Imbas Kebobolan 500 Miliar, Karyawan Bank Jatim Resah Minta Gubernur Tegakkan Aturan

Pansel Diduga Formalitas, Pemilihan Komisaris dan Direksi Tertutup

Mei 21, 2025
GEMAH Beberkan Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI untuk Judi Sabung Ayam

GEMAH Beberkan Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI untuk Judi Sabung Ayam

Mei 21, 2025
Saatnya Pansus Perparkiran Libatkan Masyarakat, BUMD Parkir Bisa Jadi Solusi Tepat!

Saatnya Pansus Perparkiran Libatkan Masyarakat, BUMD Parkir Bisa Jadi Solusi Tepat!

Mei 21, 2025
Imbas Kebobolan 500 Miliar, Karyawan Bank Jatim Resah Minta Gubernur Tegakkan Aturan
Berita

Pansel Diduga Formalitas, Pemilihan Komisaris dan Direksi Tertutup

by redaksi
Mei 21, 2025
0
1.4k

SIAGAINDONESIA.ID Setidaknya delapan orang mantan pejabat Bank Jatim mencalonkan menjadi direksi Bank Jatim periode 2025-2028. Dua diantaranya pernah menduduki posisi...

Read moreDetails
GEMAH Beberkan Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI untuk Judi Sabung Ayam

GEMAH Beberkan Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI untuk Judi Sabung Ayam

Mei 21, 2025
1.4k
Saatnya Pansus Perparkiran Libatkan Masyarakat, BUMD Parkir Bisa Jadi Solusi Tepat!

Saatnya Pansus Perparkiran Libatkan Masyarakat, BUMD Parkir Bisa Jadi Solusi Tepat!

Mei 21, 2025
1.4k

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
Rabu, Mei 21, 2025
SIAGA INDONESIA NEWS
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast
No Result
View All Result
SIAGA INDONESIA NEWS
No Result
View All Result
Home Kriminal

Gunakan Bahan Peledak, TNI AL Tangkap Dua Kapal Motor Illegal Fishing di Wilayah Perairan Nias

by wiwin boncel
Mei 21, 2025
Reading Time: 2 mins read
A A
Gunakan Bahan Peledak, TNI AL Tangkap Dua Kapal Motor Illegal Fishing di Wilayah Perairan Nias
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIAGAINDONESIA.ID   Dalam rangka menegakkan hukum laut dan menciptakan keamanan maritim yang kondusif, TNI AL dalam hal ini Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Nias berhasil menangkap kapal motor yang melakukan Ilegal Fishing yaitu KM. Yanti 08 dan KM. Cahaya Mulia Bahari yang melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak  atau bom di perairan Pulau Sambulaling dan Pulau Ular Pini pada Kamis (15/5/52) dan Jumat (16/5/25) lalu.

Berdasarkan keterangan dari Komandan Lanal Nias Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah, S. E., M. Tr. Hanla, M. M., CHRMP. pada konferensi pers yang diselenggarakan di Markas Komando (Mako) Lanal Nias, Selasa (20/5), kronologi awal kejadian bermula dari informasi bahwa terdapat kapal motor yang menggunakan bom sebagai alat untuk menangkap ikan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Lanal Nias langsung menerjunkan tim untuk memeriksa kapal-kapal yang melanggar UU Perikanan No 31 Tahun 2004 tersebut. Kedua kapal kemudian berhasil ditangkap pada waktu yang berbeda.

Adapun barang bukti yang diamankan pada penangkapan pertama, pada Kamis (15/5/25) berupa 1 unit kapal KM. Yanti 08 GT 16 beserta 9 orang ABK yang sudah melakukan pengeboman ikan sekitar 10 kali di wilayah perairan Pulau Pini, bahan peledak bom ikan yang sudah siap digunakan sejumlah 12 botol bir besar, 2 botol Aqua besar, 3 botol Aqua kecil dan 2 botol pencuci piring, bahan yang masih proses perakitan sekitar 50 botol, 1 buah kompresor, 3 selang panjang 100 meter dan 3 buah dakor (morpis), 4 buah kacamata selam serta ikan hasil bom seberat kurang lebih 1 ton.

Pada penangkapan kedua, Jumat (16/5/25), Lanal Nias berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit kapal KM. Cahaya Mulia Bahari GT 16 beserta 8 orang ABK yang sudah melakukan pengeboman ikan sebanyak 3 kali di perairan Siberut, bahan peledak bom ikan yang sudah siap digunakan sejumlah 17 botol bir besar, 2 botol Aqua besar dan 6 botol Aqua kecil, bubuk potasium yang diduga dalam proses perakitan sejumlah kurang lebih 30 botol besar, 1 buah kompresor, 3 selang panjang 100 meter, 4 buah dakor (morpis), 5 buah kacamata selam serta ikan hasil bom seberat kurang lebih 1 ton.

Kedua kapal beserta seluruh ABK tersebut terancam melanggar Pasal 84 Undang-Undang Perikanan No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dengan denda sebesar 1,2 miliar Rupiah.

Komandan Lanal Nias menegaskan, bahwa TNI AL berkomitmen memperketat keamanan maritim sebagai bentuk pencegahan tindak pidana illegal, salah satunya yaitu Ilegal Fishing.

Penangkapan KM. Yanti 08 GT 16 dan KM. Cahaya Mulia Bahari GT 16 ini menjadi bukti nyata implementasi Program Prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali dalam mencegah berbagai kejahatan di wilayah Perairan Indonesia.

Share197Tweet123
Previous Post

Sosialisasi MBG di Desa Jimbaran Wetan Sidoarjo, Pemerintah Pastikan Menu Makanan Sudah Penuhi Standar Gizi

Next Post

Tragedy of the Commons

Berita Terkait

Imbas Kebobolan 500 Miliar, Karyawan Bank Jatim Resah Minta Gubernur Tegakkan Aturan

Pansel Diduga Formalitas, Pemilihan Komisaris dan Direksi Tertutup

by redaksi
Mei 21, 2025
0
1.4k

...

GEMAH Beberkan Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI untuk Judi Sabung Ayam

GEMAH Beberkan Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI untuk Judi Sabung Ayam

by Swara
Mei 21, 2025
0
1.4k

...

Saatnya Pansus Perparkiran Libatkan Masyarakat, BUMD Parkir Bisa Jadi Solusi Tepat!

Saatnya Pansus Perparkiran Libatkan Masyarakat, BUMD Parkir Bisa Jadi Solusi Tepat!

by redaksi
Mei 21, 2025
0
1.4k

...

Next Post
Pagar Laut dan Kekosongan Pemerintahan di Laut

Tragedy of the Commons

Discussion about this post

REKAYOREK

Ini Asal Mula Nama Grup Band Rock Elpamas

10 Feb 2025

Informasi Konstruktif Melindungi dan Melestarikan Seni Budaya…

13 Feb 2025

Bahasa Universal Itu Bernama Matematika

13 Feb 2025
  • Disclaimer
  • Indeks
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Lainya
    • Kriminal
    • Dunia
    • Nusantara
    • Alutsista
    • Siaga Bencana
    • Opini
    • Podcast

Copyright © 2021 Siaga Indonesia

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.