Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

Mei 11, 2025
Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Mei 11, 2025
Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Mei 11, 2025
Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad
Berita

Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

by wiwin boncel
Mei 11, 2025
0
1.4k

SIAGAINDONESIA.ID   Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-64 Divisi Infanteri 2 Kostrad, sebuah ajang bergengsi bertajuk Body Contest Divif 2...

Read moreDetails
Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Mei 11, 2025
1.4k
Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Mei 11, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Minggu, Mei 11, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Opini

Hasil Sidang Ketua FKMTI Akan Tentukan Bisa Tidaknya Mafia Tanah Dilenyapkan

by redaksi
Maret 2, 2023
Reading Time: 3 mins read
A A
Hasil Sidang Ketua FKMTI Akan Tentukan Bisa Tidaknya Mafia Tanah Dilenyapkan

Sidang terdakwa Supardi Kendi Budiardjo (SKB) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Foto: ist

552
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Asyari Usman

PADA Selasa, 28/2/2023, berlangsung sidang dengan terdakwa Supardi Kendi Budiardjo (SKB). Di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Tidak berlebihan untuk disebut sebagai pengadilan terhadap korban mafia tanah.

Budi –begitu SK Budiardjo sering disapa— ditahan Polisi pada 10 Januari 2023 atas laporan PT Sedayu Sejahtera Abadi (PT SSA) yang merupakan perusahaan properti.

SK Budiardjo dituduh memalsukan surat tanah (girik). Padahal, beberapa girik yang dituduh palsu itu tercatat di kantor lurah Cengkareng Timur dan dikukuhkan oleh kantor camat Cengkareng.

Menurut Budi, adalah PT Sedayu Sejahtera Abadi (PT SSA) yang merampas tanah miliknya. Itu terjadi pada 2010. Tanah seluas 10.259 m2 itu sudah diuruk dan dipagar oleh Budi.

Tanah itu dia beli dalam tiga tahap dengan tiga girik. Pertama, Girik C-1906 seluas 2.231 m2, terletak di Kelurahan Cengkareng Timur, dibeli pada Juni 2006. Kedua, Girik C-391 seluas 7.480 m2, dibeli pada Juni 2007. Ketiga, Girik C-5047 seluas 548 m2, dibeli pada April 2008. Ketiga girik ini menjadi satu bidang seluas 10.259 m2.

PT SSA menolak disebut merampas tanah Budi. Mereka berkeras bahwa pihaknya membeli tanah tesebut dari PT Bangun Marga Jaya (PT BMJ) dengan SHGB (sertifikat hak guna bangunan) bernomor 1633. Tanah milik Budi dan istrinya, Laila Sinaga, masuk di dalam SHGB 1633 itu.

Cukup lama berlangsung “stand off” (saling berhadapan) antara Budi dan pihak yang ia sebut merampas tanahnya. Bahkan, menurut SK Budiardjo, dia diajak berdamai oleh pihak yang merampas. Tetap, Budi memilih sikap tegas. Dia tidak mau menerima tawaran “ganti rugi” ratusan miliar rupiah. Bagi Budi, ini soal prinsip. Sebetulnya, ada putusan pengadilan yang mewajibkan tanah Budi-Nurlela dikeluarkan dari SHGB 1633. Tapi tidak dilaksanakan.

PT SSA bukan perusahaan sembarangan. Mereka sangat pantas diduga memiliki kedekatan dengan para petinggi kekuasaan. Mereka bisa membalikkan situasi. Budi dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan memalsukan dokumen tanah.

Tetapi, Budi mengatakan dia dikriminalisasi oleh SSA. Dan Budi menyebut orang-orang SSA sebagai bagian dari mafia tanah di Indonesia yang bisa dengan sewenang-wenang merampas tanah milik orang lain yang memiliki surat-surat yang sah. Bahkan tanah yang bersertifikat pun bisa dirampas, kata Budi.

Dari persidangan di PN Jakarta Barat, kemarin, sebetulnya mulai terlihat kelemahan legalitas SSA atas tanah milik Budi dan istrinya. Sebagai contoh, dari lima (5) saksi yang semula akan dihadirkan oleh tim hukum SSA, hanya tampil satu orang saja.

“Saksi tampak gugup ketika menjawab pertanyaan majelis hakim,” kata pengacara Budi, Muhammad Yahya Rasyid SH MH.

Dia berkali-kali mengatakan “tidak tahu” sewaktu ditanya hakim. Ini membuktikan bahwa pihak SSA tidak didukung oleh bukti dan saksi yang kredibel. Karena itu, borok-borok kasus ini akan semakin jelas terkuak. Terlalu banyak rekayasa.

Kalau rekayasa pengalihan kepemilikan terungkap dari kriminalisasi SK Budiardjo ini, apakah masih ada yang membantah betapa merajalelanya mafia tanah di Indonesia? Tentulah tak terbantahkan.

Pengacara SSA, Haris Azhar, yang juga direktur eksekutif Lokataru –sebuah LSM yang berjuang melawan mafia tambang– menyatakan pihaknya berkeberatan orang-orang SSA disebut mafia tanah. Bisa dipahami. Sebab, sebutan “mafia tanah” memang sangat menyakitkan.

SK Budiardjo tidak ingin menyebut siapa pun juga sebagai mafia tanah. Tetapi, cara SSA mengambil paksa tanah milik ketua FKMTI (Forum Korban Mafia Tanah Indonesia) itu, termasuk melibatkan kelompok preman yang melakukan tindak kekerasan terhadap Budi, plus pembuatan berbagai dokumen yang pantas diduga asli tapi palsu (aspal) guna melindungi pengambilan paksa itu, sungguh-sungguh menunjukkan perilaku mafia.

Kalau SSA ingin membersihkan diri dari sebutan “mafia tanah”, maka mereka harus bersedia adu data secara terbuka. Cari moderator dan para penilai yang independen. Hanya cara ini yang bisa menyelesaikan dengan tuntas sengketa tanah antara SK Budiardjo dan SSA.

Perampasan tanah Budi akan menjadi “test case” (ujian). Ujian bagi para penguasa apakah mereka serius ingin melenyapkan mafia tanah atau tidak. Proses persidangan di PN Jakarta Barat ini, dan hasilnya, akan mengirimkan pesan ke seluruh pelosok negeri tentang pemberantasan mafia tanah.

Hanya ada dua tafsiran putusan sidang nantinya: mafia tanah bisa dibasmi atau akan semakin kuat.@

*) Penulis Jurnalis Senior Freedom News

Share221Tweet138
Previous Post

Dari Sambo ke Mario Trisambodo

Next Post

Putusan PN Jakpus Pemilu Ditunda Sampai 2025

Berita Terkait

Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

Meriahkan HUT Ke 64 Divif 2 Kostrad, Pangdivif 2 Kostrad Buka Kejuaraan Body Contest Divif 2 Kostrad

by wiwin boncel
Mei 11, 2025
0
1.4k

...

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

Danbrigif 1 Jaya Sakti Kunjungan Kerja ke Yonif 202/Tajimalela

by wiwin boncel
Mei 11, 2025
0
1.4k

...

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

Basarnas Diusulkan Naik Kelas Jadi Kementerian

by Swara
Mei 11, 2025
0
1.4k

...

Next Post
Penuhi 100 Persen Syarat Administrasi Pendaftaran, PRIMA Siap Hadapi Verifikasi Partai Politik

Putusan PN Jakpus Pemilu Ditunda Sampai 2025

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.