Harga BBM Dinaikkan, Langkah Nasib-Nasiban Oleh Jokowi

Jokowi Ditampar Pipi Kiri dan Kanan

Maret 30, 2023
Sinergi Aparat Gabungan Berhasil Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Ganja Asal PNG

Sinergi Aparat Gabungan Berhasil Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Ganja Asal PNG

Maret 30, 2023
Pangdivif 1 Kostrad Tinjau Pemeliharaan Pangkalan Madivif 1 Kostrad

Pangdivif 1 Kostrad Tinjau Pemeliharaan Pangkalan Madivif 1 Kostrad

Maret 30, 2023

Youtube

Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

1.4k VIEWS
November 19, 2022
    Harga BBM Dinaikkan, Langkah Nasib-Nasiban Oleh Jokowi
    Opini

    Jokowi Ditampar Pipi Kiri dan Kanan

    by redaksi
    Maret 30, 2023
    0
    1.4k

    Oleh: M Rizal Fadillah JOKOWI optimis dengan upaya yang dilakukan Erick Thohir melobi FIFA sehingga tampil percaya diri untuk menjadi...

    Read more
    Sinergi Aparat Gabungan Berhasil Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Ganja Asal PNG

    Sinergi Aparat Gabungan Berhasil Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Ganja Asal PNG

    Maret 30, 2023
    1.4k
    Pangdivif 1 Kostrad Tinjau Pemeliharaan Pangkalan Madivif 1 Kostrad

    Pangdivif 1 Kostrad Tinjau Pemeliharaan Pangkalan Madivif 1 Kostrad

    Maret 30, 2023
    1.4k
    • Trending
    • Comments
    • Latest
    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Maret 11, 2023
    IKN Dalam Skeptisisme

    IKN Dalam Skeptisisme

    Januari 28, 2023
    Wayang Zulkifli

    Wayang Zulkifli

    Februari 28, 2023
    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    0
    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    0
    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    0
    Harga BBM Dinaikkan, Langkah Nasib-Nasiban Oleh Jokowi

    Jokowi Ditampar Pipi Kiri dan Kanan

    Maret 30, 2023
    Sinergi Aparat Gabungan Berhasil Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Ganja Asal PNG

    Sinergi Aparat Gabungan Berhasil Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Ganja Asal PNG

    Maret 30, 2023
    Pangdivif 1 Kostrad Tinjau Pemeliharaan Pangkalan Madivif 1 Kostrad

    Pangdivif 1 Kostrad Tinjau Pemeliharaan Pangkalan Madivif 1 Kostrad

    Maret 30, 2023
    Kamis, Maret 30, 2023
    siagaindonesia.id
    • Home
    • Berita
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Lainya
      • Kriminal
      • Dunia
      • Nusantara
      • Alutsista
      • Siaga Bencana
      • Opini
      • Podcast
    No Result
    View All Result
    siagaindonesia.id
    No Result
    View All Result
    Home Opini

    Indonesia Kehilangan Ideologi Pancasila

    by redaksi
    September 29, 2022
    Reading Time: 5 mins read
    A A
    Kerusakan Indonesia di Usia Ke 77 Semakin Menuju Titik Nadir

    Prihandoyo Kuswanto. Foto: ist

    516
    SHARES
    1.5k
    VIEWS
    Share on FacebookShare on Twitter

    Oleh: Prihandoyo Kuswanto

    MASIH ingat di pikiran penulis ketika ketua MPR akan menggalakkan penataran empat pilar kebangsaan untuk menangkal isu ideologi transnasional khilafah. Begitu semangatnya ketika isu ideologi transnasional yang mereka tunjuk kKhilafah.

    Yang lebih aneh ideologi transnasional itu hanya Khilafah. Padahal negara ini sejak diamandemennya UUD 1945 telah Menganti ideologi negara Pancasila dengan ideologi transnasional individualisme, liberalisme, kapitalisme.

    Dan penguasa dan elit politik tidak ribut alias nyaman-nyaman saja dengan ideologi transnasional tersebut. Ketua MPR tidak menggebu-gebu untuk melakukan penataran empat pilar kebangsaan.

    Ada hal yang kurang mendapat perhatian kita semua sebagai anak bangsa tentang sistem negara berideologi Pancasila dengan negara yang berideologi liberalisme kapitalisme hasil amandemen UUD 1945.

    Amandemen UUD 1945, banyak rakyat tidak mengetahui sesungguhnya amandemen yang telah dilakukan sejak tahun 2002 telah mengubah negara Proklamasi 17 Agustus 1945. Dari negara berdasarkan Pancasila menjadi negara yang berdasar liberalisme, kapitalisme.

