SIAGAINDONESIA.ID Indikasi kecurangan di Bank Jatim yang memanfaatkan Cabang untuk mencairkan kredit titipan pusat dan mengorbankan Pimpinan Cabang semakin menguat. Setidaknya dua data pendukung yang dikumpulkan awak media menguatkan asumsi tersebut.
Dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian Kredit di PT. Bank Jatim Cabang Kepanjen Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019, yang merugikan Keuangan Negara Rp. 170 miliar diduga melibatkan Dirut Bank Jatim dan Kepala Cabang Kepanjen.
“Dirut dijabat Pak Soeroso sedangkan Pimcab Bank Jatim Kepanjen dijabat anaknya pak Soeroso, Mochamad Ridho Yunianto,” ungkap Ordal Bank Jatim Basuki Rahmat.
Demikian pula halnya yang terjadi di Bank Jatim Cabang HR Muhammad pencairan kredit Rp 58 miliar yang kemudian bermasalah.
“Pimpinan cabang HR Muhammad dan kawan-kawannya diduga jadi korban kebijakan direksi Bank Jatim pusat,” ungkap Ordal yang dibenarkan oleh salah satu korban.
Perkembangan terakhir menurut Ordal, adanya aturan yang dilanggar, pemberitaan soal kredit bermasalah di Bank Jatim Cabang Jakarta membuat karyawan di kantor utama resah dan minta Gubernur Khofifah Indar Parawansa melakukan penertiban dan tegakkan aturan.
Penyimpangan lain diduga dilakukan Pemprov Jatim dalam penetapan direksi melalui mekanisme RUPS.
“Dari tujuh direksi, lima orang berasal dari pegawai gerbong BRI, dua direksi lainnya berasal dari intern Bank Jatim,” ungkap salah seorang mantan komisaris.
Kelima direksi berasal dari BRI, masing-masing; Direktur Utama, Direktur Keuangan, Treasury dan Global Services, Direktur Menejemen dan Resiko, Direktur IT, Digital dan Operasional, serta Direktur Binis Menengah, Korporasi dan Jaringan.
“Banyak orang jujur dan kapabel di Bank Jatim lho kok impor direksi dari bank lain yang menjadi pesaing,” jelas mantan Komisaris yang tidak bersedia ditulis namanya.
Lebih lanjut dikatakan, dirinya menduga pemilihan jajaran direksi ada campur tangan orang kuat di Pemprov yang dianggap bisa mengakomodir untuk kepentingan politis.
“Ada indikasi dengan pemilihan kepala daerah, BRI punya nasabah jutaan terutama di pedesaan ,” katanya.
Sementara itu Presidium Lembaga Kajian dan Pegiat Anti Korupsi JatimOne, Badrus Syamsi menilai ada pelanggaran persyaratan administrasi direksi di Bank Jatim. Dirinya merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Pemerintah. Di Pasal 57 huruf h menyebutkan untuk jabatan direksi berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali.
“Mereka diangkat pada usia di atas 55 tahun. Bahkan ada yang lebih dari 60 tahun silahkan cek tanggal kelahiran mereka,” beber Badrus Syamsi.
Salah satu contoh lanjut Badrus, Direktur IT, Digital dan Operasional, Zulhelfi Abidin yang lahir pada tanggal 01 Januari 1962, dilantik pada Tahun 2023. Jadi usia Zulhelfi sudah melampaui batas usia maksimal berdasarkan PP Nomor 54.
“Dari faktor usia tidak memenuhi syarat sebagai direksi,” pungkasnya.
Perlu diketahui Zulhelfi Abidin merupakan salah satu dari lima jajaran Direksi pada Bank Jatim yang berasal dari gerbong BRI.
Hingga saat ini Gubernur Jatim dan Komisaris Bank Jatim, Adhi Karyono belum membalas konfirmasi yang diajukan awak media. @(team)
Discussion about this post