Kejati Jatim Sikapi Polemik Tender RS Surabaya Timur, Kosgoro 1957: Kami Akan Gugat

Kejati Jatim Sikapi Polemik Tender RS Surabaya Timur, Kosgoro 1957: Kami Akan Gugat

Oktober 4, 2023
Sambut HUT TNI ke 78 di Intan Jaya, Satgas Yonif PR 330/ Tri Dharma Kostrad Gelar Doa Bersama

Sambut HUT TNI ke 78 di Intan Jaya, Satgas Yonif PR 330/ Tri Dharma Kostrad Gelar Doa Bersama

Oktober 4, 2023
Kodim 1702/JWY Laksanakan Komsos Beserta Seluruh Tokoh Masyarakat Wamena

Kodim 1702/JWY Laksanakan Komsos Beserta Seluruh Tokoh Masyarakat Wamena

Oktober 4, 2023

Youtube

Yusron Bertanya ke Prof Yusril: Apakah Perlu KPK Dibubarkan?

Yusron Bertanya ke Prof Yusril: Apakah Perlu KPK Dibubarkan?

1.5k VIEWS
September 4, 2023
    SILANG PENDAPAT HILIRISASI NIKEL || Untungkan China?

    SILANG PENDAPAT HILIRISASI NIKEL || Untungkan China?

    1.5k VIEWS
    September 3, 2023
      Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

      Kenapa Banyak Kepala Daerah yang “Kesasar” Salah Arah dan Tujuan⁉️

      1.5k VIEWS
      November 19, 2022
        Kejati Jatim Sikapi Polemik Tender RS Surabaya Timur, Kosgoro 1957: Kami Akan Gugat
        Berita

        Kejati Jatim Sikapi Polemik Tender RS Surabaya Timur, Kosgoro 1957: Kami Akan Gugat

        by redaksi
        Oktober 4, 2023
        0
        1.4k

        SIAGAINDONESIA.ID Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memberi respon terkait pelemik tender proyek Rumah Sakit Surabaya Timur dimana pemenang tender PT...

        Read more
        Sambut HUT TNI ke 78 di Intan Jaya, Satgas Yonif PR 330/ Tri Dharma Kostrad Gelar Doa Bersama

        Sambut HUT TNI ke 78 di Intan Jaya, Satgas Yonif PR 330/ Tri Dharma Kostrad Gelar Doa Bersama

        Oktober 4, 2023
        1.4k
        Kodim 1702/JWY Laksanakan Komsos Beserta Seluruh Tokoh Masyarakat Wamena

        Kodim 1702/JWY Laksanakan Komsos Beserta Seluruh Tokoh Masyarakat Wamena

        Oktober 4, 2023
        1.4k

        REKAYOREK

        Pilihan Redaksi Rek

        Tjokroaminoto, De Ongekroonde Van Java

        29 Jun 2023

        Festival Peneleh, Sebuah Langkah Pengembangan Wisata Berbasis Sejarah,…

        28 Jun 2023

        Memahami Hukum Adat Nuwo Tuho Masyarakat Lampung Pepadun

        3 Jul 2023

        Mencari Pengampunan, Slowanderer Gaet Fahem Lepas Single…

        28 Jun 2023
        Rabu, Oktober 4, 2023
        siagaindonesia.id
        • Home
        • Berita
        • Ekonomi
        • Hukum
        • Politik
        • Lainya
          • Kriminal
          • Dunia
          • Nusantara
          • Alutsista
          • Siaga Bencana
          • Opini
          • Podcast
        No Result
        View All Result
        siagaindonesia.id
        No Result
        View All Result
        Home Opini

        Indomaret “Disegel Halus” Pemkot Bandung

        by redaksi
        April 6, 2023
        Reading Time: 2 mins read
        A A
        Indomaret “Disegel Halus” Pemkot Bandung

        Indomaret Jl Cihampelas 149 saat disegel oleh Pemkot Bandung. Foto: ist

        492
        SHARES
        1.4k
        VIEWS
        Share on FacebookShare on Twitter

        Oleh: M Rizal Fadillah

        DISEGEL halus karena hanya ditempel 3 (dua) buah stiker besar di lantai 1 dan lantai 2. Isinya “pemberitahuan” bahwa bangunan Indomaret Jl Cihampelas 149 tersebut “tidak memiliki PBG” dan “tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi”. Sebagai segel “persuasif” sebenarnya sudah cukup bagi Indomaret untuk menutup usaha.

