Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

Mei 10, 2025
Sekda Marullah dan Eks Gubernur DKI Fauzi Bowo: Dua Tokoh Besar Kebanggaan Betawi dan Masyarakat Jakarta

Sekda Marullah dan Eks Gubernur DKI Fauzi Bowo: Dua Tokoh Besar Kebanggaan Betawi dan Masyarakat Jakarta

Mei 10, 2025
Mengkritik Aturan Jokowi Soal Pemberian Alat Kontrasepsi Pada Siswa

Vasektomi Sebagai Syarat Bansos, Haram

Mei 10, 2025
Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal
Opini

Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

by redaksi
Mei 10, 2025
0
1.4k

Oleh: KH. M. Shiddiq Al-Jawi Tanya: Ustadz, bolehkah muslim mendoakan non-muslim yang meninggal? Misalnya, mantan presiden Jokowi yang telah mendoakan...

Read moreDetails
Sekda Marullah dan Eks Gubernur DKI Fauzi Bowo: Dua Tokoh Besar Kebanggaan Betawi dan Masyarakat Jakarta

Sekda Marullah dan Eks Gubernur DKI Fauzi Bowo: Dua Tokoh Besar Kebanggaan Betawi dan Masyarakat Jakarta

Mei 10, 2025
1.4k
Mengkritik Aturan Jokowi Soal Pemberian Alat Kontrasepsi Pada Siswa

Vasektomi Sebagai Syarat Bansos, Haram

Mei 10, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Sabtu, Mei 10, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Opini

Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

by redaksi
Mei 10, 2025
Reading Time: 3 mins read
A A
Hukum Mendoakan Non-Muslim yang Meninggal

Momen Presiden ke-7 RI Joko Widodo berdoa di hadapan jenazah Paus Fransiskus saat menghadiri upacara pemakaman di Basilika Santo Petrus, Vatikan, 26 April 2025. Foto: Dok. Ignasius Jonan

492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: KH. M. Shiddiq Al-Jawi

Tanya:
Ustadz, bolehkah muslim mendoakan non-muslim yang meninggal? Misalnya, mantan presiden Jokowi yang telah mendoakan Paus Fransiskus yang meninggal. (Hamba Allah, Bogor).

Jawab:
Haram hukumnya muslim mendoakan non-muslim yang meninggal berdasarkan nash-nash syariah yang qath’i, yang dalam masalah ini para fuqoha` tidak ada perbedaan pendapat (khilāfiyah) sama sekali. Pendapat sebagian orang yang membolehkannya, dapat dianggap ijtihad yang tidak sah, sesuai kaidah fiqih :

لَا مَسَاغَ لِلْإِجْتِهَادِ فِي مَوْرِدِ النَّصِّ

Lā masāgha li al-ijtihādi fī mawrid al-nash. Artinya, tidak ada ruang untuk ijtihad ketika sudah terdapat nash. (Muhammad Shidqi Al-Burnu, Mausū’ah al-Qawā’id al-Fiqhiyyah, Juz VIII, hlm. 913).

Yang dimaksud dengan nash yang qath’i, adalah nash yang qath’i tsubūt dan qath’i dalālah. Qath’i tsubūt, artinya nash itu (Al-Qur`an atau Al-Hadits), dipastikan berasal dari Rasulullah SAW, yaitu berupa nash Al-Qur`an dan nash Hadits Mutawatir (bukan hadits Āhād). Sedangkan qath’i dalālah, artinya adalah nash itu (Al-Qur`an atau Hadits Mutawatir), hanya mempunyai makna tunggal yang tegas, bukan nash yang zhanni dalālah, yaitu nash yang mempunyai makna lebih dari satu. (‘Abdul Qadīm Zallūm, Nizhām Al-Hukm fī Al-Islām, hlm. 260-261).

Adapun nash yang qath’i yang dimaksud, antara lain adalah firman Allah SWT :

مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْ يَّسْتَغْفِرُوْا لِلْمُشْرِكِيْنَ وَلَوْ كَانُوْٓا اُولِيْ قُرْبٰى مِنْۢ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ اَنَّهُمْ اَصْحٰبُ الْجَحِيْمِ

“Tidak pantas bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memohonkan ampunan (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, sekalipun orang-orang itu kaum kerabat(nya), setelah jelas bagi mereka, bahwa orang-orang musyrik itu penghuni neraka Jahanam.” (QS. Al-Taubah [9] : 113).

Yang dimaksud orang-orang musyrik dalam ayat tersebut, adalah orang-orang kafir (al-kuffār) secara umum, baik dia seorang Ahli Kitab (beragama Yahudi atau Nashrani), maupun orang-orang musyrik, yaitu orang kafir yang beragama selain Yahudi atau Nashrani.

