SIAGAINDONESIA.ID Ditengah polemik pembuatan pagar laut di perairan Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Gresik. Muncul permasalahan baru yang disoal nelayan.
“Kok bisa lahan reklamasi sudah memiliki Hak Pengelolan padahal masih dipasangi pagar dan diurug,” tanya Rofii salah seorang nelayan di desa Manyarejo.
Sementara itu ketua KNTI Gresik, Mashudi yang dihubungi terpisah tetap bersikeras bahwa reklamasi yang terjadi akan merugikan nelayan. Hal senada juga dikatakan ketua HNSI Gresik, Soleh.
Menurutnya, dirinya belum mengetahui siapa pelaku pembuat pagar laut. Soleh mengaku baru terpilih sebagai ketua HNSI Gresik dan belum dapat masukan lebih banyak.
Diperoleh informasi dari aplikasi Bhumi, Sentuh Tanahku, di perairan yang masuk Desa Manyarejo, kecamatan Manyar terdapat lahan reklamasi seluas 597492 meter persegi, NIB 05353 statusnya Hak Pengelolaan diterbitkan Kantor ATR-BPN Gresik. Lokasinya berjarak sekitar 250 meter dari bibir pantai.
“BPN Gresik harus mengklarifikasi. Apa benar lahan yang belum selesai direklamasi sudah muncul sertifikat,” tanya Sekjen HNSI Jawa Timur, Kamil Anadjib.
Sebab lanjutnya, laporan di lapangan sedang ada kegiatan pembuatan pagar laut dan aktivitas reklamasi diduga lokasinya seperti yang tergambar di Sentuh Tanahku. Hingga saat ini permintaan klarifikasi awak media ke Kakan BPN Gresik, PT. BKMS maupun Pelindo belum direspon. @team
Discussion about this post