SIAGAINDONESIA.ID Menteri Kelautan dan Perikanan (Men KP) diminta menghentikan proses ijin Dumping yang diajukan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Gresik.
Menurut Ketua Himpunan Nelayan (HNSI) Jawa Timur, Kamil Anadjib, SH, dumping atau pembuangan limbah apalagi bahan berbahaya dan beracun (B3) akan merusak habitat laut yang berdampak kepada penghasilan atau pendapatan nelayan Pantura dan nelayan Madura.
“Lokasi dumping berada di perairan Gresik bagian dari Laut Jawa yang merupakan wilayah pengelolaan perikanan negara atau WPPNRI 712, salah satu daerah penangkapan ikan yang strategis di Indonesia,” jelas Kamil.
Kamil menambahkan, ribuan nelayan menangkap ikan di WPPNI 712. Wilayah Pengelolaan Perikanan 712 berada di sebelah utara Pulau Jawa, terdiri dari delapan provinsi, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimatan Selatan.
“Dampaknya bukan hanya nelayan Jawa Timur juga nelayan provinsi lain,” jelasnya.
Jika Semen Indonesia diijinkan membuang limbah di area dumping maka, lanjut Kamil, perusahaan perusahaan atau industri penghasil limbah di sekitar Gresik, Surabaya, Lamongan akan juga minta ijin membuang limbah di laut.
“Ribuan ton limbah beracun akan mencemari laut Jawa,” jelasnya.
Adapun jenis ikan pelagis besar yang ditangkap di perairan Laut Jawa antara lain tongkol, tenggiri dan ikan pelagis kecil seperti ikan tembang, layang, ikan kembung dan ikan selar.
Hasil tangkapan ikan demersal di perairan Laut Jawa, cucut pari, ikan kakap, beloso, kuniran dan swangi. “Hasil tangkapan nelayan di perairan laut jawa umum dikonsumsi masyarakat, bahaya jika dumping limbah beracun dijinkan dan akan mengkotaminasi ikan,” tandas Kamil asli Bangkalan, Madura itu.
Seperti pernah diberitakan sebelumnya, PT Semen Indonesia Gresik sedang mengajukan ijin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk pembuangan limbah dan TUKs ke Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Sementara Provinsi Jawa Timur sudah mengeluarkan surat keterangan di lokasi yang dimina PT. Semen Indonesia sesuai dengan zona yang ditetapkan di dalam Perda No 10 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Jawa Timur.
Reaksi penolakan atas rencana pembuangan limbah di perairan Gresik yang juga wilayah Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) dan termasuk di wilayah Laut Jawa tersebut mencuat dari berbagai pihak. Selain nelayan yang bergabung di organisasi HNSI, Kesatuan Nelayan Tradisional (KNTI), Forum Peduli Nelayan Jawa Timur, asosiasi Pelayaran Rakyat (Pelra), Kadin Jatim dan masyarakat petambak di Kecamatan Ujung Pangkah, Gresik dan Kecamatam Klampis, Bangkalan serta Forum Masyarakat Peduli Nelayan Jawa Timur. @tim
Discussion about this post