Hal ini berdasarkan tafsir oleh para ulama terhadap ayat tersebut (QS. Al-Taubah [9] : 113), di antaranya kitab tafsir Hāsyiyah Ash-Shāwi yang menegaskan,”Nabi SAW dan orang-orang yang beriman tidak boleh memintakan ampunan bagi orang-orang musyrik, walaupun mereka masih kerabat, setelah nyata-nyata bahwa mereka adalah penghuni jahim (neraka),” yakni karena mereka mati dalam keadaan kafir. Maka tidak boleh memintakan ampunan bagi orang-orang kafir (al-kuffār) yang telah mati.” (Ahmad Ash-Shāwi Al-Maliki, Hāsyiyah al-Shāwi ‘Alā Tafsīr al-Jalālayn, Juz III, hlm. 75).

Atas dasar ayat itulah, para ulama telah sepakat bahwa tidak boleh (haram) bagi seorang muslim mendoakan ampunan kepada non-muslim (kafir) yang meninggal dunia. Dalam kitab Al-Mausū’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah disebutkan bahwa :

اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ الِاسْتِغْفَارَ لِلْكَافِرِ مَحْظُورٌ

“Para fuqaha` (ahli fiqih) telah sepakat bahwa doa istighfār (permintaan ampunan kepada Allah) bagi orang-orang kafir, hukumnya haram.” (Al-Mausū’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Juz IV, hlm. 5).

Imam Nawawi berkata :

يُحْرَمُ أَنْ يُدْعَى بِالْمَغْفِرَةِ وَنَحْوِهَا لِمَنْ مَاتَ كَافِرًا، قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: {مَا كَانَ لِلنَّبيّ والَّذينَ آمَنُوا أنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ ما تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أصْحَابُ الجَحِيمِ} [التوبة: 113] وَقَدْ جَاءَ الْحَدِيثُ بِمَعْنَاهُ، وَالْمُسْلِمُونَ مُجْمِعُونَ عَلَيْهِ

”Haram orang kafir didoakan mendapat ampunan (maghfirah) atau yang semisalnya (misal masuk surga, mendapat rahmat Allah, dsb) bagi orang yang meninggal dalam keadaan kafir, sesuai firman Allah QS. At-Taubah : 113, dan juga hadits dengan makna yang sama, dan kaum muslimin telah sepakat mengenai keharamannya.” (Imam Nawawi, Al-Adzkār, hlm. 586).

Imam Nawawi berkata juga :

وَأَمَّا الصَّلَاةُ عَلَى الْكَافِرِ وَالدُّعَاءُ لَهُ بِالْمَغْفِرَةِ فَحَرَامٌ بِنَصِّ الْقُرْآنِ وَالْإِجْمَاعِ

“Adapun menyolatkan orang kafir atau mendoakan ampunan (maghfirah), haram hukumnya berdasarkan nash Al-Qur`an dan ijmā’ (kesepakatan pendapat ulama).” (Imam Nawawi, Al-Majmū’ Syarah al-Muhadzdzab, Juz V, hlm. 120).

Imam Ibnu Taimiyyah berkata :

فَإِنَّ الِاسْتِغْفَارَ لِلْكُفَّارِ لَا يَجُوزُ بِالْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَالْإِجْمَاعِ

”Sesungguhnya memintakan ampunan Allah kepada kaum kafir adalah tidak boleh berdasarkan Al-Qur`an, Al-Sunnah, dan Ijmā’.” (Ibnu Taimiyyah, Majmū’ al-Fatāwā, 12/489).

Kesimpulannya, tidak boleh (haram) hukumnya bagi muslim mendoakan non-muslim yang meninggal. Maka perbuatan mantan Presiden Jokowi yang mendoakan Paus Fransiskus yang meninggal, jelas perbuatan haram atau dosa dalam Islam, yang tidak patut dijadikan contoh bagi kaum muslimin. Wallāhu a’lam.@

Referensi:
https://www.islamweb.net/ar/fatwa/285976
https://salafcenter.org/7590/

Share197Tweet123
Previous Post

Sekda Marullah dan Eks Gubernur DKI Fauzi Bowo: Dua Tokoh Besar Kebanggaan Betawi dan Masyarakat Jakarta

Berita Terkait

Sekda Marullah dan Eks Gubernur DKI Fauzi Bowo: Dua Tokoh Besar Kebanggaan Betawi dan Masyarakat Jakarta

Sekda Marullah dan Eks Gubernur DKI Fauzi Bowo: Dua Tokoh Besar Kebanggaan Betawi dan Masyarakat Jakarta

by redaksi
Mei 10, 2025
0
1.4k

...

Mengkritik Aturan Jokowi Soal Pemberian Alat Kontrasepsi Pada Siswa

Vasektomi Sebagai Syarat Bansos, Haram

by redaksi
Mei 10, 2025
0
1.4k

...

Pramono Anung Tata Birokrasi DKI: Langkah Nyata Menuju Jakarta sebagai Kota Global

Pramono Anung Tata Birokrasi DKI: Langkah Nyata Menuju Jakarta sebagai Kota Global

by redaksi
Mei 10, 2025
0
1.4k

...

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.