Oleh: KH. M. Shiddiq Al-Jawi
Tanya:
Ustadz, bolehkah muslim mendoakan non-muslim yang meninggal? Misalnya, mantan presiden Jokowi yang telah mendoakan Paus Fransiskus yang meninggal. (Hamba Allah, Bogor).
Jawab:
Haram hukumnya muslim mendoakan non-muslim yang meninggal berdasarkan nash-nash syariah yang qath’i, yang dalam masalah ini para fuqoha` tidak ada perbedaan pendapat (khilāfiyah) sama sekali. Pendapat sebagian orang yang membolehkannya, dapat dianggap ijtihad yang tidak sah, sesuai kaidah fiqih :
لَا مَسَاغَ لِلْإِجْتِهَادِ فِي مَوْرِدِ النَّصِّ
Lā masāgha li al-ijtihādi fī mawrid al-nash. Artinya, tidak ada ruang untuk ijtihad ketika sudah terdapat nash. (Muhammad Shidqi Al-Burnu, Mausū’ah al-Qawā’id al-Fiqhiyyah, Juz VIII, hlm. 913).
Yang dimaksud dengan nash yang qath’i, adalah nash yang qath’i tsubūt dan qath’i dalālah. Qath’i tsubūt, artinya nash itu (Al-Qur`an atau Al-Hadits), dipastikan berasal dari Rasulullah SAW, yaitu berupa nash Al-Qur`an dan nash Hadits Mutawatir (bukan hadits Āhād). Sedangkan qath’i dalālah, artinya adalah nash itu (Al-Qur`an atau Hadits Mutawatir), hanya mempunyai makna tunggal yang tegas, bukan nash yang zhanni dalālah, yaitu nash yang mempunyai makna lebih dari satu. (‘Abdul Qadīm Zallūm, Nizhām Al-Hukm fī Al-Islām, hlm. 260-261).
Adapun nash yang qath’i yang dimaksud, antara lain adalah firman Allah SWT :
مَا كَانَ لِلنَّبِيِّ وَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْ يَّسْتَغْفِرُوْا لِلْمُشْرِكِيْنَ وَلَوْ كَانُوْٓا اُولِيْ قُرْبٰى مِنْۢ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُمْ اَنَّهُمْ اَصْحٰبُ الْجَحِيْمِ
“Tidak pantas bagi Nabi dan orang-orang yang beriman memohonkan ampunan (kepada Allah) bagi orang-orang musyrik, sekalipun orang-orang itu kaum kerabat(nya), setelah jelas bagi mereka, bahwa orang-orang musyrik itu penghuni neraka Jahanam.” (QS. Al-Taubah [9] : 113).
Yang dimaksud orang-orang musyrik dalam ayat tersebut, adalah orang-orang kafir (al-kuffār) secara umum, baik dia seorang Ahli Kitab (beragama Yahudi atau Nashrani), maupun orang-orang musyrik, yaitu orang kafir yang beragama selain Yahudi atau Nashrani.
Hal ini berdasarkan tafsir oleh para ulama terhadap ayat tersebut (QS. Al-Taubah [9] : 113), di antaranya kitab tafsir Hāsyiyah Ash-Shāwi yang menegaskan,”Nabi SAW dan orang-orang yang beriman tidak boleh memintakan ampunan bagi orang-orang musyrik, walaupun mereka masih kerabat, setelah nyata-nyata bahwa mereka adalah penghuni jahim (neraka),” yakni karena mereka mati dalam keadaan kafir. Maka tidak boleh memintakan ampunan bagi orang-orang kafir (al-kuffār) yang telah mati.” (Ahmad Ash-Shāwi Al-Maliki, Hāsyiyah al-Shāwi ‘Alā Tafsīr al-Jalālayn, Juz III, hlm. 75).
Atas dasar ayat itulah, para ulama telah sepakat bahwa tidak boleh (haram) bagi seorang muslim mendoakan ampunan kepada non-muslim (kafir) yang meninggal dunia. Dalam kitab Al-Mausū’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah disebutkan bahwa :
اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ الِاسْتِغْفَارَ لِلْكَافِرِ مَحْظُورٌ
“Para fuqaha` (ahli fiqih) telah sepakat bahwa doa istighfār (permintaan ampunan kepada Allah) bagi orang-orang kafir, hukumnya haram.” (Al-Mausū’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Juz IV, hlm. 5).
Imam Nawawi berkata :
يُحْرَمُ أَنْ يُدْعَى بِالْمَغْفِرَةِ وَنَحْوِهَا لِمَنْ مَاتَ كَافِرًا، قَالَ اللَّهُ تَعَالَى: {مَا كَانَ لِلنَّبيّ والَّذينَ آمَنُوا أنْ يَسْتَغْفِرُوا لِلْمُشْرِكِينَ وَلَوْ كَانُوا أُولي قُرْبَى مِنْ بَعْدِ ما تَبَيَّنَ لَهُمْ أَنَّهُمْ أصْحَابُ الجَحِيمِ} [التوبة: 113] وَقَدْ جَاءَ الْحَدِيثُ بِمَعْنَاهُ، وَالْمُسْلِمُونَ مُجْمِعُونَ عَلَيْهِ
”Haram orang kafir didoakan mendapat ampunan (maghfirah) atau yang semisalnya (misal masuk surga, mendapat rahmat Allah, dsb) bagi orang yang meninggal dalam keadaan kafir, sesuai firman Allah QS. At-Taubah : 113, dan juga hadits dengan makna yang sama, dan kaum muslimin telah sepakat mengenai keharamannya.” (Imam Nawawi, Al-Adzkār, hlm. 586).
Imam Nawawi berkata juga :
وَأَمَّا الصَّلَاةُ عَلَى الْكَافِرِ وَالدُّعَاءُ لَهُ بِالْمَغْفِرَةِ فَحَرَامٌ بِنَصِّ الْقُرْآنِ وَالْإِجْمَاعِ
“Adapun menyolatkan orang kafir atau mendoakan ampunan (maghfirah), haram hukumnya berdasarkan nash Al-Qur`an dan ijmā’ (kesepakatan pendapat ulama).” (Imam Nawawi, Al-Majmū’ Syarah al-Muhadzdzab, Juz V, hlm. 120).
Imam Ibnu Taimiyyah berkata :
فَإِنَّ الِاسْتِغْفَارَ لِلْكُفَّارِ لَا يَجُوزُ بِالْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَالْإِجْمَاعِ
”Sesungguhnya memintakan ampunan Allah kepada kaum kafir adalah tidak boleh berdasarkan Al-Qur`an, Al-Sunnah, dan Ijmā’.” (Ibnu Taimiyyah, Majmū’ al-Fatāwā, 12/489).
Kesimpulannya, tidak boleh (haram) hukumnya bagi muslim mendoakan non-muslim yang meninggal. Maka perbuatan mantan Presiden Jokowi yang mendoakan Paus Fransiskus yang meninggal, jelas perbuatan haram atau dosa dalam Islam, yang tidak patut dijadikan contoh bagi kaum muslimin. Wallāhu a’lam.@
Referensi:
https://www.islamweb.net/ar/fatwa/285976
https://salafcenter.org/7590/
Discussion about this post