        Itu jika Indomaret memiliki “rasa malu” dan “rasa bersalah”. Indomaret telah melanggar hukum karena tidak memiliki izin. Syarat PBG dan Sertifikat Laik Fungsi tidak dipenuhi sebagaimana diatur PP No 6 tahun 2021 Pasal 6 ayat (4). Sudah dua kali Pemkot Bandung memperingatkan Indomaret tetapi semuanya diabaikan.

        Beberapa hari lalu Kemendikbud juga telah mengirimkan Tim untuk melihat bukti bangunan Masjid Cagar Budaya di Jl. Cihampelas 149 yang telah dihancurkan oleh PT KAI yang diduga dibiayai oleh PT Indomarco pemilik Indomaret tersebut. Nyata Bangunan Cagar Budaya sudah tidak ada dan kini menjadi halaman parkir Indomaret.

        Setelah terbukti, maka ditunggu langkah lanjut pihak yang berkompeten atas pelanggaran Undang-Undang dan Peraturan Daerah tersebut.

        Diawali klaim sepihak PT KAI bahwa tanah dan bangunan di Jl Cihampelas 149 itu miliknya. Lalu dengan bahasa “penertiban” membantai semua pihak termasuk yang menguasai tanah. Masjid pun dihancurkan.

        Kesewenang-wenangan PT KAI yang bukan lagi Perumka atau PJKA jelas menginjak-injak hukum. PT KAI itu bukan pemilik tanah di Jl. Cihampelas 149 Bandung. Tidak ada dokumen yang dapat membuktikan.

        Departemen Perhubungan pada tanggal 19 April 2006 ketika ditanyakan status tanah di Jl Cihampelas 149 tersebut menyatakan dalam surat resmi yang ditandai tangani Kepala Biro Keuangan atas nama Sekretaris Jenderal sebagai berikut :

        “Menunjuk surat saudara tanggal 15 Desember perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa Departemen Perhubungan tidak punya hak kewenangan untuk memiliki tanah tersebut”.

        PT KAI bukan pemilik tetapi penyerobot tanah. Dengan modus operandi yang diduga bergaya mafia ini PT KAI bekerjasama dengan PT Indomarco milik Salim Group. Tujuan akhir adalah kegiatan usaha mini market Indomaret.

        Luar biasa, setelah merebut tanah, PT KAI menyerahkan kepada perusahaan swasta PT Indomarco. Pola kejahatan seperti ini tidak bisa dibiarkan, patut untuk diusut dan diberantas.

        Kini Pemkot Bandung telah melangkah untuk dapat menutup usaha ilegal Indomaret. Tahapannya adalah penegasan bahwa Indomaret berusaha pada bangunan yang tidak memiliki PBG (dahulu IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi.

        Selanjutnya Pemkot harus melakukan tindakan yang lebih tegas melalui penegakan hukum atas arogansi bisnis konglomerasi Indomaret yang difasilitasi PT KAI. Segel dan bongkar bangunan ilegal Indomaret.

        Modus operandi yang relatif sama dilakukan PT KAI bersama PT Indomarco pemilik Indomaret ini juga ditemukan di tempat lain di Kota Bandung yaitu Jl. Jawa No. 40 dan Jl. Ir. H. Juanda No. 166. Bangunan Cagar Budaya yang dihancurkan.

        Jika kasus seperti ini dibiarkan dan tidak ada tindakan maka akan semakin banyak korban yang akan berjatuhan di tempat lain.

        PT KAI dan Indomaret jumawa dalam kerjasama melakukan kejahatan atas dasar keserakahan.@

        *) Pemerhati Politik dan Kebangsaan

        Terkait

        Share197Tweet123Share49
        • Disclaimer
        • Indeks
        • Pedoman Media Siber
        • siagaindonesia.id

        Copyright © 2021 Siaga Indonesia

        No Result
        View All Result
        • Home
        • Berita
        • Ekonomi
        • Hukum
        • Politik
        • Lainya
          • Kriminal
          • Dunia
          • Nusantara
          • Alutsista
          • Siaga Bencana
          • Opini
          • Podcast

        Copyright © 2021 Siaga Indonesia

        Welcome Back!

        Login to your account below

        Forgotten Password?

        Retrieve your password

        Please enter your username or email address to reset your password.

        Log In

        Add New Playlist

        This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.