SIAGAINDONESIA.ID Gustika Fardani Jusuf, cucu Proklamator dan Wakil Presiden pertama RI Mohammad Hatta, menggugat Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gustika bersama empat pihak lain sebelumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait dengan pengangkatan dan pelantikan 88 penjabat (Pj) kepala daerah karena dinilai berpotensi abuse of power.
Gustika tidak sendiri. Bersama Adhito Harinugroho, Lilik Sulistyo, Suci Fitriah Tanjung, dan Yayasan Perludem, mereka menggugat Presiden Jokowi dan Tito Karnavian terkait pelantikan 88 Pj kepala daerah.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut teregister dalam perkara 422/G/TF/2022/PTUN.JKT, Senin (28/11/2022) lalu.
Dalam pokok perkaranya, cucu Wakil Presiden Pertama RI ini menggugat Jokowi dan Tito karena pengangkatan dan pelantikan 88 Pj kepala daerah rawan mengandung penyalahgunaan kekuasaan.
“Menyatakan tindakan pemerintahan berpotensi mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) sebab dilakukan tanpa terlebih dahulu menerbitkan peraturan pelaksana sebagai tindak lanjut dari keberlakuan Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU 10/2016 sebagaimana dimandatkan ketentuan Pasal 205 C UU 10/2016, jo Putusan MK 67/PUU-XIX/2021, tertanggal 20 April 2022, jo Putusan MK 15/PUU-XX/2022 merupakan perbuatan melawan hukum oleh badan/penjabat pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad),” demikian salah satu pokok perkara.
Gugatan Gustika Fardani Jusuf menuai pujian banyak pihak. Salah satu tokoh yang mengapresiasi langkah berani Gustika adalah Menteri Ekonomi, Keuangan, dan Industri era Presiden Gus Dur, Rizal Ramli. RR, sapaan Rizal Ramli bahkan tak segan mengacungkan jempol untuk Gustika.
“Hebat Gustika, salute,” kata tokoh nasional Rizal Ramli, Sabtu (3/12/2022).
Pujian lain disampaikan oleh Ketua Bidang Hukum dan HAM PKN, Rio Ramabaskara.
“Setidaknya Gustika kritis pada negaranya,” tutur Rio.
Lalu siapa Gustika Fardani Jusuf?
Gustika diketahui sebagai seorang pelajar Indonesia di luar negeri membentuknya sebagai seorang wanita yang aktif mengkritisi dunia sosial dan politik.
Perempuan yang lahir pada 19 Januari 1994 ini, sebelum menempuh pendidikan di King’s College London pada tahun 2015 sudah aktif di beberapa forum internasional.
Tepatnya pada tahun 2012, Gustika sudah mengikuti forum Youth Delegate for COP 18/CMP 8 yang diselenggarakan United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) di Doha, Qatar.
Kala itu dia mewakili kelembagaan pemerintah, mengingat saat itu dia bekerja di bawah Dewan Nasional Perubahan Iklim Indonesia, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Selain itu, pada tahun 2013 Gustika juga berpartispasi menjadi Delegetion of Indonesia at the 37th General Conference, kemudian juga menjadi Youth Observer at the 8th UNESCO Youth Forum di UNESCO.
Pada masa-masa perkuliahannya di King’s College London, Gustika juga aktif membantu kerja-kerja pemeirntahan. Tepatnya pada tahun 2016, dirinya bekerja sebagai anggota tim asistensi Menko Polhukam selama satu bulan. Setelah itu, dia diangkat menjadi ajudan deputi luar negeri selama dua bulan di Kemenko Polhukam.
Tak cuma itu, pada tahun 2017 Gustika mengikuti misi tetap Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai political intern selama 2 bulan. Selang dua tahunnya, atau pada 2019 dia aktif sebagai Summer Research Intern di Center for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia selama lima bulan.@