SIAGAINDONESIA.ID, Banyuwangi – Sejak pekan kemarin DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar sejumlah agenda terkait Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP). Ternyata memiliki urgensi di era globalisasi dewasa ini, yakni membentengi diri terhadap nilai dari luar masuk nyaris tanpa filter.
Untuk diketahui, Ketua DPRD Banyuwangi, I Made Cahyana Negara adalah yang menginisiasi raperda ini. Dimana setiap Bulan Juni diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila.
Made –sapaan akrabnya menyatakan, menguatkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dinilai perlu untuk terus dilakukan. Maka dari itu, langkah ini perlu dukungan berbagai pihak, sehingga dapat menjadi regulasi yang berlaku di daerah.
Sebelum masuk tahap harmonisasi Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jatim, raperda ini berjudul Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Namun, disarankan untuk diubah menjadi Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila.
“Raperda ini disusun dengan tujuan membumikan Pancasila sebagai dasar, pandangan hidup, ideologi sekaligus sebagai benteng filterisasi nilai-nilai yang masuk dampak dari globalisasi,” papar Made saat dikonfirmasi, Selasa (25/6/2024).
Raperda PIP ini sifatnya mengikat seluruh SKPD untuk melakukan sosialisasi melakukan pembinaan dan pendidikan Pancasila. Dalam pelaksanaannya nanti dapat melibatkan masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan.
Ditinjau dari berbagai aspek masalah yang dihadapi Bangsa Indonesia akibat dampak globalisasi, lanjutnya, nilai-nilai yang terkandung didalamnya dapat diterapkan. Karena Pancasila merupakan pondasi Bangsa Indonesia untuk menghadapi berbagai masalah.
Setelah reformasi, bisa disadari bahwa pendidikan Pancasila minim sekali diterapkan baik di masyarakat maupun di sekolah-sekolah, sehingga ada kekhawatiran nilai-nilai Pancasila dan Kebhinekaan yang telah tertanam memudar akibat perubahan zaman.
“Sehingga kita yang ada di kabupaten berinisiatif merancang raperda ini,” cetus Ketua DPC PDI Perjuangan Banyuwangi ini.
Sementara, ruang lingkup Raperda PIP ini meliputi penyelenggaraan pembinaan ideologi Pancasila, muatan materi pendidikan Pancasila, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, kerja sama serta pembiayaan.
“Nantinya akan kita libatkan partisipasi masyarakat untuk memberikan masukan, saran maupun pendapat terkait dengan materi raperda ini,” ucap Made.
Sebagai informasi, proses perencanaan dan penyusunan Raperda PIP telah memenuhi persyaratan formil sesuai Undang-Undang 11/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.