIras Senilai RP 190 Juta di Nunukan

Juni 8, 2025
Pangdivif 2 Kostrad  Bersama Segenap Prajurit Rayakan Idul Adha 1446 H/2025 M, Dengan Kebersamaan dan Kepedulian
Berita

Pangdivif 2 Kostrad  Bersama Segenap Prajurit Rayakan Idul Adha 1446 H/2025 M, Dengan Kebersamaan dan Kepedulian

by wiwin boncel
Juni 8, 2025
0
1.4k

SIAGAINDONESIA.ID  Divisi Infanteri 2 Kostrad menyelenggarakan Sholat Idul Adha 1446 H/2025 M di Lapangan Hitam Madivif 2 Kostrad, bersama keluarga...

Read moreDetails
Momen Idul Adha: DR. Syahganda Nainggolan Menyumbangkan Sapi untuk Masyarakat Muncung, Banten

Momen Idul Adha: DR. Syahganda Nainggolan Menyumbangkan Sapi untuk Masyarakat Muncung, Banten

Juni 8, 2025
1.4k
Laksanakan Gakkumla, TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan MIras Senilai RP 190 Juta di Nunukan

Laksanakan Gakkumla, TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan MIras Senilai RP 190 Juta di Nunukan

Juni 8, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Minggu, Juni 8, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Hukum

Irjen Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup, Hotman Paris: Banding, Putusan Hakim Copas

by redaksi
Mei 10, 2023
Reading Time: 1 min read
A A
Irjen Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup, Hotman Paris: Banding, Putusan Hakim Copas

Kuasa hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea memberikan keterangan pers usai vonis terhadap kliennya di PN Jakarta Barat. Foto: ist

496
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIAGAINDONESIA.ID Irjen Teddy Minahasa divonis seumur hidup oleh majelis hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (9/5). Kendati demikian, hal tersebut membuat kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris bersyukur.

“Pertama syukur bukan hukuman mati, syukur bukan hukuman mati,” kata Hotman.

Meski bersyukur kliennya tidak divonis pidana mati, pihaknya mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup. Ini sesuai dengan permintaan Irjen Teddy yang menghendaki banding.

“Barusan diminta banding, ya, banding,” ucap Hotman.

Hotman menyebut pengajuan banding juga didasari dari dakwaan hakim yang menurutnya hanya mengcopy paste (copas) dari dakwaan jaksa. Padahal, ada hal-hal yang harus menjadi pertimbangan ulang bagi majelis hakim untuk menimbang putusan sebelum vonis keluar.

“Putusan hakim meng-copy paste surat dakwaan jaksa,” kata Hotman.

Irjen Teddy Minahasa sebelumnya divonis oleh hakim pidana seumur hidup terkait kasus peredaran narkoba yang menjeratnya. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Teddy dengan hukuman mati.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana seumur hidup,” kata Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih saat membacakan putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5).

Irjen Teddy Minahasa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.@

Share198Tweet124
Previous Post

King Mikir, King Maker, King Makar

Next Post

Revisi UU TNI Mengembalikan DwiFungsi Melanggar Konstitusi dan Mengkhianati Reformasi

Berita Terkait

Pangdivif 2 Kostrad  Bersama Segenap Prajurit Rayakan Idul Adha 1446 H/2025 M, Dengan Kebersamaan dan Kepedulian

Pangdivif 2 Kostrad  Bersama Segenap Prajurit Rayakan Idul Adha 1446 H/2025 M, Dengan Kebersamaan dan Kepedulian

by wiwin boncel
Juni 8, 2025
0
1.4k

...

Momen Idul Adha: DR. Syahganda Nainggolan Menyumbangkan Sapi untuk Masyarakat Muncung, Banten

Momen Idul Adha: DR. Syahganda Nainggolan Menyumbangkan Sapi untuk Masyarakat Muncung, Banten

by redaksi
Juni 8, 2025
0
1.4k

...

Laksanakan Gakkumla, TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan MIras Senilai RP 190 Juta di Nunukan

Laksanakan Gakkumla, TNI AL Berhasil Gagalkan Penyelundupan MIras Senilai RP 190 Juta di Nunukan

by wiwin boncel
Juni 8, 2025
0
1.4k

...

Next Post
Revisi UU TNI Mengembalikan DwiFungsi Melanggar Konstitusi dan Mengkhianati Reformasi

Revisi UU TNI Mengembalikan DwiFungsi Melanggar Konstitusi dan Mengkhianati Reformasi

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.