    Ternyata amandemen yang dilakukan terhadap UUD 1945 berimplikasi terhadap perubahan sistem ketatanegaraan, berubahnya negara berideologi Pancasila menjadi sistem Presidenseil yang dasarnya individualisme, liberalisme, kapitalisme.

    Kita perlu membedah perbedaan negara bersistem MPR. Ya, sistem MPR adalah kolektivisme dan kekeluargaan. Basisnya elemen rakyat yang duduk sebagai anggota MPR yang disebut golongan politik diwakili DPR. Sedang golongan fungsional diwakili utusan golongan-golongan dan utusan daerah.

    Tugasnya merumuskan politik rakyat yang disebut GBHN. Setelah GBHN terbentuk, dipilihlah Presiden untuk menjalankan GBHN. Oleh sebab itu, presiden adalah mandataris MPR dan Presiden di masa akhir jabatannya mempertangungjawabkan GBHN yang sudah dijalankan.

    Presiden tidak boleh menjalankan politiknya sendiri atau politik golongannya, apalagi Presiden sebagai petugas partai. Ini seperti di negara komunis.

    Demokrasi berdasarkan Pancasila adalah “Kerakyatan yang Dipimpin Oleh Kikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan /Perwakilan”.

    Pemilihan Presiden dilakukan dengan permusyawaratan perwakilan artinya tidak semua orang bisa bermusyawarah. Hanya para pemimpin yang punya ilmu yang bisa bermusyawarah sebab permusyawaratan bukan kalah menang, bukan pertarungan, tetapi memilih yang terbaik dari yang baik.

    Pemilihan didasarkan atas nilai-nilai kemanusiaan, nilai persatuan Indonesia, Permusyawaratan perwakilan yang bertujuan untuk Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Semua hasil itu semata-mata untuk mencari ridho Allah atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa.

    Beda Sistem Pancasila dan Sistem Hasil Amandemen

    Sistem presidenseil basisnya individualisme. Maka kekuasaan diperebutkan banyak-banyakan suara, kuat-kuatan, pertarungan, kalah menang. Yang menang mayoritas dan yang kalah minoritas.

    Demokrasi dengan cara-cara liberal, kapitalis, membutuhkan biaya yang besar menguras dana rakyat. Untuk tahun 2024 dibutuhkan R[ 110,4 triliun rupian untuk memilih pemimpin di Pilkada, Pileg, dan Pilpres.

    Dengan sistem pemilu yang serba uang, bisa kita tebak hanya menghasilkan para koruptor. Hampir 80 persen kepala daerah terlibat korupsi. Yang lebih miris korupsi seperti hal yang lumrah di negeri ini. Begitu juga dengan petugas KPU. Mereka bagian dari sistem korup. Pasalnya, kecurangan bagian dari strategi pemilu.

    Demokrasi bisa dibeli menggeser-geser caleg. Memindahkan suara adalah bagian dari permainan KPU. Ini bukan isapan jempol. Bukankah sudah ada dua anggota Komisioner KPU yang dipecat karena terlibat permaian uang.

    Dalam sistem Presidenseil, Presiden yang menang melantik dirinya sendiri dan menjalankan janji-janji kampanyenya. Kalau tidak ditepati janjinya ya harap maklum. Artinya di akhir masa jabatan presiden tidak mempertangungjawabkan kekuasaannya.

    Bagaimana sistem Presidenseil ini yang mampu menggulung ideologi Pancasila sementara BPIP mencoba bermain-main dengan ideologi Pancasila yang disetubuhkan dengan individualisme, liberalisme, kapitalisme.

    Para elite dan Pemerintah dan para pengamandemen UUD 1945 telah mengkhianati ajaran Pancasila sebagai prinsip berbangsa dan bernegara.

    Marilah kita resapi apa yang telah diuraikan oleh para pelaku sejarah pembentukan UUD 1945 dan Pancasila sebagai dasar bernegara.

    Jadi, mengganti rumusan Pancasila yang ada di RUU HIP bisa dikatakan tindakan makar sebab dengan sengaja Pancasila diubah diperas-peras menjadi Trisila, Eka Sila dan Gotong Royong. Ini sudah masuk delik makar.

    Bagi yang paham tata negara pasti mengerti istilah “die Stuferordnung der Recht Normen” oleh Hans Nawaisky, yaitu hirarki susunan suatu aturan.

    Pertama, Staatsfundamental norm. Adalah norma fundamental suatu negara dan Indonesia mempunyai Pancasila.Yang namanya Fundamental tak boleh diubah. Mengubah sama artinya meruntuhkan negara tersebut.

