SIAGAINDONESIA.ID 15 pegawai Rutan cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memeras tahanan berhasil mengumpulkan uang sebanyak Rp6,3 miliar sejak 2019.
Uang hasil memeras itu tujuannya untuk memberi fasilitas eksklusif bagi para tahanan korupsi.
Demikian diungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers penahanan kasus dugaan korupsi penerimaan uang dalam bentuk pemerasan di lingkungan Rutan cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (15/3/2024).
Hadir dalam jumpa pers Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa, dan Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri.
Menurut Asep, pihaknya secara resmi menahan 15 orang setelah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk 20 hari pertama, para tersangka akan ditempatkan di Rutan Polda Metro Jaya.
“Penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret 2024 hari ini sampai dengan 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Asep di hadapan awak media.
Adapun dari 15 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, antara lain Achmad Fauzi (AF) selaku Kepala Rutan cabang KPK, Hengki (HK) selaku Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai petugas cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Deden Rochendi (DR) selaku PNYD yang ditugaskan sebagai petugas pengamanan dan Plt Kepala cabang Rutan KPK periode 2018.
Kemudian Sopian Hadi (SH) selaku PNYD yang ditugaskan sebagai petugas pengamanan, Ristanta (RT) selaku PNYD yang ditugaskan sebagai petugas cabang Rutan KPK dan Plt Kepala Cabang Rutan KPK periode 2021, Ari Rahman Hakim (ARH) selaku PNYD yang ditugaskan sebagai petugas cabang Rutan KPK.
Selanjutnya Agung Nugroho (AN) selaku PNYD yang ditugaskan sebagai petugas cabang Rutan KPK, Eri Angga Permana (EAP) selaku PNYD yang ditugaskan sebagai petugas cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Muhammad Ridwan (MR) selaku petugas Rutan KPK, Suharlan (SH) selaku petugas Rutan KPK.
Ramadhan Ubaidillah A (RUA) selaku petugas Rutan KPK, Mahdi Aris (MHA) selaku petugas Rutan KPK, Wardoyo (WD) selaku petugas Rutan KPK, Muhammad Abduh (MA) selaku petugas Rutan KPK, dan Ricky Rachmawanto (RR) selaku petugas Rutan KPK.
Asep menyebut konstruksi perkaranya. Bahwa sebagai PNYD di KPK sejak 2018, Hengki ditugaskan sebagai petugas Rutan KPK, dan Deden sebagai petugas keamanan merangkap Plt Kepala Cabang Rutan KPK.@