Oleh: M Rizal Fadillah
ACARA Gerakan Aksi Umat Melawan Ketidakadilan (GAUM-K) Jawa Barat yang diselenggarakan di Dago Bandung 3 Juni 2025 cukup marak. Ratusan peserta yang hadir dari Bekasi, Tasikmalaya, Bogor, Ciamis, Bandung dan daerah lainnya merepresentasi kalangan purnawirawan, ulama, akademisi, advokat, emak-emak, mahasiswa dan aktivis. Ada tamu dari Surabaya dan Medan. Tokoh-tokoh nasional turut hadir dalam acara bersemangat “Halo-Halo Bandung” tersebut.
Agenda utamanya adalah pertama, dukungan atas Pernyataan Purnawirawan 17 Mei lalu di Jakarta dan kedua, dukungan atas pengusutan ijazah Joko Widodo yang diduga palsu. Dua Pernyataan berbeda tersebut disampaikan dalam dua sesi yang berbeda. Dr. Ir. H. Memet Hakim membacakan Pernyataan dukungan untuk para purnawirawan, sedangkan untuk pengusutan Ijazah Joko Widodo dibacakan oleh Ir. H. Tito Roesbandi, MM. Peserta membersamai.
Hadir purnawirawan Perwira Tinggi seperti Letjen Mar Suharto, Marsekal Hanafie Asnan, Laksamana Slamet Subiyanto, Mayjen Soenarko, Brigjen Hidayat Purnomo, dan lainnya. Dari kalangan tokoh ada Dr. Roy Suryo, Dr. Rismon, dr Tifa Tyasuma, KH Athian Ali Da’i Lc MA, Dindin S Maolani, SH, Prof. Dr. Ir. Ana Rochana, Prof Dr Herman Soesanto, SpOG, Ahmad Khozinudin, SH, Meidy Juniarto, SH, Muslim Arbi, Kol Sugeng Waras dan lainnya.
Delapan butir penyikapan purnawirawan dari kembali ke UUD 1945 asli, pengkritisan proyek PIK 2 dan Rempang, bahaya TKA, reposisi Kepolisian, hingga tuntutan reshuffle dan penggantian Wapres Gibran adalah artikulasi dari aspirasi masyarakat pada umumnya. Purnawirawan dengan pas menarasikan sehingga layak mendapat dukungan luas. Presiden Prabowo tidak boleh mengabaikan.
Peserta acara GAUM-K Jawa Barat memberi perhatian khusus pada bahasan pada butir 8 yakni pemakzulan Gibran Rakabuming Raka. Putera Joko Widodo ini dinilai bagian dari KKN, cacat konstitusi dan demokrasi, rentan moralitas, serta diragukan intelektualitas dan integritas untuk dapat menjabat sebagai Wapres RI.
Persoalan dugaan ijazah palsu Joko Widodo didesak untuk segera dituntaskan, mendorong semangat perjuangan pembongkaran misteri skripsi dan ijazah Jokowi, mengecam kriminalisasi akademisi dan aktivis, serta sepakat agar Mabes Polri segera melakukan Gelar Perkara Khusus menjadi bagian isi pernyataan dukungan. Potensi obstruction of justice atas Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri sangat terbuka dan perlu diusut.
Penyembunyian ijazah milik Jokowi oleh yang bersangkutan sebagai sinyal ketakutan dan kepengecutan, terbuka dengan sendirinya saat ditunjukkan oleh Dekan Fak. Kehutanan UGM dan kader PSI, lalu saat diperlihatkan tanpa boleh difoto kepada para wartawan di Solo, serta tampilan fotocopy di layar ketika Dirtipidum mengumumkan penghentian penyelidikan Bareskrim. Dokumen baik skripsi maupun ijazah tersebar telah dikaji habis oleh ahli dan diduga kuat palsu.
Jokowi yang terancam Pasal 263 KUHP (6 tahun), 264 KUHP (8 tahun), 266 KUHP (7 tahun) dan Pasal 68 UU Disdiknas (6 tahun) layak untuk ditangkap dan diadili. Penghentian penyelidikan oleh Bareskrim adalah putusan kontroversial dan penyesatan hukum. Mantan Wakapolri Oegroseno menyatakan bahwa penghentian penyelidikan tersebut melanggar KUHAP.
Acara yang dikoordinasi Al Ustad Amin Bukhory dan dipandu aktivis Ir. Syafril Sjofjan, MM Bc Teks tersebut berjalan tertib dan semarak. Penuh semangat kebersamaan dan tekad kuat untuk terus berjuang keras menggapai sukses. Menegakkan kebenaran, kejujuran, dan keadilan.
Diiringi lagu “Maju Tak Gentar” peserta menggaungkan dari Bandung: Tangkap Jokowi dan Turunkan Gibran.@
*) Pemerhati Politik dan Kebangsaan
Discussion about this post