    Kedua, Staatsgrundgesetz Formell gesetz. Adalah konstitusi suatu negara dalam hal ini UUD 1945.

    Ketiga, Formal Gesetz. Adalah hukum formil dalam bentuk Undang-Undang.

    Keempat, Verordnung & Autonome Satzung. Adalah aturan pelaksana dari Undang-Undang.

    Dan kita tahu tupoksi DPR dan Presiden hanya membentuk UU tapi tidak bisa membentuk UUD 1945 apalagi mengubah Staats Fundamental Norm yaitu Pancasila.

    Dengan demikian maka RUU HIP materinya dapat disimpulkan berupaya mereduksi dan mengubah sila Pancasila, secara tak langsung dapat dianggap sebagai bentuk makar pada Pancasila.

    Hans Kelsen berkata, “suatu norma tidaklah berlaku bila dibuat bukan oleh lembaga yang tidak berwenang”.

    Jelas upaya mengubah Pancasila sekalipun dengan kamuflase RUU Haluan Ideologi Pancasila dapat dikatagorikan sebagai upaya mengubah dasar negara agar terkesan legal. Dan, mengubah dasar negara bisa dipidana.

    Pelanggaran hukum yang terjadi adalah mendefinisikan Pancasila tapi membuat norma baru bernama Trisila dan Ekasila dan Gotong royong.

    Berdasarkan kepada ide-ide yang dikemukakan oleh berbagai anggota dalam kedua sidang paripurna Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan, kemerdekaan Indonesia itu tersusunlah Pembukaan UUD 1945, dimana tertera lima azas kehidupan bangsa Indonesia yang terkenal sebagai Pancasila.

    Pembukaan UUD 1945 itu adalah pokok pangkal dari perumusan pasal-pasal berturut-turut dalam 16 (enambelas) Bab, 37 pasal, ditambah dengan Aturan Peralihan, terdiri dari 4 (empat) pasal dan Aturan Tambahan.

    Karena telah tercapai mufakat bahwa U.U.D. 1945 didasar-kan atas sistim kekeluargaan maka segala pasal-pasal itu diselaraskan dengan sistim itu.

    Cuplikan Tesis Prof Dr Noto Nagoro

    Di dalam pembukaan terdapat unsur-unsur yang dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam hal soal-soal pokok itu. Pembukaan mulai dengan pernyataan, “bahwa sesungguhnja kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.

    Hak akan kemerdekaan yang dimaksudkan adalah daripada segala bangsa, bukannya hak kemerdekaan daripada individu, dan untuk mempertanggungjawabkannya lebih lanjut, bahwa “pendjadjahan di atas dunia harus dihapuskan” juga bukan hak kemerdekaan individu yang dipergunakan sebagai dasar, akan tetapi “perikemanusiaan dan perikeadilan”, kedua-duanya pengertian dalam arti abstrak dan hakekat.

    Jangan sekali-kali lalu timbul anggapan, bahwa di dalam pernyataan hak kemerdekaan bangsa daripada pembukaan itu tidak ada tempat bagi hak kebebasan perseorangan.

    Tidak demikian halnya. Akan tetapi perseorangan ditempatkan dalam hubungannya dengan bangsa. Dalam kedudukannya sebagai anggota bangsa dan sebagai manusia dalam kedudukannya spesimen atas dasar atau dalam lingkungan jenisnya (genus), ialah “perikemanusiaan”.

    Sebaliknya bukan maksudnya juga untuk menyatakan, bahwa perseorangan adalah seolah-olah anggota bangsa, melulu penjelmaan jenis, akan tetapi seraya itu djuga merupakan diri sendiri dan berdiri pribadi.

    Pemakaian “perikemanusiaan” juga sebagai alasan untuk menghapuskan penjajahan, lagipula termasuknya sila “kemanusiaan yang adil dan beradab” dalam asas kerohanian Negara menunjukkan, bahwa dikehendaki untuk menjadikan unsur kesesuaian dengan hakekat manusia itu sebagai pokok sendi bagi Negara, dan hakekat manusia adalah makhluk yang bersusun dalam sifatnya, ialah individu dan makhluk sosial kedua-duanya.

    Terkandung di dalam unsur-unsur Pembukaan itu tidak hanya hal negara didasarkan atas pokok pikiran bersendi pada dan terdiri atas manusia yang mempunjai sifat individu dan makhluk sosial kedua-duanya, akan tetapi juga tidak menitikberatkan kepada salah satunya.

    Yang dikehendaki bukan Negara yang bersusun individualistis, atomistis, mechanis atau sebaliknya Negara yang bersusun kolektif atau organis, sebagai kesatuan total yang menyampingkan diri daripada manusia perseorangan. Akan tetapi yang dimaksud ialah Negara yang bersusun dwi-tunggal, kedua-duanya sifat manusia sebagai individu dan makhuk sosial terpakai sebagai dasar yang sama kedudukannya.

    Pentingnya arti daripada soal sifat manusia dalam hal merupakan dasar kenegaraan, tidak perlu dipertanggungjawabkan lagi. Sebagaimana diketahui sudah menjadi pendapat umum, bahwa itu mempunyai arti yang menentukan dalam hal-hal pokok kenegaraan. Seperti sudah disinggung di atas tadi menentukan hakekat, sifat daripda negara sendiri, juga menentukan susunan, tujuan dan tugas bekerjanya negara. Kedudukan warga negara dalam negara dan hubungannya dengan negara, begitu pula susunan pemerintahan negara.

    Kesimpulan yang didasarkan atas unsur-unsur jang terdapat dalam Pembukaan tadi. Hal ini sesuai dengan dan memperoleh penegasan resmi sebagaimana dimuat dalam Berita Republik Indonesia tahun II nomor 7.

    Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian negara persatuan, yakni negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya.

    Jadi negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara menurut pengertian “pembukaan” itu menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar Negara jang tidak boleh dilupakan”.

    Selanjutnya dikatakan, bahwa “pokok yang ketiga yang terkandung dalam “pembukaan” ialah Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakjatan dan permusjawaratan/perwakilan.

    Oleh karena itu, sistem Negara yang harus terbentuk dalam UUD harus berdasar atas kedaulatan rakyat yang berdasar atas permusyawaratan/perwakilan.

    Dengan dihilangkannya penjelasan UUD 1945 maka telah dihilangkan nya pokok pikiran ke 3 pembukaan dimana sistem negara berdasarkan permusyawaratan perwakilan diganti dengan banyak-banyakan suara, kalah menang pertarungan.

    Sehingga wajar jika terjadi benturan antara Pancasila dengan ideologi transnasional individualisme, liberalisme, kapitalisme dalam bentuk Pilsung, Pilkada, dan Pilpres. Ini jelas bertentangan dengan pembukaan UUD 1945 dan Pancasila.

    Amandemen telah menghilangkan ideologi negara berdasarkan Pancasila.

    Seharusnya MPR mengatakan dengan tegas ideologi Pancasila telah diganti dengan ideologi transnasional individualisme, liberalisme, kapitalisme.

    Bagaimana menurut [email protected]

    *) Ketua Pusat Studi Rumah Pancasila

    Terkait

    Share206Tweet129Share52
    • Trending
    • Comments
    • Latest
    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Danrem 172/PWY Pimpin Sertijab Dandim Jayapura dan Penyerahan Jabatan Kasiops Kasrem 172/PWY

    Maret 11, 2023
    IKN Dalam Skeptisisme

    IKN Dalam Skeptisisme

    Januari 28, 2023
    Wayang Zulkifli

    Wayang Zulkifli

    Februari 28, 2023
    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    Bakamla RI Evakuasi Kapal Hilang Kontak di Perairan Tarakan

    0
    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    Panglima TNI Berikan Pembekalan Taruna/Taruni AAL Sebelum Keliling Asia Tenggara dan Australia

    0
    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    Utang Pemerintah untuk Belanja Produktif: Bodoh atau Pembodohan Publik?

    0
    Harga BBM Dinaikkan, Langkah Nasib-Nasiban Oleh Jokowi

    Jokowi Ditampar Pipi Kiri dan Kanan

    Maret 30, 2023
    Sinergi Aparat Gabungan Berhasil Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Ganja Asal PNG

    Sinergi Aparat Gabungan Berhasil Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Ganja Asal PNG

    Maret 30, 2023
    Pangdivif 1 Kostrad Tinjau Pemeliharaan Pangkalan Madivif 1 Kostrad

    Pangdivif 1 Kostrad Tinjau Pemeliharaan Pangkalan Madivif 1 Kostrad

    Maret 30, 2023
    • Disclaimer
    • Indeks
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi

    Copyright © 2021 Siaga Indonesia

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Berita
    • Ekonomi
    • Hukum
    • Politik
    • Lainya
      • Kriminal
      • Dunia
      • Nusantara
      • Alutsista
      • Siaga Bencana
      • Opini
      • Podcast

    Copyright © 2021 Siaga Indonesia

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist

    This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.